RADARPANTAR.com-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah.
Desakan ini merupakan salah satuh kesimpulan audiensi antara Komite I DPD RI dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia, Senin (9/12/2024) di Ruang Rapat Komite I DPD RI yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.
Selain mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran wilayah, audiensi antara Komite I DPD RI dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia dengan Komite I DPD RI itu menyepakati perlunya Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Karena itu demikian Hasdam, Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah dengan melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Rapat Konsultasi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Menurut Hasdam, Komite I DPD RI akan mengevaluasi kembali usulan 186 calon DOB yang masuk melalui DPD RI dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh gubernur seluruh Indonesia.
Anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menilai adanya aspirasi pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB) di berbagai wilayah di Indonesia merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi.
Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai adanya aspirasi pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB) di berbagai wilayah di Indonesia, merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi.
Negara melalui Undang-undang pun mengatur sekaligus memberikan ruang dengan berbagai aturan serta persyaratan yang mesti dipenuhi, kata Teras Narang seperti dikutip ANTARA usai mengikuti rapat Komite I DPD RI saat menerima aspirasi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Jakarta, Senin.
“Jadi, sejalan dengan aspirasi FORKONAS PP DOB se-Indonesia ini, Pemerintah pusat memang perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium DOB,” ucapnya melalui rilis diterima di Palangka Raya.
Berdasarkan data yang diterima dirinya, dari Provinsi Kalimantan Tengah pun ada sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten mengajukan pemekaran daerah baru. Di mana Kabupaten Katingan mengusulkan pemekaran dan pembentukan Kabupaten Katingan Utara, Kabupaten Kapuas mengusulkan Kabupaten Kapuas Ngaju, Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan Kabupaten Kotawaringin Utara, dan Kabupaten Gunung Mas mengusulkan Kabupaten Rungan Manuhing.
Teras Narang pun mengatakan bahwa dirinya secara prinsip mendukung adanya usulan pemekaran atau pembentukan 4 (empat) kabupaten baru di provinsi terluas di Indonesia ini. Sebab, aspirasi pemekaran atau pembentukan DOB patut diapresiasi sebagai tanda hidupnya demokrasi.
“Pada sisi lain, juga perlu kita sadari bahwa pembentukan DOB adalah salah satu sarana dan ikhtiar untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan,” ujar dia.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengakui, sejak menggeliatnya aspirasi pembentukan DOB, pada akhirnya banyak pula daerah yang tidak berhasil karena daerah tetap tidak bisa mandiri dan berkembang. Dengan daerah tidak bisa mandiri, maka pemerintah pusat tentu akan kesulitan dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dia mengatakan, sebagai salah satu pihak yang turut membantu pemekaran banyak kabupaten di Kalimantan Tengah saat berada di DPR RI periode 1999-2024, dirinya banyak berharap kepada pemimpin daerah, khususnya daerah yang dahulu dimekarkan dengan alasan pembangunan, agar sungguh mengabdikan diri bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan mendorong tumbuhnya kesejahteraan.
“Ini mendasar, karena masyarakat umumnya menuntut pemekaran justru karena alasan ketimpangan pembangunan hingga masalah kesejahteraan,” kata Teras Narang.
Meski begitu, menurutnya Pemerintah Pusat juga perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratoriumnya. Lebih dari itu, harus pula memberikan atensi atau perhatian terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan, agar sungguh bisa berkembang sesuai harapan di awal pembentukannya. Sebab, Pemerintah Pusat punya tanggung jawab pembinaan dalam memastikan pemerintah daerah.
Dirinya pu senang sekaligus mengapresiasi semangat masyarakat daerah dari seluruh Indonesia yang mengharapkan pemekaran. Termasuk soal adanya itikad untuk melakukan class action, atas kebijakan moratorium pembentukan DOB dari pemerintah.
“Ini adalah tahapan perkembangan kesadaran hukum yang baik, di mana aspirasi disampaikan secara demokratis mengikuti aturan yang berlaku,” demikian Teras Narang. *** morisweni