Keluarga Korban Minta Kades Merdeka Yang Aniaya Warga Perempuan Dihukum Sesuai Perbuatan, Waang Sir: APH Jangan Tergoda Dengan ‘Angin Jahat’

Wakil Keluarga Korban, Marthen Waang Sir dan korban pemganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Merdeka Omri Olang saat memberikan keterangan kepada pers di Kalabahi, Rabu (12/06/2024). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Wakil Keluarga Korban, Marthen Waang Sir dan korban pemganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Merdeka Omri Olang saat memberikan keterangan kepada pers di Kalabahi, Rabu (12/06/2024). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Keluarga korban penganiyaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang minta agar pelakuknya dihukum sesuai perbuatannya. Mewakili Keluarga Korban, Marthen Waang Sir mengatakan, Gedion Maata-Mantan Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara yang terbukti menganiaya warga laki-laki saja divonis 6 bulan penjara, apalagi korban dalam dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Merdeka adalah warganya yang perempuan. Waang Sir mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tergoda dengan ‘angin jahat’.  

Kepada wartawan di kediamannya di Kalabahi, Ibukota Kabupaten Alor, Marthen Waang Siri menegaskan, sebenarnya pelaku dalam dalam kasus ini harus dikenakan pasal berlapis yakni pasal penganiyaan dan kekerasan terhadap perempuan, karena korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Omri Olang adalah seorang perempuan.  

Bacaan Lainnya

Tetapi penyidik memiliki pertimbangan lain sehingga pelaku yang adalah Kepala Desa Merdeka dikenakan pasal penganiyaan, karenanya Waang Sir minta agar pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MW (36) harus dijatuhi hukuman lebih berat dari hukuman yang pernah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap mantan Kepala Desa Petleng dalam kasus penganiayaan terhadap warga seorang laki-laki.  

Kalau sampai hukuman terhadap Kepala Desa Merdeka dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap warganya yang perempuan ini lebih rendah dari mantan Kepala Desa Petleng dalam kasus penganiayaan terhadap warganya yang laki-laki, maka itu yang kami bisa pertanyakan, ada apa dengan APH kita, ungkap Waang Sir.  

Waang Sir juga dalam keterangan kepada pers minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan semua saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ini, yang telah di-BAP di Kepolisian supaya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi untuk didengarkan keterangan oleh Majelis Hakim.  

Ada beberapa saksi di TKP yakni Simeon Olang Dollu dan Sanci Yumina Serang serta saksi petunjuk yang mengantar korban ke Polsek Kabir untuk melaporkan dugaan penganiayaan ini, Selvianus Sir justru tidak dihadirkan JPU dalam persidangan di  Pengadilan Negeri Kalabahi untuk dimintai keterangan.  

Yang aneh demikian Waang Sir, setelah memeriksa saksi korban (MW), JPU langsung menghadirkan dua saksi meringankan pelaku yang adalah Kepala Desa Merdeka dari unsur Aparat Pemerintah Desa yakni Yulianus Waang selaku Bendahara Desa dan Ariston Olang sebagai Sekretaris Desa untuk dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi.   

Waang Sir mendesak JPU untuk atas nama keadilan, semua saki yang di BAP di kepolisian supaya dihadirkan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Kalabahi, supaya kesaksian mereka menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulkarnaen, SH, MH  ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (12/06) mengatakan jika jaksa yang menangani perkara ini masih cuti.

Menurut Zulkarnaen, kalau jaksanya sudah merasa cukup pembuktian dengan saksi yang dihadirkan ya gak perlu lagi panggil yang lain.  

“2 saki=1000 saksi=1 alat bukti. Jadi tidak masalah. Yang penting pembuktiannya,” tulis Zulkarnaen melalui pesan whatsApp.

Menanggapi permintaan agar jaksa jangan ‘kemasukan angin jahat’ dalam menangani perkara ini, Zulkarnaen mengatakan, ahhh … ada tolak angin nanti suruh minum biar sehat. Jangan omong doang buktikan. Saya percaya sama jaksa saya. Tapi makasih infonya.   *** morisweni

Pos terkait