KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ditahan Kejaksaan Negeri Alor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor menggelar rapat bersama IRDA, Bagian Tatapem dan Bagian Hukum Setda Alor, Camat Pantar Timur dan BPD Desa Merdeka membahas masa depan Kepala Desa Merdeka Omri Olang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya.
Selain Kepala Desa Merdeka, Omri Olang, masa depan Kepala Desa Tribur Kecamatan Alor Barat Daya, Depi yang juga resmi ditahan kepolisian dalam kasus yang sama seperti Omri Olang, dugaan penganiayaan terhadap warganya juga akan dibahas masa depannya dalam rapat yang digelar, Kamis 16 Mey 2024 di Kantor Dinas PMD Kabupaten Alor.
Dinas PMD sudah melayangkan undangan Nomor: 400.10.2.2/446.DPMD/2024, sifat Penting, tanggal 13 Mey 2024 kepada IRDA Alor, Bagian Tatapem dan Bagian Hukum Setda Alor, Camat Pantar Timur, Camat ABAD Selatan, BPD Desa Merdeka dan BPD Desa Tribur yang diteken Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si untuk membahas masa depan dua kepala desa itu.
Seperti berita media ini sebelumnya bahwa Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang ditahan Kejaksaan Negeri Alor. Omri Olang ditahan karena diduga kuat melakukan penganiyaan terhadap salah seorang warga perempuan berinisial MW (36). Orang Nomor satu di Desa Merdeka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mola Kalabahi-Alor, Jumat Sore 03 Mey 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H melalui Plt. Kepala Seksi Pidana Umum, Imam Roesli Pringga Jaya, SH kepada media ini membenarkan jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Omri Olang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dimaksud, Jumat sore, 03 Mei 2024. .
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ini, Kepala Desa Merdeka yang saat sedang menjalani masa tahanan di LP Mola Kelas IIB Mola-Kalabahi Alor ini kata Roesli, dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan atau penjara.
“Jumat, 03 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum Lufti Kusumo Akbar, SH melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama Omri Olang yang melanggar Pasal 351 Ayat (1),” ungkap Roesli yang juga penyidik senior di Kejaksaan Negeri Alor itu.
Menurut Roesli, saksi menceriterakan bahwa pada hari Senin Tanggal 16 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.30 Wita saksi sementara mengikuti pembagian BLT di Kantor Desa Merdeka, kemudian aparat desa merdeka atas nama Simeon Olang Dolu menyerahkan surat panggilan mengahadap sambil mengatakan “su habis terima BLT na menghadap Kepala Desa “, Setelah menerima BLT Bapak Kepala Desa (tersangka) masuk ke ruangan (Aula) dan langsung berbicara kepada saksi, HP tu kasih mati, tidak nanti saksi omong lu rekam, HP tu taruh di meja ko saksi ajar lu dulu.
Saat itu saksi takut dan langsung berlari keluar dan pergi ke Kantor Kecamatan Pantar Timur di Bakalang. Setelah melapor ke Bapak Camat Pantar Timur, Bapak Camat beritahukan agar saksi kembali dan mengurus permasalahan dulu di desa. Keesokan harinya yakni hari Selasa 17 Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00 Wita saksi didatangi oleh aparat desa atas nama Dominggus Ill Olang yang menyatakan bahwa Bapak Kepada Desa sudah menunggu di Kantor Desa. Sampai di kantor desa pintunya masih tertutup sehingga saksi menunggu di luar. Beberapa saat kemudian Bapak Simeon Olang Dollu membuka pintu kantor dan mempersilahkan saksi masuk dan menunggu di Aula kantor desa. Beberapa saat kemudian kepala desa datang dan langsung masuk ke dalam ruangan aula, saat di dalam Kepala Desa langsung berkata “lu ini yang tukang caci maki, lu ini yang turun lapor saya (tersangka) di Kantor Camat? Saat itu juga Kepala Desa langsung memukul saksi kemudian saksi hendak pergi ke luar dan kembali duduk di kursi. Beberapa saat kemudian Kepala Desa menyuruh saksi menaruh handpone saksi diatas meja namun saksi menolak sehingga ipar saksi Santi Yumina Serang datang dan mengambil handpone saksi dan berdiri tepat di pintu keluar yang kemudian saksi mengambil kembali handpone saksi dan lanmgsung berlari ke rumah dan sempat pinsan, kisah saksi dalam berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum Zulkarnaen, SH, MH mengaku sempat mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan itu kepada penyidik kepolisian beberapa waktu silam. Penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut dan telah menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan. Setelah dilakukan penelitian, jaksa penuntut nyatakan berkasnya lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat ini akan ada tahap dua. Tersangka bisa saja kami tahan,” sebut Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen pihaknya sedang menunggu tahap dua. Dalam tahap dua ini tersangka dan korban penganiayaan akan kami hadirkan dan difasilitasi untuk berdamai melalui restoratif justice (RJ). “Adalah baik kalau kedua bela pihak berdamai, itu lebih bagus. Apalagi antara Kepala Desa dan warganya,” ujarnya sembari menambahkan jika mau berdamai atau tidak berdamai melalui RJ ini semuanya dikembalikan kepada kedua bela pihak.
Kalau kedua bela pihak mau berdamai maka jaksa akan usulkan kepada Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui RJ. Kalau berhasil selesai melalui RJ maka kasus ini dinyatakan selesai. RJ tidak bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan berdamai antara korban dan pelaku.
Untuk diketahui,Kepala Desa Merdeka Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor, NTT, Omri Olang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga warganya. Perempuan berinisial MW (36) diduga dianiaya di kantor desa setempat pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kabir di Kecamatan Pantar.
Publik yang menaruh harapan terhadap keadilan pasti menunggu proses hukum yang sementara berlangsung. Apakah Nasib Omri Olang-Kepala Desa Merdeka dan Kepala Desa Tribur, Depi sama dengan kasus yang pernah penimpa Gedian Maata-mantan Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor?
Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Gedion Maata diberhentikan dari jabatan Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor:089/HK/KEP/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa Petleng dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara. Maata diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Petleng karena terbukti melalui keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warganya, Ruben Rualbeka kala itu. *** morisweni