KALABAHI,RADARPANTAR.com-Keluarga korban merasa kecewa berat dan tidak puas terhadap jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor yang menangani perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang terhadap warga perempuan, Mei Seprin Waang. Marthen Waang Sir, S.Sos mewakili keluarga korban mengungkap kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Waang Sir mengaku kecewa berat dan tidak puas terhadap jaksa penunut umum karena tidak menghadirkan saksi kunci dalam perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Bahwa setelah mengikuti rangakain persidangan sejak tanggal 6 Juni 2024 dilanjutkan dengan sidang kedua tanggal 13 Juni 2024 dan terakhir tanggal 27 Juni 2024 kami melihat adanya kejanggalan yang terjadi baik dari pihak tergugat dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, sebut Marthen Waang Sir melalui presrelease yang diterima media ini, Kamis (04/07/2024).
Waang Sir kemudian menungkap kejanggalan yang keluarga korban temukan dalam mengikuti proses persidangan, diantaranya saksi mata dan saksi petunjuk dari korban Mei Seprin Waang yang melihat pristiwa secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing Sanci Yumina Serang, Simeon Olang Dollu dan Sefianus Sir tidak dipanggil dan dihadirkan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim selama persidangan.
Padahal menurut Waang Sir, tiga orang oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mata korban dan saksi petunjuk dalam penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek Pantar kemudian dilanjutkan ke Polres lalu berkasnya dinyatakan P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tiga orang saksi mata dan saksi petunjuk tersebut terbaca dalam BAP tetapi mereka tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim,” ungkap Waang Sir.
Kejanggalan berikutnya yang keluarga korban saksikan dalam persidangan tanggal 6 Juni 2024 demikian Waang Sir, saksi mata korban yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing Yulianus Waang (KAUR Keuangan), Arisan Pisdon Olang (Sekretaris Desa) tidak patut memberikan keterangan sebagai saksi mata korban di hadapan majelis hakim karena pada saat kejadian penganiayaan oleh terdakwa Kepala Desa Merdeka Omri Olang pada tanggal 17 Oktober 2023, dua orang aparat desa ini tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dikatakan Waang Sir, sebagai keluarga korban pihaknya menduga ada skenario yang dibangun untuk sengaja menghadirkan Yulianus Waang (Kaur Keuangan) dan Ariston Pisdon Olang (Sekretaris Desa Merdeka) seakan memberikan kesan bahwa pristiwa menganiyaan itu terjadi pada jam kantor sehingga semua aparat desa masih berada di Kantor Desa, padahal saat pristiwa itu terjadi, Kantor Desa dalam keadaan tertutup lalu datanglah Kaur Desa Simeon Olang Dolu membuka pintu kantor dan mempersilakan saksi korban Mei Seprin Waang masuk ke dalam kantor lalu tidak lama kemudian datanglah Kepala Desa Merdeka Omri Olang dan melakukan penganiyaan terhadap saksi korban.
Kejanggalan lainnya tambah Waang Sir, dalam persidangan kedua tanggal 13 Juni 2024 saksi mata pelaku atas nama Yuliana Dolu dan Dominggus Olang memberikan keterangan yang sama tetapi watu dan tempat kejadian berbeda. Sementara keterangan dari terdakwa Kepala Desa Merdeka Omri Olang pada tanggal 27 Juni 2024 menyatakan bahwa dia melakukan tamparan sebanyak dua kali.
“Bagi kami keluarga korban telah terjadi perbedaan keterangan antara saksi mata korban dengan keterangan terdakwa karena mereka yang dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan dalam persidangan bukan saksi yang sebenarnya yang melihat langsung prsitiwa penganiayaan oleh terdakwa Kepala Desa Merdeka Omri Olang di TKP,” kata Waang Sir membeberkan.
Tentang surat pernyataan perdamaian yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim pada tanggal 27 Juni 2024, sebagai keluarga korban Waang Sir menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Kami berani menyatakan tidak prosedur karena surat tersebut dibuat secara sepihak lalu diantar dan diserahkan untuk ditanda tangani oleh orang tua korban Ayub Waang Sir pada waktu yang tidak tepat (Jam 19,00 malam) di saat orang tua korban dalam keadaan sakit dan tertidur lelap.
“Perlu kami jelaskan bahwa surat tersebut diantar kepada orang tua korban lalu orang tua korban meminta untuk membaca surat tersebut tetapi Dominggus Il Olang mengatakan “tidak perlu baca tanda tangan saja”,” timpal Waang Sir sembari menegaskan, sebagai masyarakat kami ingin mempertanyakan, siapakah sebenarnya yang harus membuat surat pernyataan dan perdamaian tersebut. Pihak manakah yang mestinya hadir dalam momen perdamaian itu. Apakah surat pernyataan perdamaian tersebut tidak perlu menghadirkan saksi korban dan saksi pelaku untuk ikut menanda tangani surat perdamaian itu.
Karena itu sebagai keluarga korban pihaknya menyatakan bahwa surat pernyataan perdamaian itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Dijelaskannya, dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim tanggal 27 Juni 2024, keluarga korban ikut mendengar keterangan terdakwa Kepala Desa Merdeka Omri Olang bahwa ada penyerahan uang pengobatan. Tentang uang pengobatan ini sebagai keluarga korban kami ingin pertanyakan, kapan uang itu diserahkan, siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima uang tersebut. Jika benar uang ini diserahkan, mana bukti transaksinya. Sebab menurut saksi korban Mei Sepri Waang, dia tidak pernah menerima jaminan apapun baik berupa uang ataupun benda sampai saat ini.
Ditambahkannya, jika keterangan terdakwa tentang penyerahan uang pengobatan ini tidak dapat dibuktikan, maka sebagai keluarga korban kami menganggap ini bentuk fitnahan dan pencemaran nama baik.
Setelah melihat berbagai kejanggalan ini, mewakili keluarga korban, Marthen Waang Sir, S.Sos mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi untuk: 1. Meninjau kembali saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan terutama saksi mata korban karena semua keterangan yang telah disampaikan tidak sesuai dengan fakta lapangan. 2. Mohon kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil dan menghadirkan saksi mata korban yang sebenarnya yakni, Sanci Yumina Serang dan Simeon Olang Dollu untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim agar mereka memberikan keterangan yang benar tentang tindakan fisik yang dilakukan tetrdakwa sehingga bukti penganiayaan dan hasil visum dokter menjadi sinkron. 3. Keluarga korban memohon kepada jaka penuntut umum untuk menghadirkan oknum-oknum Fransis Mau (anggota BPD Desa Merdeka) dan Selfianus Sir untuk didengar keterangan di hadapan majelis hakim terakait penyerahan uang obat sehingga masalah penyerahan uang terungkap secara terang benderang. 4. Jaksa Penuntut Umum dimohon untuk memanggil dan menghadirkan Dominggul II Olang (Kaur Desa Merdeka) dan orang tua korban Ayub Waang Sir untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim terkait surat pernyataan perdamaian sebagaimana keterangan terdakwa Kepala Desa Merdeka Omri Olang di hadapan majelis hakim pada persidangan tanggal 27 Juni 2024. 5. Dengan menemukan saksi-saksi yang sebenarnya untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim supaya jaksa penuntut umum dapat melakukan tuntutan kepada terdakwa Omri Olang-Kepala Desa Merdeka berdasarkan pelanggaran yang dilakukan dan majelis hakim dapat memberikan penjatuhan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa Omri Olang-Kepala Desa Merdeka.
Keluarga Korban Tegaskan Lapor Komisi Ombudsman!
Mewakili Keluarga Korban, Marthen Waang Sir, S.Sos menegaskan sikapnya untuk melaporkan kejanggalan penanganan perkara dugaan penganiyaan yang dilakukan Kepala Desa Merdeka Omri Olang ini ke Komisi Ombudsman Propinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kita lihat putusan Majelis Hakim nanti, kalau putusannya tetap berdasarkan kejanggalan yang kami temukan selama persidangan maka selaku keluarga korban, kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan ini kepada Komisi Ombudsman Propinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya. *** morisweni