KALABAHI,RADARPANTAR.com-Oknum Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, NMA ditahan penyidik Polres Alor. Tersangka NMA ditahan dalam kasus dugaan persetubuan anak. Yang riskan, aksi tak terpuji itu justru dilakukan oknum pejabat itu terhadap anak tirinya.
Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polres Alor, Kamis (16/03/2023). Pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur. Ia dilaporkan keluarga korban karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang diduga anak tirinya sendiri.
Tersangka dengan inisial NMA (43) ditahan penyidik Unit PPA Satuan Rekrim Polres Alor hari ini, Kamis 16 Maret 2023 atas Laporan Polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21 Februari 2023.
Korban persetubuan yang tidak lain anak tirinya diduga telah mendapat kekerasan seks oleh tersangka yang tidak lain diduga adalah ayah tirinya sendiri dalam kurun waktu 3 tahun atau sejak pertengahan Juni 2021 hingga terakhir, Minggu 19 Februari 2023, dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Korban yang masih duduk dibangku Kelas II SMA salah satu satu sekolah di Kota Kalabahi ini sebenarnya tinggal serumah dengan tersangka di wilayah Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah termpat korban dan tersangka tempati.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos yang dihubungi media ini melalui pesan whatsapp membenarkan kejadian penahanan terhadap tersangka NMA. ” Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor,” pungkas jems.
Dijelaskan Jems, pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. *** morisweni