Jaksa Agung Minta Warga Adhyaksa Jaga Sikap Netral  Hadapi Pemilu 2024

Didampingi Ibu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH hendak memberikan tumpeng ulang tahun HBA kepada salah seorang staf ASN di Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Didampingi Ibu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH hendak memberikan tumpeng ulang tahun HBA kepada salah seorang staf ASN di Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Menghadapi kontestasi Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak Tahun 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin minta agar jajaran kejaksaan menjaga sikap netrallitas.

Tidak terasa beberapa bulan lagi kita akan menyongsong tahun kontestasi politik, di mana pesta demokrasi terbesar negeri ini akan digelar melalui pemilihan umum serentak. Netralitas menjadi isu penting dan sensitif yang tidak dapat ditawar, termasuk bagi insan Adhyaksa sebagai ASN  Kejaksaan, sebut Burhanuddin dalam arahan tertlulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH ketika bertindak sebagai inspektur upacara HBA Tingkat Kejaksaan Negeri Alor, Sabtu (22/07) di Kalabahi.

Bacaan Lainnya


 Sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun, sehingga idealnya Aparatur Sipil Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ujarnya sembari menambahkan, untuk  itu tetap jaga netralitas, jangan larut dalam politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Yang menarik, permintaan agar insan Adhyaksa menjaga sikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 itu disampaikan Jaksa Agung RI dalam salah satu perintah harian untuk dihayati dan dilaksanakan dengan baik dan cermat sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kepada seluruh jajaran keluarga besar Adhyaksa.

Berikuti  PERINTAH HARIAN Kejaksaan Agung RI untuk dihayati dan dilaksanakan dengan baik dan cermat, sebagai  pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada,  sebagai berikut:
1. AKTUALISASIKAN POLA HIDUP YANG MEREFLEKSIKAN NILAI TRI KRAMA ADHYAKSA BAIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS MAUPUN BERSOSIALISASI DI TENGAH MASYARAKAT.
2. TINGKATKAN KEPEKAAN SOSIAL BERINTERAKSI DAN BERKOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT.
3. WUJUDKAN KESATUAN POLA ANALISIS YURIDIS YANG TERSTRUKTUR DAN TERUKUR DALAM SETIAP PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA.
 
4. LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERKARA SECARA PROSEDURAL DAN TUNTAS.
5. PERKUAT KEMAMPUAN MANAJERIAL DAN ADMINISTRATIF SEBAGAI SARANA PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS POKOK
DAN FUNGSI KEJAKSAAN.


6. OPTIMALKAN SINERGI ANTAR BIDANG GUNA MEWUJUDKAN KEBERHASILAN CAPAIAN KERJA INSTITUSI.
7. JAGA NETRALITAS PERSONEL DALAM MENYONGSONG PEMILU SERENTAK TAHUN 2024.  *** morisweni

Pos terkait