Kejaksaan Negeri Alor Peringkat Dua Tangani Perkara TIPIKOR di NTT

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardy Wcaksono, SH.FOTO:ITM
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardy Wcaksono, SH.FOTO:ITM

RADARPANTAR.com-Kerja keras Kejaksaan Negeri Alor dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Tahun 2022 di Kabupaten Alor patut kita acungkan jempol. Pasalnya, lembaga penegak hukum yang dipimpin Abdul Muis Ali, SH, MH saat ini menempati peringkat kedua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu, SH, MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, SH, MH  dalam Forum Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (15/12) di Kupang.  

Bacaan Lainnya

Peringkat pertama penanganan perkara korupsi di Nusa Tenggara Timur belum bergeser dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang dipimpin Robert Lambila, SH, MH.  

Untuk diketahui, di tangan Lambila memimpin Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, dua tahun berturut-turut  (Tahun 2021 dan 2022),  putra asli Pulau Alor itu berhasil mengantarkan lembaga penegak hukum itu menempati peringkat pertama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi  di Nusa Tenggara Timur.  Prestasi cemerlang ini mendapat pengakuan dari Kejaksaan Agung RI dan KPK.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis  Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardy Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi media ini di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membenarkan jika Kejaksaan Negeri Alor mendapat peringkat kedua penanganan perkara tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.

Peringkat pertama ada di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, kedua di Kejaksaan Negeri Alor dan ketiga ada di Kejaksaan Negeri Belu.  

Khusus untuk bidang pidana khusus (Pidsus) demikian Wicaksono,  Kejaksaan Negeri dengan penanganan perkara dan realisasi anggaran tertinggi   ada pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam Tahun 2022 menyerap anggaran 99 % dan berhasil menyelamatkan kerugian negara  senilai Rp. 2.326.296520.  Selanjutnya di urutan kedua oleh Kejaksaan Negeri Alor yang menyerap anggaran 100 % dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.  407.784.495. Peringkat ketiga berada di Kejaksaan Negeri Belu yang berhasil menyerap anggaran 94 % dan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp.  203.621.000.  

Di Kejaksaan Negeri Alor menurut Wicaksono,  di tahun 2022 pihaknya menangani perkara tindak pindana korupsi dengan rincian,  untuk tahap penyelidikan berdasarkan pagu anggaran dari 2 perkara yang ditargetkan realisasinya 2 perkara.  

“Untuk tahap penyidikan, dari 2 perkara yang kami targetkan berdasarkan pagu,  realisasinya mencapai 7 perkara,” ungkap Wicaksono.  

Yang menarik demikian Wicaksnon, di tahap penuntutan,  Kejaksaan Negeri Alor berhasil menyelesaikan 13 perkara di tahun 2022 dari hanya 2 perkara yang ditargetkan dalam pagu.

Dia menambahkan, untuk upaya hukum dan eksekusi (Uheksi),  sudah ditangani 13 terpidana. Ditambah dengan 7 terpidana yang sedang ditangani dan diprediksi tuntas dalam bulan Desember 2022 sehingga bisa mencapai 20 terpidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Alor  hingga akhir tahun ini dari 2 yang ditargetkan.   *** morisweni

Pos terkait