Tanggal 10 November setiap tahun masyarakat Indonesia memeringati Hari Pahlawan Nasional. 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional yang bukan hari libur ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 dalam rangka mengenang pertempuran di Surabaya tepat tangga 10 November 1945, pada tanggal tersebut tentara dan milisi indonesia pro-kemerdekaan berperang melawan tentara Britania Raya dan Belanda yang merupakan bagian dari sejarah revolusi nasional Indonesia. Hari Pahlawan tentu saja bukan sekadar seremonial belaka tanpa pengamalan nilai-nilai perjuangan terhadap bangsa dan negara. Peringatan hari nasional merupakan momentum agar kita sebagai pewaris mengingat kembali warisan nilai-nilai perjuangan para pahlawan nasional pendiri bangsa seperti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Momentum hari pahlawan ini, saya akan membingkai Tema Hari Pahlawan ’’Pahlawanku Teladanku’’ dalam sebuah proyeksi keteladan Para Pahlawan masa kini yakni ’’Eksistensialisasi Indonesia sebagai rumah bagi semua orang, dan keinginan hidup tenteram di dalamnya’’.
Warisan para pahlawan kita yakni Pancasila. Pancasila bermakna bagi Indonesia justru karena Indonesia merupakan sebuah nation state yang majemuk. Suatu negara-bangsa, bukan negara etnik, bukan negara kota, bukan imperium, bukan kekaisaran, dan bukan pula kekhalifahan. Sebagai sebuah nation-state modern, Indonesia terbentuk atas semangat kebangsaan dari suku-suku yang ada untuk membangun masa depan bersama di bawah suatu negara yang sama, meski warga bangsanya berbeda etnik, ras, agama, sejarah, dan budayanya. Karena itu, persatuan Indonesia tidak bersifat etnik, religius, atau suku, melainkan persatuan etis. Persatuan yang bersifat etis itulah yang kita temukan dalam Pancasila.
Impian tentang Rumah Indonesia yang tenteram itu membuat para pahlawanmengalahkan ego golongannya masing-masing, dan menerima tawaran Bung Karno tentang Pancasila. Pancasila diterima, bukan karena diusulkan Soekarno, melainkan karena dianggap menjadi jalan terbaik merawat Rumah Indonesia. Spirit merawat Ke-Indonesiaan inilah yang menjadi bingkai pertama Pancasila.
Bingkai kedua Pancasila adalah nilai Gentleman Agreement. Pancasila terlahir sebagai suatu historico-political gentleman agreement dari para Pahlawan. Ia merupakan kesepakatan terhormat dari orang-orang terhormat (Pahlawan) yang saling menghormati meski terdapat perbedaan di antara mereka yang sulit dipertemukan. Para pendiri bangsa, secara kesatria dan elegan mengenyampingkan jalan raya primordial sebagai cara hidup dan memilih sepakat menempuh cara hidup toleran melalui Pancasila (yang menguntungkan semua penghuni Rumah Indonesia).
Republik Indonesia telah terbentuk di atas landasan gentleman agreement. Dalam konteks kepentingan kita sebagai bangsa, tentu saja rumah indonesia ini tidak boleh dijadikan semacam rumah transit, sekadar tempat bermalam bagi orang-orang yang hendak bepergian entah ke mana. Semua kita adalah pemilik bahkan penghuni rumah Indonesia yang wajib merawatnya tanpa terkecuali. Eksistensi kita sebagai bangsa dan sebagai negara-lah yang dipertaruhkan dalam kesepakatan terhormat para pahlawan pendiri bangsa ini. Kesadaran tentang hal ini, patut kita tonjolkan dalam konteks hidup sebagai bangsa yang plural, heterogen, dan bhineka. Kita harus sadar bahwa kita hidup di sebuah locus bernama Indonesia yang sejak awal sejarahnya adalah bhineka. Oleh karenanya, tidak ada anak tunggal dalam rumah Indonesia, dan tidak diijinkan mentalitas anak tunggal dalam rumah bersama itu. Rumah Indonesia adalah rumah dari sebuah bangsa yang majemuk, yang para penghuninya ingin hidup tenteram dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Tidak sedikit orang mengaku sebagai orang Indonesia, namun tidak loyal dalam rumah Indonesia. Mereka jauh lebih perduli dan loyal pada kepentingan sektarian daripada kepentingan bersama sebagai bangsa Indonesia. Harus ada penegasan bahwa kehormatan dan harga diri kita, terletak pada keteguhan menghormati janji setia sebagai penghuni rumah Indonesia. Ketika kita menyatakan diri sebagai penghuni rumah Indonesia, maka jati diri kita harus diperlihatkan dalam keteguhan menjalani cara hidup yang digariskan dalam rumah bersama itu. Artinya tuntutan paling utama dari Pancasila sebagai sebuah historico political gentleman agreement adalah komitmen yang sangat kuat dan tulus untuk merawat kebersamaan, tanpa ulah penyesatan, pengkhianatan, dan pemaksaan di antara semua orang yang menjadi penghuninya. Maka secara praksis nilai-nilai Pancasila hanya akan bermakna bagi ke-Indonesia-an jika dijalankan dalam semangat kesepakatan terhormat.
Pahlawan masa kini wajib “Menyelenggarakan Segala yang Benar, Adil, dan Baik” sesuai “trah jiwa kepahlawanan masa lalu”; Menarik apa yang menjadi pendirian para pahlawan kita waktu itu, dalam kutipan di atas, artinya bahwa Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, memberi jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil, dan baik. Ada empat gugus masalah ke-Indonesia-an yang harus dikelola melalui spirit luhur Ketuhanan itu sendiri. Yakni; masalah kemanusiaan, kebangsaan, masalah bernegara, dan masalah bermasyarakat. Terhadap masalah-masalah tersebut, Sila Ketuhanan berfungsi sebagai fundamen nilai/moral. Semua kita sebagai penghuni rumah indoensia harus mengerti bahwa para pahlawan yang merupakan Founding Fathers tidak memaknai Sila Ketuhanan itu terlalu teologis dan filosofis. Ia tidak ditampilkan sebagai konsep Ilahiah menurut klaim agama dan filsafat tertentu yang sarat dengan ortodoksi (doktrin dan keyakinan eksklusif agama). Sebaliknya, Ketuhanan dalam Pancasila lebih terasa sebagai kata kerja yang harus dialami dan diperjuangkan. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi sekedar hormat-menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, persaudaraan dan lainnya.
Dalam pemahaman yang lain, bisa dikatakan bahwa semangat menyelenggarakan segala yang benar, adil, dan baik bernilai bagi ke-Indonesia-an, bukan terutama karena ia merupakan ajaran agama dan keyakinan tertentu, namun semata karena mengandung kebaikan yang berlaku bagi semua orang, dan dapat diterima oleh semua orang yang mengaku ber-Tuhan. Keterangan ini tidak bermaksud menomorduakan masalah-masalah ortodoksi agama/keyakinan para pemeluk masing-masing. Ajaran, dogma, syariat dan apapun namanya, adalah jantung agama. Meski demikian, toh suatu keyakinan agamis adalah perkara sangat pribadi antara seorang manusia dengan Alkhaliknya dan dalam ruang privat seorang pribadi atau suatu kelompok dengan Pencipta yang diyakininya.
Pahlawan masa kini wajib Menegakkan Nilai Kemanusiaan, Keadaban, dan Keadilan; untuk menegakkan kemanusiaan, keadaban, dan keadilan dalam rumah Indonesia. Sila Kemanusiaan adalah doktrin Indonesia tentang mutu manusia. Yakni, manusia (Indonsesia) yang berperikemanusiaan di satu sisi, dan manusia yang mampu adil dan beradab di sisi yang lain. Oleh karena itu penghormatan terhadap martabat setiap individu, tidak bisa dianggap sebagai kehendak budaya tertentu. Penghormatan terhadap individu sebagai manusia, bukan soal budaya A atau budaya B, melainkan soal nilai hakiki setiap manusia ditinjau dari sudut hubungannya dengan Pencipta. Manusia adalah manusia. Apapun juga agamanya, budaya, adat dan bahasanya, jenis kelaminnya, kebangsaannya atau kekayaannya, ras, warna kulit, atau pula apapun, bahkan orientasi ideologi mereka sekalipun, tiap manusia memiliki hak atas kemanusiaan itu sendiri.
Dengan demikian, lembaga/institusi, asosiasi, afiliasi, tatanan apapun, entah itu bernama religión, culture, nationality, law or constitution sekalipun jangan digunakan sebagai dasar atau alasan untuk merendahkan kemanusiaan atau martabat manusia. Justru sebaliknya, lembaga/institusi tersebut harus ditakar menurut nilai kemanusiaan. sehingga kita dapat menegaskan bahwa pembunuhan atau pelecehan oleh karena alasan rasial, alasan agama, atau karena alasan ideologi, atau bahkan oleh karena alasan kebangsaan, tidak dapat dibenarkan. Semua tindakan kita hanya dapat dipertanggungjawabkan secara kemanusiaan, apabila ia bertitik-tolak dari penghargaan yang sungguh dan tulus terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.
Kepentingan Generasi pewaris dalam hunian rumah indonesia hari ini, kita diwajibkan untuk merawat kerakyatan, kita dituntut untuk bersama-sama (secara hikmat-bijaksana dan musyawarah-mufakat) mengelola negara untuk melayani kepentingan rakyat sebagai pemilik rumah Indonesia. Ada semacam suatu taruhan besar, jika “rumah Indonesia”-tempat dua ratusan lebih juta penghuninya yang begitu majemuk dari sisi geografis, etnis, sosial, komposisi kultural, adaptasi ekonomi, struktur sosial, serta sistem politiknya yang ingin hidup damai, tenteram, dan sejahtera di dalamnya, lalu kemudian diserahkan untuk dikelola secara politik dalam demokrasi yang tidak bernurani. Tanpa nurani (hikmat dan bijaksana), politik hanya akan tampil sebagai pertarungan naluri berkuasa yang amat telanjang. Pelajaran paling berharga yang kita petik dari perjalanan semua rekrutmen politik, adalah bahwa raihan kekusaan selalu melibatkan intrik. Orang tidak perlu membaca Machiavelli untuk memahami hal ini, karena pengalaman langsung akan selalu membuktikannya.
Dalam demokrasi yang berbasis kerakyatan, tidak diijinkan model-model demokrasi angka dan juga tidak diperbolehkan hadirnya “demokrasi lalat”. “Demokrasi angka” ditolak, karena yang dipentingkan adalah mayoritas-minoritas, sedangkan Pancasila mementingkan keseluruhan rakyat. Demikian juga, demokrasi lalat ditolak, karena yang dipentingkan adalah hal-hal yang busukdi mana lalat suka berkumpul, sedangkan Pancasila menghendaki hikmat dan kebijaksanaan.
Eksistensialisasi rumah Indonesia adalah kehidupan kita, yang dipertaruhkan dalam politik bernegara. Dari sudut itu, jelas bahwa, pengelolaan hidup bernegara, harus diarahkan atau diproyeksikan untuk memenangkan tegaknya rumah Indonesia yang damai, tenteram, dan sejahtera. Penjelasan ini menggugah untukbelajar dari Sutan Sjahrir. Sjahrir memahami politik lebih substantif dan lebih indah. Dalam dua pucuk suratnya yang ditulis dari penjara Cipinang dan dari tempat pembuangan di Boven Digoel, Sjahrir mengutip sepenggal sajak penyair Jerman, Friedrich Schiller. Dalam teks aslinya kutipan itu berbunyi: und setzt ihr nicht das Leben ein, nie wird euch das Leben gewonnen sein (hidup yang tak dipertaruhkan, tak akan pernah dimenangkan). Menurut pengakuannya, kalimat-kalimat yang indah itu dikutipnya dari luar kepala, jadi kita dapat menduga petikan tersebut sangat disukainya dan besar artinya buat hidupnya.
Hal terakir adalah, kepentingan Generasi pewaris dalam hunian rumah Indonesia hari ini, kita diwajibkan untuk merawat Keadilan Sosial, lagi-lagi kita diwajibkan untuk untuk saling berbagi dan saling menatang merealisasikan/mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang menghuni rumah Indonesia. Kalau memang keadilan sosial kita anggap sebagai sebuah sesuatu yang penting bagi rumah Indonesia, maka kita harus membuat tema besar dan abstrak tersebut menjadi masalah dan pengalaman konkret yang dihadapi rakyat dalam hidup mereka sehari-hari. Untuk hal ini, memerlukan kepekaan pemerintah melihat bahwa prinsip keadilan sosial harus membumi, misalnya dalam masalah anak-anak yang kehilangan orang tua dan melewatkan hari-hari tanpa masa depan di jalan-jalan dekat lampu merah, baik berperan sebagai penjual koran dll, terkadang mereka makan dari sisa makanan yang dilempar penghuni kompleks perumahan di tempat sampah, mengemis dalam hujan lebat atau di bawah terik matahari siang, kemudian tidur di emperan toko atau di kolong jembatan tanpa perlindungan dari angin malam dan dari ancaman kekerasan.
Kondisi ini, kita bisa katakan bahwa bahaya yang mengancam rumah Indonesia, tidak hanya tindakan-tindakan yang merugikan kekuasaan politik, melainkan juga kerawanan sosial akibat kesenjangan social-ekonomi. Maka keperluan rumah Indonesia yang rukun dan bermartabat, konstitusi mewajibkan agar sumber-sumber daya yang menguasai hayat hidup orang banyak/rakyat, harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kita sedikit terhibur dengan ekshibisionisme para elit kita agak direm bertepatan dengan langkah heroik KPK menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, karena dapat diterapkan prinsip pembuktian terbalik sehingga seorang terdakwa harus membuktikan asal-usul kekayaannya. Kita berharap, gebrakan KPK tersebut menjadi semacam politik kriminal (criminal policy) bersama dari semua lembaga penegak hukum yang secara terpadu dan solid dalam satu langkah dan komitmen bersama menindak koruptor tanpa ampun. Untuk mengakhiri pikiran ini, saya ingin menegasi satu hal bahwa warisan para pahlawan yakni Pancasila, ia telah menyediakan bingkai yang cukup lengkap bagi ke-Indonesia kita untuk hidup damai dan sejahtera. Nilai, spirit, dan sila-silanya menyediakan kerangka ontologi, kerangka normatif, dan kerangka operasional bagi kita dalam rangka mengelola kehidupan sebagai bangsa, sebagai negara, dan sebagai masyarakat. **