Kejaksaan Negeri Alor Musnahkan Barang Bukti Sitaan Dari Hasil Kejahatan

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH (ke lima) dari kanan) bersama para Kepala Seksii. Di hadapan mereka ada barang bukti yang disita dari hasil kejahatan yang siap dimusnahkan. Nampak Satu papan meja bolo guling. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH (ke lima) dari kanan) bersama para Kepala Seksii. Di hadapan mereka ada barang bukti yang disita dari hasil kejahatan yang siap dimusnahkan. Nampak Satu papan meja bolo guling. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor memusnahkan barang bukti yang disita dari kejahatan berdampak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.  Didampingi para Kepala Seksi, Jumat (15/07) Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan di pelataran kantor lembaga penegak hukum dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH sebelum memusnahkan barang bukti yang disita dari hasil kejahatan dalam telah memiliki kekuatan hukum tetap itu mengatakan, barang-barang bukti yang hendak dimusnahkan pada saat ini adalah hasil dari penanganan perkara periode Januari hingga  hingga Juli 2022 dari berbagai tindakan pidana dengan terdakwah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.  

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Alor,  Imam Roesli Pringga Jaya, SH mengatakan, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dilakukan saat ini merupakan barang bukti yang telah diputuskan hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) KUHAP.

“Bahwasannya Putusan Hakim terhadap barang bukti memuat 3 (tiga) tindakan yaitu,  barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, barang bukti dirampas untuk negara dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Roesli. 

Menurut Roesli, pemusnahan Barang Bukti ini diatur dalam Perja Nomor: PER-036/A1JA109/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum, berdasarkan ketentuan dalam Perja yang diatur  dalam Pasal 48 ayat (2) menyebutkan “Surat Perintah tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimannya putusan. Pasal 48 ayat (8) menyebutkan  Pelaksanaan Putusan Pengadilan dilaksanakan secara tuntas (Pidana Badan, Denda, Barang Bukti, Restitusi dan Biaya Perkara ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan bukti Berita Acara,” ungkapnya.

Roesli menyebutkan bahwa data  Barang Bukti dan Barang Rampasan terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejumlah 35 (tiga puluh lima) pekara tindak pidana umum yang  terdiri dari barang bukti dikembalikan kepada yang berhak sejumlah 14 (empat belas) perkara, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sejumlah 21 (dua puluh satu) perkara dengan  barang bukti terdiri dari  719 (tujuh ratus sembilan belas) botol kaca minyak gosok nona mas dalam kemasan 5 (lima) dos tanpa nomor seri, 12 (dua belas) botol plastik minyak gosok nona mas sebagai pembanding dengan yang diduga menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin;  1 bilah parang panjang sekitar 58 centi meter, bergagang kayu warna coklat dan terbungkus tali anyaman warna kuning dan hitam, pada bagian samping kiri dan kanan parang terdapat 3 (tiga) garis, terdapat gambar buaya pada bagian samping parang, dan pada bagian ujung parang berbentuk buat lancip dan pada bagian samping parang terdapat bercak darah yang sudah mengering, 1 buah batu kali ujung bentuknya tidak beraturan, 1(Satu)buah meja bola guling,  4 (empat)buah kaki meja bola guling, 2 (dua) buah bola, 1 Bilah Parang, 1 (satu) buah batu alam berbentuk tidak beraturan dan sebesar genggaman tangan orang dewasa dan berwarna hitam 5 (lima) buah serpihan kaca depan mobil pic-ap berbentuk tidak beraturan berwarna putih,  1 buah kayu lamtoro,  1 bilah parang,  1 buah sarung parang,  1 buah baju warna biru tua,  1 buah jaket kain warna hitam,  1 kantong plastik pecahan kaca,  1 Lembar triplek serpihan gitar,  1 buah flashdisc merk HP,  1 buah gelas kaca dengan motif buah anggur berwarna merah kombinasi hijau yang telah pecah menjadi 7 bagian yang bentuk tidak beraturan,  2 Buah HP Samsung,  220 lembar kupon putih 1 lembar kertas yang bertuliskan daftar shio,  1 buah pisau mata tajam terbuat dari besi,  1 buah tas samping berwarna Hitam,  1 lembar baju kaos berkrah warna putih, 1 buah Pemantik/Petek Korek api bertuliskan “BBC, SNI dan gambar harimau”,  1 buah kayu lantoro 1 buah parang,  1 Batang kayu kering sebesar pergelangan tangan orang dewasa berwarna coklat kehitaman dengan salah satu sisi atasnya berbentuk cabang dengan panjang kurang lebih 110 cm,  1 Buah Senapan Angin,  1 (satu) buah busur terbuat dari belahan bambu warna coklat panjang 1,80 meter 3 (tiga) buah anak panah yangb terbuat dari tangkai bukuh kecil berbentuk bulat, panjang sekitar 1 meter,  1 (satu) bilah parang kelewang,  1 (satu) Batang besi linggis panjangnya 93cm yang kedua ujungnya Tajam.  *** morisweni

Pos terkait