Cium Aroma Tak Sedap, Kejari Alor Endus Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Buaya 2018

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH menjadi IRUP dalam suatu ziarah ke Taman Makam Pahlawan Malua Galiau belum dalam rangka HUT Adhyaksa ke 68 Tahun 2022 belum lama ini. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH menjadi IRUP dalam suatu ziarah ke Taman Makam Pahlawan Malua Galiau belum dalam rangka HUT Adhyaksa ke 68 Tahun 2022 belum lama ini. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Cium aroma tak sedap, Kejaksaan Negeri Alor mengendus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2018.  Para pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana desa wilayah itu, satu per satu sudah, sedang dan akan dimintai keterangan pihak kejaksaan setempat.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen  Zakaria Sulistono, SH kepada media ini di Ruang Kerjanya, Kamis (25/08) membenarkan jika pihaknya sedang menangani laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut Tahun Anggaran 2018.  

Bacaan Lainnya

Menurut Zakaria, penanganan laporan ini masih dalam tahapan pengumpulan bahan dan keterangan. Karena itu para pihak terkait yang dimintai keterangan masih bersifat klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat.  

Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, termasuk adanya kerugian negara baru penanganannya dilanjutkan ke tahapan berikut, sebut Zakaria.  

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Kejaksaan Negeri Alor menyebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Pulau Buaya Tahun Anggaran 2018 ini merupakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, dimana  pada Tahun Anggaran 2018 itu Kepala Desa Pulau Buaya dijabat Pelaksana Tugas,  Samsah Wahid-staf ASN pada Kantor Kecamatan Alor Barat Laut.

Hanya setahun menjabat Pelaksana Tugas Kepala Desa Pulau Buaya, Samsah dipaksa warganya  berurusan dengan apara penegak hukum karena diduga salah mengelola dana desa pada saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa pada Tahun 2018.  

Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan di tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Mereka diantaranya,  Bendahara Isnaini Iskandar, TPK Junaidin Umar,  Camat Alor Barat Laut kala itu Debrina Lelang dan pihak terkait lainnya.  

Pendamping Desa Dahlan Anwar menurut sumber terpercaya menyebutkan jika kuat dugaan ikut  mengatur dana desa Pulau Buaya Tahun Anggaran 2018. Karena itu Dahlan Anwar juga wajib dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dan Kejaksaan Negeri Alor.   

Aroma tak sedap dalam pengelolaan dana desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut ini dilaporkan  sejumlah tokoh masyarakat asal Desa Pulau Buaya dengan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Alor.

Dalam laporan masyarakat itu,  Plt. Kepala Desa Pulau Buaya Samsah Wahid, Aparatur Desa (Zainudin Ramadhan-bendahara desa selama 7 tahun, Isnaini Iskandar-Pembantu bendahara desa tahun 2018, Junaidin Umar-Pelaksana Kegiatan), Tim TPK Karim Mansur dan Pendamping Desa Dahlan Anwar diduga kuat terlibat korupsi dana desa Pulau Buaya Tahun 2018.  

Dalam laporannya, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Desa Pulau Buaya menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana desa Pulau Buaya Tahun 2018 diperkirakan Rp. 300 Juta lebih dari total dana desa Tahun 2018 sebesar Rp. 1,4 Milyar lebih.   *** morisweni 

Pos terkait