6 Jam Lebih Duduki Mapolres Alor, Berbagai Organisasi Mahasiswa  Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Alor

Ini suasana ketika mahasiswa dari Aliansi Forum Anti Kekerasan menduduki Mapolres Alor, Selasa (26/03/2024). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Ini suasana ketika mahasiswa dari Aliansi Forum Anti Kekerasan menduduki Mapolres Alor, Selasa (26/03/2024). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ratusan mahasiswa dari Aliansi Forum Anti Kekerasan yang merupakan gabungan mahasiswa asal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNTRIB Kalabahi dan sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat lokal melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Resort Alor, Selasa (26/03/2024). 6 Jam lebih menduduki Mapolres Alor, gabungan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan satu nada meneriaki Kepala Kepolosian Daerah (Kapolda) NTT mencopot  AKBP. Supriadi Rahman, S.I.K, M.M dari jabatan Kapolres Alor.   

Mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kalabahi-Ibukota Kabupaten Kabupaten Alor ini melakukan long march (perjalanan jauh) dari Simpang Tiga Kodim 1622 Alor yang terletak di Kelurahan Kalabahi Timur menuju Mapolres Alor di Kelurahan Kalabahi Kota. Mereka menempu jalan sekitar 3 KM melalui jalan poros Kota Kalabahi.  

Bacaan Lainnya

Tiba di bibir jalan dari jalan poros menuju Mapolres Alor, sejumlah aktivis yang merupakan pimpinan organisasi kemahasiswaan bergantian melakukan orasi. Nada dasar yang diusung sama, mereka menyesal dan sangat menyayangkan aksi penganiayaan yang dilakukan beberapa anggota Polres Alor terhadap sejumlah aktivis mahasiswa Alor dalam aksi sebelumnya yang berlangsung tanggal 22 Maret 2024.  

Mereka berpandangan bahwa aksi pemukulan, penendangan sejumlah aktivis mahasiswa oleh anggota Polres Alor dalam aksi sebelumnya itu merupakan perintah dari Kapolres Alor. Karenanya semua pimpinan organisasi kemahasiswaan mendesak Kapolda NTT untuk mencopot AKBP. Supriadi Rahman, S.I.K, M.M dari jabatan sebagai Kapolres Alor.  

Usai melakukan orasi dan mengkonsolidasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi, Koordinator Umum aksi Amos J.A Kalung menggerakan massa aksi menuju Mapolres Alor. Belum tiba di  Mapolres Alor, anggota Polres Alor baris membentuk blokade di Pintu Masuk Mapolres Alor.  Massa berhenti di depan blokade anggota kepolisian di pintu masuk masuk Mapolres Alor sekitar Pukul 11.03 Wita. Mereka menyampaikan orasi secara bergantian di hadapan anggota kepolisian.

Dalam dialog dengan beberapa pejabat utama Polres Alor, mahasiswa minta hanya mau bertemu dengan Kapolres atau Wakapolres Alor.  Mahasiswa seolah tidak percaya dengan informasi dari salah seorang pejabat utama Polres Alor jika Kapolres Alor berada di Republik Demokrat Timor Leste (RDTL).

Karena orang nomor satu di Polres Alor, termasuk Wakapolres juga tidak berada di tempat sehingga pihak Polres Alor menawarkan untuk menerima massa aksi dan melakukan dialog. Tetapi massa aksi tau mau geser dari pendiriannya. Mereka hanya mau berdialog dengan Kapolres atau Wakapolres Alor.  

Dialog akhirnya tidak jadi, sehingga aliansi mahasiswa secara bergantian melakukan orasi di jalan umum atau pintu  masuk Mapolres Alor.  Arus lalulintas dari dan ke Mapolres Alor macet total.  

Sesekali nampak sejumlah anggota terpancing emosi dengan materi orasi yang disampaikan mahasiswa. Tetapi kemudian diredam oleh sesama anggota. Anggota polisi nampak tidak menunjukan sikap kejam sebagaimana yang terjadi di aksi sebelumnya.  Mungkin karena aksi mengejar aktivis, memukul dan menendang di aksi sebelumnya viral di media.  

Permintaan hanya mau menemui Kapolres atau Wakapolres Alor tidak terpenuhi sehingga massa aksi hendak mengekspresikan kekecewaan dengan membakar ban. Begitu mau bakar ban, sejumlah anggota berlari menerobos kerumunan mahasiswa dan merampas ban dari mahasiswa yang hendak dibakar, yang menyebabkan benturan fisik. Salah seorang mahasiswa dilaporkan dipukul oleh oknum anggota Polres Alor di bibir bagian atas, sempat mengeluarkan darah.   

Masing-masing pihak, baik mahasiswa maupun anggota Polres Alor kembali redup.  Orasi terus dilakukan secara bergantian.  

Hingga pada pukul 16.23 Wita, pimpinan aksi mengarahkan  massa aksi untuk kembali ke Kampus Untrib Kalabahi.  

Sebelum meinggalkan Mapolres Alor, para pimpinan organisasi, mulai dari GMKI, HMI, PMKRI, LMND, BEM Untrib Kalabahi, Imalolong, GEMPARTI, IMP2 dan pimpinan organisasi lainnya secara bergantian menyampaikan sikap mendesak Kapolda NTT agar segera mencopot AKBP. Supriadi Rahman, S.I.K, M.M dari jabatannya sebagai Kapolres Alor.  

Berikut poin tuntutan yang hendak disampaikan kepada Kapolres Alor:

  1. Bahwa kami menduga ada ketidakadilan dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap bayangkari yang dilakukan oleh anggota polres alor sehingga kami menuntut kepada sie Propam Polres Alor untuk mentransparansikan prosses riwayat kasus penganiayaan tersebut.
  2. Meminta ganti rugi kepada polres alor yang menghilangkan dan merusak barang berharga milik masa aksi berupa 1 kalung emas seberat 10 gram dan 15 buah hand phone (hp).
  3. Menuntut kapolres alor untuk memangil angota polri di polres alor yang di tugaskan untuk membubarkan dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap masa aksi pada tangal 21 maret 2024 untuk di sidangkan pada sidang etik polri karna telah melakukan tindakan kekerasan pada mahasiswa atau masa aksi pada aksi tersebut.
  4. Mengutuk keras tindakan penganiayaan  yang dilakukan oknum polisi terhadap masa aksi.untuk itu dengan tegas kami sampaikan kepada Kaapolda NTT untuk memangil dan mencopot Kapolres alor karna tidak mampu memimpin satuan Polri di wilayah hukum polres alor yang telah melakukan aksi penganiayaan terhadap masa aksi (Mahasiswa).
  5. Meminta Polda NTT melalui Propam untuk panggil dan pecat anggota Polri yang mlakukan tindakan Represif/kekerasan terhadap Aktivis yang melakukan aksi pada tangal  21 Maret 2024 namun apabila tidak melakukan pemecatan terhadap angota polri yang melakukan tindakat penganiayaan tersebut makah kami meminta untuk di pindahkan ke luar daera kabupaten alor.
  6. Menuntut kapolda NTT melalui sie Propram untuk memecat kapolres alor, apabila tidak memproses tindakan penganiayaan terhadap masa aksi.
  7. Kami memberikan waktu 3x 24 jam untuk menjawab point tuntutan kami diatas.

Editor:morisweni

Pos terkait