KALABAHI,RADARPANTAR.com-Anggota polisi di Kepolisian Resort Alor, Bripka Muhammad Agus Ramdani diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasalnya, Ramdani mangkir dari tugas kedisanasan Polri sejak Januari 2020 silam. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Ramdani ini dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Tanggal 28 Desember 2022 yang diteken langsung Irjen Pol Drs. Jhoni Asadoma, M.HUM.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Muhammad Agus Ramdani ini berlangsung di Lapangan Upacara Mapolres Alor, Kamis (12/01/2023). Upacara dipimpin langsung Kapolres Alor AKBP. Ari Satmoko, SIK, MM dan dihadiri hampir seluruh pejabat utama Polres Alor.
Hari ini kita sama-sama berduka. 1 dari personil Polres Alor diberhentikan tidak dengan hormat. Jadi bahan renungan buat kita semuanya bahwa aturan harus ditegakan, ungkap Satmoko mengawali sambutan.
Satmoko mengajak semua anggota polisi di Polres Alor untuk menjadikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ramdani ini sebagai bahan introsfeksi dan permenungan. Alasannya demikian Satmoko, di luar sana banyak orang yang ingin seperti kita . Jadi jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.
Menurut Satmoko, tentunya pimpinan, baik di Polres Alor, Polda NTT maupun di Mabes Polri berharap seluruh dari kita dapat melaksanakan tugas dengan baik seperti bagaimana semangat pada waktu kita mengikuti seleksi untuk menjadi anggota Polri.
Saya pribadi berharap upacara seperti ini hanya sekali ini saja. Ke depan, entah dimana saya berdinas tidak memimpin pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat, pinta Satmoko sembari menambahkan, syukur, kita sudah mendapatkan pekerjaan yang meskipun mungkin dari dinas ini tidak akan bisa membuat kaya tetapi bisa membuat anak-anak kita sekolah, istri kita bisa masak dirumah.
Kepada pekerja media usai memimpin apel PTDH, Satmoko mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu personil anggota Polres Alor atas nama Bripka Muhammad Agus Ramdani secara simbolis karena yang bersangkutan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Jadi, demikian Satmoko, pelanggaran yang dilakukan adalah yang bersangkutan telah meninggalkan tugas kedinasan sejak Januari 2020. Dua tahun yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas sehingga pimpinan memutuskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Saya pribadi berharap ini jadi pelajaran untuk anggota yang lain bahwa kalau memang sudah tidak mau menjadi anggota Polri tentunya institusi juga mengambulkan permohonan. Ketika yang bersangkuitan melakukan pelanggaran entah itu kode etik, disiplin maupun pidana pasti akan dijatuhkan sangsi. Dan kalau memang sudah dirasah layak untuk diberhentikan tidak dengan hormat pasti itu akan dilakukan,” pinta Satmoko.
Orang nomor satu di Polres Alor ini mengaku masih banyak adik-adik kita yang ingin menjadi anggota Polri, ini terlihat dari jumlah animo pendaftar pada saat seleksi penerimaan anggota Polri dibuka.
Satmoko menambahkan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap Muhammad Agus Ramdani ini bisa jadi bahan introsfeksi diri atau pelajaran yang sangat berharga bagi segenap jajaran Polres Alor karena dalam sejarah Polres Alor, hingga saat ini sudah 9 anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.
Semoga tidak ada atau Agus Ramdani yang berikut lagi … tidak ada anggota ke 10 dan seterusnya yang diberhentikan tidak dengan hormat. Cukup sudah 9 orang anggota, pinta Satmoko penuh harap.
Sementara berdasarkan rilis resmi Humas Polres Alor menyebutkan, Bripka Muhammad Agus Ramdani dipecat lantaran tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut atau lebih dari satu bulan.
Ramdani dilaporkan ke Propam Polres Alor dengan Laporan Polisi Nomor 14/XII/2019/Propam tanggal 11 Desember 2019 silam. Kemudian dilakukan proses penyelidikan ternyata ditemukan bahwa benar yang bersangkutan tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari kerja.
Perkara meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut dengan nomor LP 14 / XII / 2019 / Propam, 11 Desember 2019. Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas dari tanggal 13 Januari 2020, rilis Humas Polres Alor.
Dalam kasus ini, Polisi juga sudah melakukan pencarian dengan pemanggilan terhadap Bripka Muhammad Agus Ramdani sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Sehingga pada tanggal 1 April 2020 Polres Alor mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pencarian dengan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak datang dan DPO tertanggal 1 April 2020. Sehingga dilakukan pemberhentian gaji tanggal 14 Februari 2020 sesuai Kep /04/II / 2020 / Polres Alor, 14 Februari 2020, rilis Humas Polres Alor. *** morisweni