KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kerjasama Kejaksaan Negeri Alor dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT memburu tersangka Djamaludin Manu dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor membuahkan hasil. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap Manu yang merupakan konsultan perencana pengadan meubeler, Senin 30 Agustus 2023 di Kupang sekitar Pukul 10.00 wita setelah dipantau aktivitasnya sejak Sabtu 29 Agustus 2023. .
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH membenarkan penangkapan Djamaludin Manu-konsultan perencana kegiatan pengadaan meubeler yang ditunjuk mantan PPK Chairul Umam, ST yang kini menjalani masa kurungan sebagai terpidana di LP Kelas II Kalabahi dalam kasus yang sama.
Dengan ditangkapnya Djamaludin Manu demikian Sulistiono, bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kalabahi tidak mendiamkan atau membiarkan para pihak yang berdasarkan penyidikan dianggap bertanggung jawab terhadap kerugian negara dalam perkara korupsi DAK Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019.
Untuk diketahui, Djamaludin Manu ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi pada Tanggal 17 Juni 2022 bersama Kamarudin Djahilape, Deni Karipui, Johanis Heo dan Goliat Saiputa.
Selain Djamaludin Manu, 4 tersangka lainnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan TIPIKOR Kupang dan kini sedang menjalani masa kurungan sebagai terpidana korupsi DAK Pendidikan 2019.
Sebelumnya, kejaksaan terlebih dahulu menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Pd bersama PPK DAK Pandidikan 2019 Chairul Umam, ST dalam kasus yang sama. Keduanya juga saat ini sedang menjalani masa kurungan di lembaga pemasyarakatan Kupang dan Kalabahi.
Dijelaskan Sulistiono, meski ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya tetapi Djamaludin Manu mengaku istrinya sakit kala itu sehingga harus mendampingi atau menjaga istrinya dalam melakukan perwatan di Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya tambah Sulistiono, tersangka Djamaludin Manu juga mengaku sakit sehingga dengan pertimbangan kemanusian pihaknya juga mengurungkan niat untuk melakukan proses hukum sambil menunggu perkembangan mengenai sakit yang dideritanya.
Kejaksaan kata Sulistiono terus memantau perkembangan dan aktivitas Djamaludin Manu selama berada di Kupang. Hasilnya, sejak Sabtu 29 Agustus 2023 akhir pekan silam kejaksaan intens memantau yang bersangkutan dalam melakukan aktivitas.
Berkat kerjasama Kejaksaan Negeri Alor dan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi NTT, yang bersangkutan dilakukan penangkapan pada Senin 30 Agustus 2023 sekitar Pukul 10.00 wita dan digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kupang untuk menjalani masa tahahan selama 20 hari ke depan.
Tersangka Djamaludin Manu menurut Sulistiono dalam proses hukum ini dinilai tidak kooperatif, merasa tidak bersalah dan selalu mengelak. Padahal sejumlah tersangka dalam perkara ini sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan TIPIKOR Kupang. *** morisweni