KALABAHI,RADARPANTAR.com-DPRD Kabupaten Alor sudah menjadwalkan paripurna yang diadakan secara khusus untuk mengumumkan pemberhentian Drs. Amon Djobo, M.AP sebagai Bupati Alor Periode 2019-2024. Paripurna pemberhentian Amon Djobo sebagai Bupati Alor dilakukan lebih awal karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD NTT. Meski begitu, Amon Djobo masih tetap bekerja melayani rakyat hingga KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD NTT pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
Kepada radarpantar.com di Kalabahi, Sabtu (13/08) Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP membenarkan bahwa DPRD sudah jadwalkan tanggal 23 Agustus 2023 untuk pengumuman pemberhentian dalam paripurna DPRD Alor, parupurna yang khusus diadakan untuk pengumuman pemberhentian Bupati Alor.
“Bupati Alor Periode 2019-2024 itu DPRD sudah jadwalkan tanggal 23 Agustus 2023 untuk pengumuman pemberhentian dalam paripurna DPRD Alor, parupurna yang khusus diadakan untuk pengumuman pemberhentian Bupati Alor,” ujar Djobo.
Itu tidak berarti bahwa ia langsung berhenti dari jabatan sebagai Bupati Alor begitu DPRD umumkan pemberhentian. Jadi, secara administratif Bupati Alor diumumkan pemberhentian melalui paripurna DPRD karena Bupati Alor mencalonkan diri menjadi Calon Anggota DPRD Propinsi NTT maka sebelum penetapan daftar calon tetap itu surat pemberhentian dari jabatan harus disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri baru Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian yang merupakan bahan kelengkapan sebagai Calon Anggota DPRD NTT, kata Djobo menjelaskan.
Amon Djobo menegaskan bahwa pemberhentian secara permanen dari jabatan sebagai Bupati Alor baru akan ada di Tanggal 4 November 2023 setelah KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD NTT.
Jadi, “Begitu DCT diumumkan oleh KPU maka pada yang sama saya berhenti sebagai Bupati Alor, titik,” ungkapnya sembari menegaskan, sejak diberhentikan pada tanggal 5 November hingga 31 Desember 2023 itu ditangani oleh Sekretaris Daerah.
Menurut Djobo, di jedah waktu ini akan ada pengusulan Penjabat Bupati Alor, sementara pemilihan Bupati Alor-Wakil Bupati Alor baru akan diselenggarakan tanggal 27 November 2023. Penjabat Bupati Alor akan diambil sumpah dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakilkan kepada Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penjabat Bupati saat dilantik itu pakai atribut sama dengan bupati. Ada tanda jabatan, ada tanda pangkat, ada atribut lain. Tanggal 1 Januari 2024 itu sudah ada Penjabat Bupati Alor yang bertugas di Alor,” tandas Djobo.
Djobo mengaku mundur dari jabatan Bupati Alor pada tanggal 23 Agustus 2023 karena ia mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD NTT. Jika mengikuti tanggal pelantikan maka ia baru mundur dari jabatan Bupati Alor pada tanggal 17 Maret 2024 tetapi karena Pilkada di Indonesia dilakukan secara serentak maka dimajukan menjadi tanggal 31 Desember 2023.
Ditambahkannya, jika Wakil Bupati Alor tidak meninggal maka Wakil Bupati Alor yang akan melanjutkan kepemimpinan Alor hingga 31 Desember 2023, tetapi Penjabat Bupati Alor harus diusulkan dari Alor 3 orang, Gubernur usul 3 orang ke Kementrian Dalam Negeri dilakukan proses. Selanjutnya, 3 nama saja yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Sekretaris Negara untuk dilingkar 1 orang kemudian dikembalikan ke Kementrian Dalam Negeri baru dikirim kepada Gubernur NTT selaku pejabat pusat di daerah untuk dilantik.
Djobo yang juga mantan Asisten III Setkab Alor ini mengatakan jika kewenangannya sebagai Bupati Alor itu hingga Tanggal 4 November 2023. “Tanggal 3 malam mau masuk besok tanggal 4 November itu mau lantik pejabat juga masih bisa jalan. Nanti orang bilang mau berhenti koq lantik pejabat … ho, bukan. Itu undang-undang membenarkan itu. Jadi, besok Tanggal 4 November, ini malam saya bisa lantik penjabat, bisa tanda tangan SK dan macam-macam lainnya. Itu masih menjadi tugas saya,” ungkap Djobo menegaskan. *** morisweni