Pelantikan Kadis Kebudayaan Alor Sesuai Aturan, Pj. Bupati Sebut Segera Ada Mutasi Jabatan Eselon II

Pj. Bupati Alor, DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI mengambil sumpah dan melantik Sopia Beny Loro Dida, S.Pd, MM sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor di Kantor Bupati Alor, Rabu (29/05/2024). FOTO:MW/RP
Pj. Bupati Alor, DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI mengambil sumpah dan melantik Sopia Beny Loro Dida, S.Pd, MM sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor di Kantor Bupati Alor, Rabu (29/05/2024). FOTO:MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pelantikan Sopia Beny Loro Dida, S.Pd, MM sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor menurut Pj. Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dalam waktu dekat, akan dilakukan mutasi jabatan eselon II lingkup pemerintah daerah Kabupaten Alor.  

Ibu Sopi ini putri Alor, dia bukan orang lain, dia putri Alor. Pelantikan Ibu Sopia hari ini adalah sebuah pelantikan yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebut Pj. Bupati Alor DR. Drs.  Zet Sony Libing, M.SI dalam sambutannya setelah mengambil sumpah dan melantik Sopia Beny Loro Dida, S.Pd, MM menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor, di Aula Kantor Bupati Alor, Rabu (29/05/2024).    

Bacaan Lainnya

Dalam waktu dekat ini demikian Zet Libing, ia akan melakukan  mutasi jabatan eselon II atas perintah undang-undang ASN  dan peraturan pemerintah, dimana pejabat eselon II yang telah menduduki jabatan diatas dua tahun dapat dievaluasi.

Dalam  evaluasi itulah jelas Zet Libing jika Pansel dalam penilaiannya bahwa yang bersangkutan harus dipindah tugaskan ke organisasi yang lain maka harus dimutasi, sebaliknya  jika yang bersangkutan berdasarkan penilaian Pansel tetap punya tempat disitu  maka yang bersangkutan tetap ada di jabatannya.  Dan itu hal biasa.      .  

Soal mutasi itu menurut Zet Libing didasarkan pada perintah Undang-Undang ASN dan PP menyangkut manajemen ASN bahwa setiap pejabat tinggi pratama atai Eselon II B yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 tahun itu dievaluasi. Itu perintah undang-undang dan perintah PP, bahkan Permendagri.

“Bahwa di dalam evaluasi itu ada yang masih tetap dipertahankan, ya dipertahankan. Ada yang harus dirotasi ya dirotasi … begitu,” ungkapnya sembari menambahkan karena itu dibentuk Tim Pansel untuk mengevaluasi, orang ini apakah layak untuk tetap ada di jabatan yang sedang disandang atau tidak.  Atau digeser, untuk apa juga … untuk pengembangan karir ASN yang bersangkutan, pengalaman dan juga pengetahuan.  

Menurut Zet Libing, tidak ada yang salah, ini barang biasa dalam birokrasi pemerintah. Hanya karena pihak-pihak tertentu yang sudah terbiasa bekerja di dinas yang penuh dengan mata air, takut jangan sampai bergeser ke dinas  yang penuh dengan air mata, maka begitu lau caranya menggunakan orang lain untuk melakukan hal-hal yang memprovokasi kiri kanan.  

Apapun persoalannya saya dengan perintah undang-undang dan PP itu saya melakukan mutasi.  Hari ini kita lantik Kepala Dinas Kebudayaan. Bulan-bulan depan kita sudah bisa lantik pejabat eselon II lainnya, ujarnya sebelum melantik Kadis Kebudayaan.  

Selanjutnya dalam sambutan pelantikan Kadis Kebudayaan, mantan Pj. Bupati Manggarai ini  mengatakan, Ibu Sovi ini putri Alor, dia bukan orang lain, dia putri Alor.

Karena itu tambahnya, tanggung jawab besar ada di  Ibu Sovi untuk menjalankan tugas di jabatan yang baru.  Bagaimana membangun, memelihara dan merawat kebudayaan yang merupakan anugerah Tuhan buat kita. Ini tugas Ibu Sovi bersama seluruh staf untuk merawatnya.  “Ia tidak boleh punah, ia tidak boleh hilang. Ia harus terawat dan terpelihara sampai selama-selamanya,” pinta Libing. 

Zet Libing minta Kasis Kebudayaan yang baru untuk menjalankan  tugas ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sumpah telah disampaikan, pengukuhan oleh pendeta pendamping itu adalah salib yang harus dipikul.  

Pimpin Dinas ini dengan baik sehingga memberi  berkat bagi rakyat Alor.  Bangun relasi baik dengan pemerintah pusat,  pemerintah propinsi dan juga bangun relasi dengan sesama OPD yang ada, katanya.  

Kemaren saya dengan Kapolres Alor bersama sejumlah pimpinan OPD ke Bampalola, pergi mengikuti ritual adat makan baru padi, warisan budaya yang harus kita jaga.  Tugas pertama ibu,  besok turun di Bampalola, apa yang harus dilakukan disana, pergi ke Takpala, pergi ke Monbang dan pergi ke tempat dimana nilai-nilai budaya dipelihara hingga hari ini sebagai ciri khas Alor. Apa yang bisa kita buat, pinta Zet Libing menambahkan.

Dijelaskannya, jika  ibu Sopi bersama staf merawat itu akan berdampak tidak saja warisan budaya terpelihara tetapi juga berdampak bagi ekonomi, harga diri dan kehormatan orang Alor. Kalau Bampalola kita kelola dengan baik, orang akan berlomba-lomba kesana untuk melihat situs budaya Bampalola dengan keasliannya. Viwnya  bagus, pilihan tempat yang luar biasa, keasliannya terpelihara. Saya sudah perintahkan segera kita bangun jalan masuk Bampalola, buat tangga masuk.  Semua orang datang ke Bampalola berjalan kaki, sensasionalnya ada disitu. Kita buat tangga supaya menjaga kenyamanan dan keamanan turis yang datang.

Zet Libing minta untuk koordinasikan dengan Dinas Pariwisata, siapkan sarana pendukung seperti MCK,  atap alang-alang yang rusak diganti, ganti dengan alang-alang sehingga keasliannya tetapi terpelihara, tidak boleh ada seng, semuanya alang-alang.   MCK dan air minum kita pikirkan.

Menariknya Zet Libing  berharap agar  Ibu Sopi tidak  terpengaruh dengan apapun,  tidak boleh. Tanya hati mu apakah yang saya kerjakan ini untuk Tuhan dan untuk sesama atau bukan. Jika diyakini bahwa yang dikerjakan adalah untuk Tuhan dan untuk sesama manusia, kebaikan dan juga kesejahteraan manusia lakukan itu, apapun tantangannya. Tidak boleh terpengaruh, karena kita bekerja ini untuk kemulian Tuhan dan juga sesama.

Dia menambahkan lagi bahwa atas perintah undang-uandang ASN dan PP tentang manajemen ASN,  pimpinan OPD itu harus dimutasi  setelah 2 tahun ada jabatannya, tetapi juga suksesi kepemimpinan dalam organisasi pemerintahan itu hal yang biasa. Ibu Sopi dipromosi itu barang biasa. Dan proses ini juga melalui ijin Menteri Dalam Negeri, Komisi ASN, BKN, semuanya.  

Permendagri mengatakan Penjabat Bupati itu dilarang melakukan mutasi dan rotasi kecuali mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri. Jadi, semua proses telah dilalui. Tidak ada yang terlewati. Saya menjaga itu,  pungkas Zet Libing.   

“Bisa dibayangkan seorang doktor ilmu pemerintahan lalu melakukan hal yang sesungguhnya tidak dia lakukan, betapa bodoknya. Karena itu saya menjaga semua proses. Pansel dilakukan oleh perguruan tinggi, dua doktor, dengan propinsi, ibu Sopi punya nilai terbaik,” ungkapnya.   *** morisweni

Pos terkait