RADARPANTAR.com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert Nimrod Ouwpoly, S.Pd, M.SI divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019. Sementara Khairul Umam, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Kepada radarpantar.com melalui pesan whatsApp, penuntut umum dari Kejaksaan negeri Alor Ardi Wicaksono, SH mengatakan, hari ini melalui sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Kupang memutuskan terdakwa Alberth Nimrod Ouwpoly, S.Pd, M.SI divonis pidana penjara 3 tahun. Sedangkan PPK, Khairul Umam, ST divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan hakim TIPIKOR ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Alor. Dimana, baik Ouwpoly maupun Umam dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Ouwpoly menurut majelis hakim yang terdiri dari Derman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang TIPIKOR.
Selain divonis 3 tahun penjara, hakim memutuskan mengenakan denda 100 juta, sub kurungan 2 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta lebih dirampas dan diperhitungkan untuk kerugian negara.
Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti dalam perkara dengan terdakwa Alberth N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI ini digunakan dalam perkara lain.
Untuk PPK DAK Pendidikan Tahun 2019, Khairul Umam, ST divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sama dengan Ouwpoly, Umam terbukti melanggar Pasal 3 UU TIPIKOR atau pasal penyalahgunaan kewenangan.
Umam dikenakan denda Rp. 100 juta, sub kurungan 2 bulan. Barang bukti dalam perkara Umam juga digunakan untuk perkara lain.
Menariknya demikian Wicaksono, baik pihak Owpoly, Umam maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum yang lebih tinggi.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan satu pekan silam, penuntut umum dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim, Derman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH menuntut kedua terdakwah, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST, masing-masing masing-masing 4,6 tahun atas kewenangan mereka dalam jabatan sebagai KPA dan PPK.
“Penuntut Umum menuntut pasal 3 UU TIPIKOR dengan hukuman 4,6 tahun penjara. Penyalahgunaan kewenangan menurut Pasal 3 UU TIPIKOR yang terpenuhi, karena kewenangan mereka,” ungkapnya.
Selain dituntut 4,6 tahun penjara, baik Ouwpoly maupun Umam Kia dikenakan denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan.
Dijelaskan Wicaksono, barang bukti nomor 1 sampai 396 untuk perkaranya Khairul Umam, ST (PPK) dipergunakan dalam perkara Albert N. Ouwpoly, S.PD, M.SI (KPA). Untuk barang bukti nomor 1 sampai 396 dalam perkara Albert N. Ouwpoly digunakan untuk perkara lain.
Wicaksono menegaskan, uang pengganti nihil untuk di Khairul Umam, sedangkan di Albert N. Ouwpoly ada amar uang pemulihan sebesar Rp. 408 Juta lebih itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.
“Masing-masing (Ouwpoly-Umam Kia) tidak dibebankan uang pengganti tetapi untuk diamar yang Kepala Dinas Pendidikan selaku KPA itu ada uang Rp. 408 Juta lebih yang kita mohonkan dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara, karena proses ini masih berjalan dengan 5 (lima) orang tersangka yang sudah kami tahan tiga orang,” kata Wicaksono menambahkan. *** morisweni