KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sempat ricuh, sidang paripurna dewan akhirnya memutuskan pemberhentian Enny Anggrek, SH dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor. Pemberhentian Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor dari jabatan Ketua DPRD itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor, Rabu (04/01/2023) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sulaiman Sings, SH.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Kantor DPRD Kabupaten Alor, beberapa jam sebelum digelar sidang paripurna dengan agenda penutupan masa sidang 2022 dan pembukaan masa sidang 2023 serta paripurna pembahasan dan penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek sudah terlebih dahulu mengambil posisi duduk di meja pimpinan sidang. Sementara berdasarkan pantauan, baru beberapa pejabat eselon II dan eselon III yang hadir di Ruangan Sidang Paripurna.
Meski paripurna belum digelar, ada kelompok masyarakat yang sudah berada sejak pagi di Kantor DPRD. Mereka menumpang sebuah mobil pik up, memasang pengeras suara lalu menyampaikan orasi menentang perlawanan terhadap beberapa anggota dewan yang menurut kelompok masyarakat itu ‘pencuri uang rakyat.
Awalnya, kelompok masyarakat ini memarkir mobil pik up kemudian melakukan orasi sambil berteriak ‘pencuri’ uang rakyat di Jalan Poros Kota Kalabahi yang membela Gedung Darma Wanita yang kini dijadikan sebagai tempat wakil rakyat berkantor dan RSUD Kalabahi.
Begitu dapat isyarat jika sidang paripurna hendak dimulai, kelompok masyarakat ini menerobos pagar pintu gerbang Gedung DPRD hingga merapat di depan pintu utama Ruang Sidang Paripurna yang terletak di Lantai 2.
Karena Enny Anggrek sudah berada di kursi pimpinan sidang sebelum dua wakil ketua DPRD, Bupati Alor dan Forkopimda memasuki ruangan sidang paripurna, berturut-turut Sekrertaris Dewan Daud Doplaly, Kasat Pol PP Zainal Nampira meminta Enny Anggrek untuk menempati posisi yang sudah diatur sekretariat untuk duduk di barisan anggota dewan. Tetapi Enny Anggrek tak juga bergeser dari niatnya untuk meninggalkan posisi di kursi pimpinan dewan.
Tak terima dengan permintaannya, Daud Dolpaly sempat membuang papan nama jabatan ketua yang terletak persis di depan meja pimpinan dewan yang ditempati Enny Anggrek. Tetapi Enny Anggrek tak hilang nyali. Dia sudah mempersiapkan dari rumah sehelai kertas bertulis ‘ketua’ yang kemudian ia tempatkan di gagang mike di depannya, dan tak mau bergeser dari posisi duduknya di tempat para pimpinan dewan.
Eny Anggrek juga sempat sobek Keputusan BK DPRD Alor tentang pemberhentiannya dari Ketua DPRD Alor ketika ditunjukan Kasat Pol PP Zainal Nampira dan menyarankan untuk menempati posisi duduk bersama anggota DPRD lainnya yang sudah diatur oleh sekretariat. Dengan dalil masih merupakan Ketua DPRD Kabupaten Alor yang sah, Enny Anggrek tau mau bergeser.
Sementara, Ruang Sidang Paripurna DPRD Alor sudah dipenuhi para pimpinan OPD, Sekda dan para asisten, staf ahli dan satuan pengamanan dari Sat Pol PP, Kepoliosian dan TNI, serta para pekerja media.
Tak lama berselang, Bupati Alor, Wakil-Wakil Ketua DPRD dan unsur Forkopimda memasuki Ruang Sidang Paripurna dan mengambil tempat di posisi masing-masing yang telah disiapkan sekretariat dewan.
Enny Anggrek kemudian memulai pembicaraan begitu Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Sings, SH ancang-ancang membuka sidang dengan mengatakan saya Ketua DPR, tidak akan, jangan sabotase. Meski mendapat perlawanan dari sejumlah anggota dewan tetapi Enny Anggrek tetap pada sikapnya bahwa ia Ketua DPRD.
Saat dituding hanya bekin ‘kacau’ saja dari suara yang datang dari anggota dewan, Enny Anggrek membalas dengan mengatakan bekin ‘kacau’ apa, kalian yang bekin ‘kacau. Kalian pencuri uang rakyat, kata Enny Anggrek berteriak.
Beberapa anggota DPRD Alor minta supaya Sat Pol PP keluarkan Enny Anggrek dari ruang sidang tetapi Enny Anggrek berteriak mengatakan sesuatu yang tidak jelas kedengarannya.
Suasana ruang sidang, khususnya di posisi pimpinan dewan yang juga ada Bupati Alor menjadi tidak terkendali. Kasat Pol PP dan anggota, Kabap Tata Pem, Kabag Protokol akhirnya merapat ke meja pimpinan untuk mengamankan Bupati Alor.
Karena suasana di meja pimpinan menjadi tidak terkendali sehingga para pejabat daerah unsur Forkopimda meninggalkan Ruang Sidang Utama DPRD.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Sekretaris Dewan Daud Dolpaly untuk menyampaikan menyampaiikan hasil-hasil sidang DPRD Kabupaten Alor beberapa bulan terakhir di Tahun 2022.
Setelah itu dilanjutkan dengan pidato Wakil Ketua DPRD Alor yang disampaikan Sulaiman Sings, SH dan memberikan kesempatan kepada Bupati Alor untuk menyampaikan sambutan sebelum paripurna DPRD Alor ditutup Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Sings, SH.
Enny Anggrek Diberhentikan Paripurna DPRD Alor!
Jedah beberapa waktu kemudian, paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Sings, SH dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang pemberhentian pimpinan DPRD.
Setelah dibuka Sulaiman Sings, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Alor Yahuda Lanlu, SH menyalahkan tombil mike sebagai isyarat meminta bicara. Setelah diberikan kesempatan Sulaiman Sings, Yahuda Lanlu, Sony Magang Sau dan Walter Datemoly bertutut-turut menyampaikan pikiran yang pada intinya meminta agar agenda paripurna yang memutuskan nasib Enny Anggrek di jabatan Ketua DPRD Alor supayanya dipertimbangkan untuk dipendingi.
Alasannya demikian Magang Sau, tidak ada komunikasi antara DPRD dan PDI Perjuangan mengenai persoalan yang menjadi dasar diberhentikannya Enny Anggrek dan jabatan Ketua DPRD Alor.
Magang Sau mengaku sudah tiga kali bersurat kepada DPRD Alor oleh PDI Perjuangan-partai asal Enny Anggrek untuk menanyakan apa gerangan yang menjadi alasan pemberhentian Enny Anggrek dari Ketua DPRD tetapi satu pun tidak direspon oleh DPRD Alor. Karena itu Magang Sau minta agar agenda pembahasan tentang masa depan Enny Anggrek dibatalkan.
Satu surat fraksi dan tiga surat DPC PDIP tidak ditanggapi oleh DPRD itu apa alasannya. Tolong dijelaskan agar partai juga tau apa yang menjadi alasan pemberhentian Enny Anggrek, terang Magang Sau dalam paripurna yang dihadiri Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP.
Menanggapi permintaan Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Sings mengatakan, agenda yang hendak dibahas dan ditetapkan dalam paripurna ini sudah melalui proses. Dan apa yang disampaikan Fraksi PDIP itu mestinya dapat disampaikan pada proses awal di BK DPRD Alor. Surat Fraksi PDIP dan Partai itu sudah dijawab BK dan sudah ada keputusannya. Keputusannya telah disampaikan kepada partai. Kemaren partai juga sudah menjawabnya. Tetapi kepada personal-personal, bukan langsung kepada dewan. “Kita sudah pada tahap akhir dimana pada tahap ini kita membahas dan menetapkan surat keputusan pemberhentiannya,” ungkapnya.
Jadi, demikian Sings, sekarang kita lanjut bahas dan tetapkan rancangan surat keputusan yang sudah ada di tangan bapak/ibu anggota dewan.
Menurut Sings, apa yang disampaikan Fraksi PDIP itu baik tetapi waktunya sudah lewat, substansi yang disampaikan Fraksi PDIP itu adalah prosedur yang ada di BK DPRD. Sekarang kita jalankan agenda yang telah ditetapkan jadwalnya oleh Banmus DPRD yakni pembahasan penetapan surat keputusan pemberhentian. Jadi kalau kita mau bahas maka ini agenda yang kita bahas.
Parpurna akhirnya menyetujui untuik membahas pembahasan rancangan keputusan pemberhentian Enny Anggrek, SH dari Jabatan Ketua DPRD Alor dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Alor Nomor: 01/PARIPURNA/DPRD/2023.
Begitu disetujui dan hendak dibahas, Enny Anggrek meninggalkan tempat duduk di posisi pimpinan dan bergerak maju menemui massa yang sudah berada di gerbang pintu Gedung DPRD. Enny Anggrek minta masyarakat masuk ruang sidang paripurna sambil berjalan menuju pintu utama tetapi anggota Sat Pol PP menjaga ketat pintu utama dan melarang masyarakat memasuki ruang sidang.
Suasana sangat gaduh di pintu utama karena Enny Anggrek bentrok dengan anggota Sat Pol PP dan meminta agar masyarakat diberi ruang untuk masuk ruang sidang. Karena tak dijinkan masuk, sehingga Enny Anggrek mengalah dan membawa sejumlah anggota masyarakat menuju ruang kerjanya yang terletak di Lantai Dasar Gedung DPRD.
Selaku Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Sings mengaku siap menghadapi upaya hukum, baik melalui TUN maupun laopran lainnya di Polda NTT yang sedang ditempu Enny Anggrek, SH.
Meski sudah diberhentikan dari Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH tetapi mengklaim bahwa keputusan pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD Alor adalah keputusan palsu. Karenanya ia sudah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara.
Enny Anggrek mengaku sangat optimis jika dapat memenangkan jalur hukum yang ia tempu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, Enny Anggrek menegaskan jika telah melaporkan ke Polda NTT tentang jadwal Palsu yang dilakukan dua wakil Ketua DPRD Alor. *** morisweni