Lagi, Lomboan Djahamou Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Ketua DPRD Alor

Lomboan Djahamou, SH.FOTO:Dokument
Lomboan Djahamou, SH.FOTO:Dokument

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pengacara muda berbakat Lomboan Djahamou, SH memenuhi panggilan Kepolisian Resort Alor, Rabu (13/07)  atas laporan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook yang diduga dilakukan Lomboan selaku terlapor. Lomboan dimintai keterangan oleh penyidik di Ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)  Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor, Rabu (13/07).  

Lomboan memenuhi panggilan kepolisian dengan mendatangi Mapolres Alor sekitar Pukul 11.00 wita.  Saat mendatangi Mapolres Alor, Lomboan didampingi  koleganya, Viktor Sumaa, SE.  

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor, IPTU. James Mbau, S.Sos ketika dikonfirmasi melalui telpon whtasApp membenarkan jika Lomboan hadir memenuhi panggilan kepolisian untuk diinterogasi dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan Enny Anggrek, SH.  

“Unit Tipiter melakukan interogasi terhadap terlapor Lomboan Djahamou tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook yang diduga dilakukan oleh terlapor Lomboan Djahamou terhadap pelapor/korban Enny Anggrek sehungan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/206/VIII/2020/NTT/Res.Alor, tanggal 30 Agustus 2020,” tulis Mbau kepada media ini melalui pesan whatsApp.  

Usai diinterogasi penyidik Tipiter, kepada media ini Lomboan mengaku telah diperiksa oleh penyidik di Unitr Tipiter terhadap laporan polisi dari Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH.

“Ada laporan polisi dari Ketua DPRD Alor tentang status facebook saya yang sudah disita lama, ldjXNapi disittu saya menulis ‘syarat jadi Ketua DPR itu harus pencuri listrik dan punya anak tidak jelas’. Saya merasa aneh karena itu saya tadi tanya penyidik, saya bilang siapa yang lapor,” katanya bertanya. Tetapi kemudian kepada Lomboan penyidik menjawab jika Ketua DPRD Alor yang melapor.  

Lomboan mengaku aneh terhadap laporan ini karena dalam status facebook miliknya ia tidak menyebut Ketua DPRD Alor.  Saya bilang syarat menjadi Ketua DPR adalah pencuri listrik dan punya anak tidak jelas. Saya tadi tanya penyidik, jangan sampai dia, kan saya tidak sebut dia pung nama. Koq dia  tersinggung dan dia lapor saya,  sebut Lomboan.  

Kepada Lomboan penyidik menanyakan apakah Lomboan tidak menyebut dia (Enny Anggrek), baca saja itu saya sebut dia atau tidak, pinta Lomboan kepada penyidik.

Aktivis yang sudah menjadi pengacara ini menegaskan dihadapan penyidik bahwa kalau model begini dunia ini tidak bisa maju. Dia kemudian memberi contoh ‘saya tulis di status bilang saya ada galau’, terus ada yang lapor saya di polisi karena status yang saya tulis itu bertepatan saat dia sedang galau. Tidak bisa begitu, saya tidak sebut dia pung nama.  

Lomboan menegaskan bahwa laporan polisi itu masuk akal jika dalam status itu ia menulis dengan jelas Ketua DPRD Alor, lengkap dengan namanya. Ini pembelajaran yang tidak bagus.  

Lomboan mengaku  ditanya juga oleh penyidik saat diambil keterangan, maksud apa saudara bekin status … saya jawab untuk apa tanya maksud saya. Saya mau kasih habis data untuk menulis apa yang ada di pikiran saya kenapa.  

Ditegaskan Lomboan, yang punya anak tidak jelas siapa … Saya tidak sebut dia punya nama. Yang pencuri listrik siapa … saya tidak sebut dia punya nama. Saya bilang di penyidik, jangan sampai dia ada pencuri listrik, makanya dia tersinggung. Kalau ada pencuri yang tersinggung ya langsung tangkap.  

“Tadi saya juga bilang di penyidik juga bahwa tolong jaga asas equality before the law. Laporan kami tentang dugaan DPO palsu terhadap saya sudah sampai dimana. Laporan Demas Mautuka (wartawan Trbuana Pos) yang sudah ada penjelasan dari dewan pers bahwa itu bukan hasil karya jurnalistik. Ini laporan sudah bertahun-tahun tidak pernah diproses. Jangan sedikit-sedikit Ketua DPRD lapor, tidak jelas juga polisi proses,” sebut Lomboan sembari mengaku masih percaya terhadap  Polres Alor masih menerapkan equality before the law.   

Lomboan secara tegas minta kepada kepolisian untuk mengungkap tuntas siapa sesungguhnya yang menerbitakan surat bahwa ia masuk dalam DPO.  Kalau polisi menemukan bukti bahwa yang mengeluarkan DPO itu adalah entitas kepolisian sebagai salah satu penegak hukum ya silakan tangkap saya karena saya tidak pernah lari. Sebaliknya jika kepolisian tidak pernah menerbitkan DPO terhadap saya ya proses hukum orang yang menyebarkan informasi bahwa saya DPO kepolisian.

Dia mengaku ini sangat berbahaya, karena semua orang bisa saja menerbitkan DPO jika ia tidak menyenangi seseorang tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini satu hal yang tidak baik.

Kami lebih dulua lapor dia koq … kenapa kami punya lambat, dia punya cepat. Ada apa, kata Lomboan  dengan nada tanya sembari menegaskan, ooo, laporan masyarakat biasa lambat ditangani, pejabat dan pengusaha cepat. Karena kami percaya istitusi ini sehingga kami dan keluarga masih diam. *** morisweni 

Pos terkait