Kejari Alor Tahan 2 Orang TSK Dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana BOK Di Puskesmas Apui

Kedua TSK Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui (ketiga dan ke-empat dari kiri) pose bersama aparat Kejari Alor sebelum digelandang ke rumah tahanan LP Mola, Jumat (26/07). FOTO:ITM
Kedua TSK Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui (ketiga dan ke-empat dari kiri) pose bersama aparat Kejari Alor sebelum digelandang ke rumah tahanan LP Mola, Jumat (26/07). FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Alor melakukan (penahanan) terhadap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Apui, Kecamatan Alor Selatan untuk anggaran tahun 2023.

Dua orang yang ditetapkan TSK dan ditahan itu adalah Kepala Puskesmas berinisial MIT dan AMCK sebagai bendahara Puskesmas tersebut. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.  

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, SH dalam presrelease yang diterima radarpantar.com, Jumat (26/07/2024) membenarkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Jaksa Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Alor telah menaikkan status 2 (dua) orang Saksi menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023;

Dikatakannya,  tersangka pertama inisial MIT (perempuan 40 tahun) selaku Kepala Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print–358 /N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024 dan dilakukannya disingkirkan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-360/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal : 26 Juli 2024.

Selanjutnya demikian Sulistiono, tersangka kedua inisial AMCK (Perempuan 31 tahun) selaku Bendahara Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-359/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024 dan dia dilakukan tersingkir di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-361/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024;

Dijelaskannya, kedua tersangka ditahan  penyidik ​​ untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau penjahat akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan terpencil, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

Sulistiono menjelaskan posisi kasus sebagai berikut, bahwa  pada Tahun Anggaran 2023 Puskesmas Apui Kabupaten Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1.284.102.719,- ( satu miliyar dua ratus delapan puluh empat juta seratus dua ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Bahwa dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 terdapat dugaan kontroversi (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;

Bahwa perhitungan kerugian negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses penghitungan ahli. 

Bahwa Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu: Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. *** morisweni

Pos terkait