Pemda Alor Siap Penuhi Panggilan Jaksa Jika Dugaan Penyimpangan Rumah Bantuan Seroja Diproses Hukum

Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. Sony Alelang saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Ruang Kerjanya, di Lantai 2 Kantor Bupati Alor, Kamis (16/03). FOTO: MORISWENI/RP
Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. Sony Alelang saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Ruang Kerjanya, di Lantai 2 Kantor Bupati Alor, Kamis (16/03). FOTO: MORISWENI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini sikap pemerintahdaerah Kabupaten Alor terhadap tuduhan penyimpangan dalam pembangunan perumahan bagi warga korban badai tropis siklon seroja April 2022 silam di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut yang dialamatkan masyarakat dan mahasiswa kepadanya. Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang, pemerintah daerah menegaskan sikap siap memenuhi panggilan kejaksaan kapan saja jika diminta untuk memberikan keterangan.   

Saya sudah mintakan kepada pihak kejaksaan tadi kalau dari aspirasi yang disampaikan, dari dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan bahwa ada penyimpangan dalam pembangunan perumahan bantuan bagi korban badai tropis siklon seroja di Alor maka itu tolong untuk diproses secara hukum, kita siap untuk setiap saat dipanggil kita akan datang untuk memberikan keterangan, sebut Alelang dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Bupati Alor, Kamis (16/03).

Bacaan Lainnya

Jumpa pers ini menurut Alelang dilakukan pemerintah untuk mengklarifikasi  aspirasi masyarakat yang disampaikan mahasiswa dan perwakilan masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan pembangunan perumahan bantuan korban badai tropis siklon seroja. Klarifikasi ini dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, karena mendapatkan informasi yang benar ini juga merupakan hak masyarakat.  

Menurut Alelang, pekerjaan  ini adalah pekerjaan penanganan pasca badai tropis siklon seroja yang pada tahap rekontruksi  pemerintah Kabupaten Alor mendapatkan dukungan dana siap pakai dari BNPB Pusat senilai Rp. 54 Milyar untuk menangani pembangunan perumahan baik itu rusak berat, rusak sedang  dan rusak ringan.  

Penanganan bantuan seroja ini juga ada yang langsung dibangun itu untuk yang relokasi, dan ada yang di luar relokasi, ujarnya.

Alelang mengaku untuk kasus yang disampaikan pengunjuk rasa di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut itu adalah penanganan yang di luar relokasi, karena persoalan lahan.  

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah itu mengeluhkan bahwa pekerjaan-pekerjaan dilakukan ada yang tidak layak huni, itu berarti tidak sesuai spesifikasi,” kata Alelang sembari menambahkan,  oleh karena itu baru saja saya rapat dengan tim kerja pemerintah daerah yang menangani pekerjaan perumahan ini bersama tim pendamping kejaksaan melakukan evaluasi. Kesimpulnnya, yang pertama, pekerjaan ini belum selesai. Itu berarti kita belum bisa menyatakan bahwa ini ada yang kurang, ada dana yang disalahgunakan, tidak layak huni. Itu belum bisa kita nilai karena memang pekerjaan masih berlangsung.

Alelang menmgakui jika  ada sejumlah kendala di lapangan, misalnya ada warga masyarakat yang mau karena dia sudah bangun rumah sendiri dia mau uangnya diberikan kepadanya. Itukan  tidak mungkin, karena dana ini dana pusat sehingga kita kerja sesuai yang diarahkan oleh pemerintah pusat.

Dijelaskannya, spesifikasi yang diarahkan tipe 36 atau 6X6 dengan kualifikasi bangunan model yang sesuai diarahkan itu yang diikuti pemerintah daerah.  Kita tidak bisa kerja diluar dari yang diarahkan yang menjadi harapan masyarakat. Masyarakat kalau menghendaki yang lebih baik itu tidak bisa kita lakukan.

Ada memang yang rusak memang. Ada satu atau dua yang rusak itu sudah saya arahkan tim kerja untuk besok pagi, Jumat 16 Maret 2023 bersama jaksa pendamping melakukan verifikasi secara keseluruhan di lapangan untuk semua yang belum sesuai spek itu diperbaiki, tandasnya.  

Dia memastikan bahwa  bahwa semua bangunan yang disiapkan oleh pemerintah ini harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tetapi hasil evaluasi sebelum tim ini turun, tadi saya cek satu persatu, baik itu ke tim pengawas, ke pihak ketiga, ke perencana, ke pemantau juga pengamatan dari jaksa pendamping belum ada hal yang luar biasa situ bahwa ada penyimpangan yang terjadi. Tetapi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi merupakan dari kontrol sosial masyarakat kita hargai.

Jadi, terang Alelang, intinya bahwa pekerjaan itu belum selesai, kita belum bisa menyatakan bahwa ini kenapa, ini kenapa …. belum.  Kita masih dalam tenggang waktu pekerjaan sehingga kalan ada yang kurang kita akan perbaiki.

“Besok, Jumat 17 Maret 2023 tim akan turun untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Masyarakat juga kata Alelang harus ketahui, dana sebesar Rp. 54 Milyar itu tidak seluruhnya digunakan habis pada tahun ini.  Dengan data kerusakan yang ada, yang didanai dari Rp. 54 Milyar itu baru diserap Rp. 26 Milyar lebih.  Dan Rp. 27 Milyar lebih yang masih ada dan belum digunakan.

“Kami sudah laporkan ke BNPB menyarankan agar dana ini diserap lagi, karena itu kami sudah arahkan ke BPPB sebagai pelaksana teknis untuk mengidentifikasi lagi dan jika masih ada kerusakan rumah warga yang belum tertangani  segera dilaporkan ke BNPB untuk bangun lagi agar bisa menyerap Rp. 27 Milyar lebih yang belum digunakan,” kata menambahkan. 

Sesuai evaluasi tadi itu kalau mau bilang ada penyimpangan itu tidak mungkin tetapi ruang seluas-luasnya sudah saya minta kepada kejaksaan untuk lakukan investigasi dan bila perlu proses justisi jalan supaya ada kejelasan, kita tidak mau seolah-olah tidak benar hanya karena komplain masyarakat, terang Alelang optimis.  

Alelang mengaku  tidak mau jika citra pemerintah menjadi buruk hanya karena komplein masyarakat, padahal teman-teman yang melaksanakan pekerjaan di lapangan sudah cukup maksimal dan tidak ada masalah. Dia minta agar data-data yang disampaikan oleh pengunjuk rasa juga diharapkan data yang akurat. Misalnya, yang mereka sampaikan dana Rp. 54 juta/unit. Yang benar itu Rp. 50 Juta/Unit yang bukan seluruhnya nilai bangunan. Di Rp. 50 Juta/unit itu ada upah tukang 20 %, PPN/PPH 12 %. Jadi, rill yang digunakan untuk membangun 1 unit rumah itu Rp. 34 Juta lebih.  

Ada yang mempersoalkan dana hunian, itu sudah terbayarkan semua. Yang tidak terserap kita kembalikan ke pemerintah pusat. Ada memang menurut mereka ada 9 orang yang tidak terima, mereka itu sudah diurus rekening, dananya sudah masuk rekening, tinggal ambil. Kenapa tidak pergi ambil lalu bilang itu tidak dibayar, karena itu langsung ke rekening yang bersangkutan. Kalau sudah buka rekening, uangnya langsung masuk, ujarnya.  

Soal permintaan RAB oleh pengunjuk rasa Alelang menegaskan bahwa  tidak bisa dikasih ke pengunjuk rasa, nanti kami salah itu. Karena sudah lapor ke kejaksaan sehingga kami hanya bisa serahkan jika kejaksaan minta untuk kepentingan proses hukum.  

Mereka sudah menyampaikan aspirasi kepada DPRD sehingga pemerintah sudah siap, mau siang atau mau malam dipanggil DPRD maka kami akan pergi dan memberikan penjelasan, terangnya dan menegaskan begitu juga, mereka sudah sampaikan laporan ke kejaksaan , kami siap dengan semua dokumen, setiap saat jika dipanggil kejaksaan, kami pergi apakah itu dalam rangka klarifikasi, apakah dalam rangka memberikan keterangan, apakah proses justisi, kita akan siap hadir. Jadi,  tidak ada masalah, kami tetap bekerja menyelesaikan pekerjaan sampai selesai dengan tenggang waktu yang ditetapkan.

Diakuinya bahwa berdasarkan semua dokumen yang ada pada pemerintah, semua pekerjaan masih normal, belum ada hal luar biasa.

Kontraktor atau pihak ketiga juga menurut Alelanh sudah ia perintahkan turun besok jika ada masalah segera selesaikan sesuai spesifikasi yang ada hingga tenggang waktu yang telah ditentukan yakni Juni 2023.    *** morisweni

Pos terkait