KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Mataru Utara, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor naik tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri Alor dikabarkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Mataru Utara dari Tahun 2019-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Novan Bernardi, SH membenarkan jika pihaknya sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Mataru, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor dan perkaranya sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jadi, benar Kejaksaan Negeri Alor sedang menangani perkara dana desa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Mataru Utara dari tahun 2019 hingga 2023. Penanganannya sudah masuk pada tahap penyidikan. Penyidikan itu ditangani oleh bidang tindak pidana khusus, sebut Novan. .
Dalam tahapan penyidikan ini demikian Novan, sesuai petunjuk KUHAP pasal (1) adalah rangkaian kegiatan jaksa penyidik melakukan ataupun mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal (184) KUHP yakni keterangan saksi, alat bukti dokumen atau surat, bukti petunjuk, ahli dan juga keterangan dari tersangka.
Menurut dia, penanganai perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Mataru Utara ini sudah dilakukan semuanya sesuai dengan prosedur yang seharusnya, seperti pemanggilan saksi, penelitian dokumen, ahli untuk melakukan perhutungan kerugian negara. Semuanya sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur yang diatur dalam KUHP.
Dijelaskan Novan, untuk saksi sebagaimana yang seharusnya ini adalah yang mengetahui langsung, yang melihat langsung atau yang ada di sekitaran kejadian itu. Kita bisa panggil siapa saja yang berada di desa yang bersangkutan (Mataru Utara), meskipun dia tidak melihat langsung tetapi mungkin dia mendengar. Itu yang dipanggil penyidik, dimintai keterangan untuk mencari dan menggali informasi, dalam mendapatkan petunjuk.
Siapapun yang dipanggil harus memenuhi panggilan, datang dan memberikan keterangan. Pemanggilan saksi bisa dilakukan melalui elektronik maupun dengan cara manual. Misalnya melalui e-mail, whtasApp tetapi manualnya tetap kita lakukan dan ditunjukan kepada saksi yang bersangkutan pada saat mendatangi kejaksaan (untuk ditanda tangani tanda terima). Pemanggilan saksi seperti ini biasanya dilakukan kepada saksi yang jauh dari Kantor Kejaksaan, dilakukan pemanggilan melalui e-mail dan atau whatsApp karena lama pengiriman sehingga untuk mempercepat ya melalu panggilan elektronik, tetapi manualnya tetap disiapkan oleh penyidik, itu dibenarkan, kata Novan menjelaskan.
Untuk Desa Mataru Utara kata Novan, pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan saksi sekitar puluhan orang yang sudah kita panggil periksa untuk melengkapi berkas dan petunjuk mencari garis merah dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Mataru Utara.
Untuk saksi tambah Novan, bukan hanya pejabat di desa Mataru Utara saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi warga biasa dan orang lain yang dianggap mengetahui perkara ini juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan.
Mengenai calon tersangka demikian Novan, sudah dikantongi penyidik. Yang pasti perkara tindak pidana korupsi itu tersangkanya selalu lebih dari satu orang.
“Untuk calon tersangka kita sudah ada nama, cuma penyidikan ini karena sifatnya rahasia sehingga kita simpan dulu setelah ada perhitungan ahli tentang kerugian negara baru bisa kita umumkan nama tersangkanya,” pungkasnya.
Kalau potensi tersangka terang Novan, yang namanya tindak pidana korupsi ini kejahatan yang besar, efeknya ke masyarakat. Jadi, tidak mungkin tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh satu orang, minimal lebih dari satu.
Dalam waktu dekat ini pihaknya masih memanggil beberapa orang lagi sebagai saksi. Setelah itu baru kami ajukan permintaan ke IRDA untuk dilakukan audit dalam menentukan kerugian negara.
“Sudah persiapan, setelah keterangan saksi lengkap, dokumen lengkap kita serahkan ke IRDA untuk dilakukan perhitungan potensi kerugian negara,” ungkap Novan yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Alor. *** morisweni