Yayasan AMS Mengadu Aisyah Bahweres ke Polres Alor, Diduga Salah Kelola Keuangan Yayasan

Para Petinggi Yayasan Abdi Mulia Sejahetra bersama Kuasa Hukum Yusak Tasusbele, SH (kedua dari kiri) dalam satu sesi foto setelah Jumpa Pers dengan pekerja media, Selasa (19/08/2025). Dari kanan ke kiri Sekretaris Yayasan AMS Mores Djaha, Kedua dari kiri Ketua Yayasan Mulaiawan Jawa, SH dan dari kanan ke kiri Pengawas Yayasan Sony Beri Binna. FOTO: OM MO/RP
Para Petinggi Yayasan Abdi Mulia Sejahetra bersama Kuasa Hukum Yusak Tasusbele, SH (kedua dari kiri) dalam satu sesi foto setelah Jumpa Pers dengan pekerja media, Selasa (19/08/2025). Dari kanan ke kiri Sekretaris Yayasan AMS Mores Djaha, Kedua dari kiri Ketua Yayasan Mulaiawan Jawa, SH dan dari kanan ke kiri Pengawas Yayasan Sony Beri Binna. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mantan Bendahara Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (AMS), Aisyah Bahweres diadukan ke Kepolisian Resort (POLRES) Alor, Jumat pagi 15 Agustus 2025 silam. Laporan Yayasan AMS ini luput dari publikasi media. Padahal di hari yang sama, Jumat Siang 15 Agustus 2025 Aisyah mengadukan Ketua Yayasan AMS Muliawan Jawa, Pembina Yayasan AMS Abdi Kesuma Beri Binna  ke Polres Alor. Yayasan AMS menggiring Aisyah berhadapan dengan kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran hukum dalam mengelola keuangan yayasan selama menjabat sebagai bendahara yayasan.

Pada Jumad, 15 Agustus 2025, Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (AMS) telah resmi melakukan laporan berupa surat pengaduan masyarakat yang diantar langsung oleh Ketua Yayasan bersama kuasa hukum, Yusak Tausbele, SH kepada Kapolres Alor, sebut Ketua Yayasan AMS Muliawan Jawa, SH dalam Jumpa Pers dengan pekerja media di Kantor Yayasan AMS di Kalabahi, Selasa (19/08/2025).

Bacaan Lainnya

Muliawan dalam Jumpa Pers yang didampingi kuasa hukum Yusak Tausbele, SH, Sekretaris Yayasan AMS Mores Djaha dan Pengawas Yayasan AMS Sony Beri Binna itu menegaskan, surat  pengaduan masyarakat tersebut dimaksudkan untuk meminta telaah yuridis atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan yayasan yang dilakukan oleh Aisyah bahweres selama menjabat sebagai bendahara Yayasan.

Laporan pengaduan yang diajukan oleh Aisyah Bahweres ke Polres Alor pada prinsipnya yayasan menghargai sebagai bagian dari hak hukum yang bersangkutan, ujar mantan anggota DPRD Alor tiga periode ini.

Yayasan  memandang demikian Muliawan, justru sangat baik penyelesaian perselisihan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar ada pihak yang dapat secara objektif memberikan penilaian dan keputusan atas perselihan yang terjadi. Tidak sebaliknya mengumbar-umbar kebenaran sepihak di media sosial tanpa ada jalan penyelesaian.  

Menanggapi pemberhentian Aysah Bahweres sebagai supplayer, Muliawan mengatakan,  Program Makan Siang Bergizi (MBG) adalah program Pemerintah Pusat yang proses operasionalnya dikendalikan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibantu oleh satu orang Ahli Gizi dan satu orang Staf akuntansi beserta empat puluh tujuh orang relawan operasional.

Posisi Yayasan di dalam program MBG menurut Muliawan adalah sebagai penyedia fasilitas berupa tanah , bangunan dan peralatan operasional, yang di dalam pelaksanaannya yayasan menempatkan satu orang perwakilan (PIC) untuk membantu kepala SPPG dalam fungsi koordinasi bersama Yayasan.

Dijelaskannya, dalam  semua juknis pelaksanaan MBG tidak ada satu pun kewenangan yayasan dalam mengatur operasional, melakukan belanja dan apalagi menjadi suplayer penyedia barang.

Adapun terang Muliawan, jika pengurus yayasan melakukan fungsi suplayer adalah pekerjaan pribadi, bukan pekerjaan yayasan.

Karenanya jelas Mulaiawan, keterlibatan Aysah Bahweres didalam pekerjaan suplayer bahan baku operasional adalah inisiatif dan pekerjaan pribadi, bukan kebijakan yayasan.

Sebagai Kepala satuan yang memimpin SPPG, kepala satuan punya kewenangan untuk melakukan penunjukan dan evaluasi hingga pemutusan hubungan kerja terhadap suplayer yang dianggap bermasalah, sebut Muliawan.

Terhadap keputusan Kepala Satuan dalam memberhentikan Aysah Bahweres sebagai suplayer tunggal pada SPPG Kalabahi Timur juga tentu berdasarkan penilaian dan hak yang melekat kepada kepala satuan, katanya menjelaskan.

Muliawan menambahkan, terkait  pemberhentian Aysah dalam pekerjaan pribadinya sebagai suplayer pada SPPG Kalabahi Timur, yayasan memandang hal tersebut adalah langkah penyelamatan bijaksana yang dilakukan kepala SPPG menyusul selalu ada laporan kepada yayasan perihal kerja tidak profesional yang berpotensi mengacam keberlangsung program MBG.

“Kualitas buruk pekerjaan seperti suplayer barang-barang yang buruk, markup harga barang, bahkan sering melakukan intimidasi terhadap kepala satuan maupun akunting SPPG saat mengoreksi kualitas barang dan bahan baku yang dipasoknya,” ungkap Muliawan sembari menambahkan, ancaman yang selalu dilontarkan Aysah Bahweres adalah menutup dapur/SPPG. Bahasa ini yang selalu ia pakai untuk mengintimidasi kepala satuan dan Akunting.

Diatambahkan Muliawan, Aysah Bahweres juga melakukan pemaksaan kehendak kepada kepala satuan untuk memonopoli suplayer barang dengan ancaman menutup dapur/SPPG. 

Akibat sering melakukan pemaksaan penetapan harga barang yang dipasoknya pada SPPG Kalabahi Timur, maka kepala satuan dan PIC yayasan bahkan pernah meminta Aysah untuk membuat pernyataan komitmen pertanggungjawaban terhadap nilai/harga serta kualitas barang yang dikemudian hari apabila ada temuan maka akan menjadi tanggungjawab aysah sebagai suplayer, ungkapnya. 

Menanggapi klaim  menggunakan uang pribadi/ yayasan tidak ada uang  dijelaskan Muliawan bahwa komitmen awal bersama mendirikan Yayasan AMS adalah komitmen pelayanan sosial untuk mensukseskan program MBG oleh Pembina Yayasan Gabriel Beri Binna dan  Mulyawan Jawa pasca Pemilukada November 2024. Karena komitmen itu, berbagai pihak diajak ikut serta di dalam kepengurusan Yayasan termasuk Aysah Bahweres yang ditunjuk sebagai Bendahara Yayasan.

Dijelaskan Muliawan, program pertama yang dikerjakan Yayasan AMS adalah program MBG dari Badan Gizi Nasional.

BGN dalam program MBG memfasilitasi dua kategori kemitraan. Yang pertama adalah tipe dapur/SPPG Khusus yang pelaksanaannya difasilitasi penuh oleh BGN dan tipe kedua adalah SPPG Mandiri yang pelaksanaannya difasilitasi oleh yayasan, kata Muliawan.

SPPG Kalabahi Timur adalah tipe SPPG kategori Mandiri, yang mana yayasan secara mandiri mempersiapkan segala kebutuhan baik bangunan, peralatan dan bahan baku untuk operasional produksi dan distribusi. BGN baru akan melakukan pembayaran dengan sistem reimburse terhadap beban pengeluaran yayasan untuk pembelanjaan bahan makanan beserta operasional dan sewa pakai bangunan dan peralatan dengan hitungan setiap sepuluh hari pelayanan, ujar Muliawan.

Ditambahkannya, baru  dengan Juknis tanggal 9 April 2025, sistem pembiayaan BGN dilakukan melalui skema deposite anggaran kepada SPPG. Dengan begitu, Yayasan tidak lagi direpotkan dengan penyediaan dana talangan untuk operasional dan belanja bahan.

Menurut dia, Yayasan AMS resmi dinotariskan pada tanggal 8 Desember 2024.  Proses pembuatan akta yayasan yang diklaim Aysah Bahweres di dalam video konferensi perss tanggal 13 Agustus 2024 di kediamannya adalah sebuah kebohongan, faktanya jasa pembuatan akta yayasan dibayarkan oleh Pembina Yayasan kepada Notaris Abimanyu Miliarto sejumlah Rp. 6.500.000 melalui transferan Bank BRI pada tangga 2 Desember 2024. 

 Selanjutnya sebut Muliawan, yayasan memulai operasional dengan dana pinjaman pada koperasi Budi Artha dengan nilai pinjaman  Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditansfer ke rekening Yayasan pada tanggal 24 Desember 2024.   Pinjaman 750 Juta dimaksud dilakukan oleh yayasan dengan agunan sertifikat tanah kerabat dekat Mulyawan Jawa sebagai ketua Yayasan. Pinjaman dimaksud merupakan pinjaman resmi yayasan yang disetujui oleh pembina dan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Pengawas, tanpa ada keterlibatan Aysah Bahweres selaku bendahara Yayasan.

Selanjutnya jelas Muliawan, kebohongan kedua yang dilakukan oleh Aysah Bahweres yang selalu mengklaim pinjaman dimaksud merupakan usaha pribadinya untuk kelancaran operasional yayasan.  

Muliawan mengungkapkan. diluar pinjaman resmi yayasan diatas, belakangan diketahui beberapa pinjaman yang dilakukan Aysah Bahweres tanpa sepengetahuan pengurus maupun pembina yayasan.

Pinjaman-pinjaman tersebut antara lain: 1. Pinjaman tanggal 5 Desember 2024 senilai Rp.100.000.000 yang bersumber dari koperasi Budi Artha (Pinjaman pribadi). 2. Pinjaman tanggal 13 Desember 2024 senilai Rp. 50. 000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Wahyu. 3. Pinjaman tanggal 15 Januari 2025 senilai Rp.50.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Salma Bahweres. 4. Pinjaman tanggal 18 Januari 2025 senilai Rp. 13.250.000 yang bersumber dari seseorang bernama Sugianto. 5. Panjaman tanggal 1 Februari 2025 senilai Rp. 5.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Wahyu. 6. Pinjaman tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 50.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Ayu Shukur. 7. Pinjaman tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 10.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Faizal Haji Dasing. 8. Pinjaman tanggal 17 Februari 2025 senilai Rp.50.000.000 yang bersumber dari seseorang yang bernama Wahyu. 9. Pinjaman tanggal 20 Februari 2025 senilai Rp.10.000.000 yang brsumber dari seseorang bernama Gitzka. 10. Pinjaman tanggal 21 Februari 2025 senilai Rp.30.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Wahyu. 11. Pinjaman tanggal 21 Februari 2025 senilai Rp. 30.000.000 bersumber dari seseorang bernama Ong Steven/ TingTing. 12. Pijaman tanggal 06 Februari 2025 senilai Rp. 5.000.000 bersumber dari seseorang bernama Botol/Isma.  

Muliawan menduga ada manipulasi dan upaya  menggerogoti keuangan Yayasan AMS melalui  pinjaman dan pemanfaatan keuangan yayasan  terhadap sejumlah pinjaman pribadi Asyah Bahweres diatas yang syarat dengan dugaan kejahatan dan manipulasi yang jelas merugikan Yayasan, diantaranya, 1.  Pinjaman tanggal 5 Desember 2024 senilai Rp. 100.000.000 yang bersumber dari koperasi Budi Artha. Pinjaman ini dilakukan Aysah sebelum yayasan terbentuk pada tanggal 8 Desember 2024. Pinjaman inipun Aysah lakukan tanpa meminta persetujuan para pihak yang sedang mengajukan permohonan penerbitan akta Yayasan. Pengurus yayasan dalam hal ini ketua, sekretaris, pengawas dan pembina tidak mengetahui proses , realisasi dan pemanfaatan pinjaman ini dan baru diketahui saat pencairan dana reimburse dari BGN tanggal 8 Maret 2024 ketika Aysah akan mengajukan pembayaran pinjaman dimaksud. Pengurus Yayasan juga telah mengkonfirmasi ke pihak Budi Artha dan sesuai keterangan mereka pinjaman tersebut adalah pinjaman pribadinya Aysah Bahweres. Pinjaman ini telah lunas terbayar dari dana Yayasan yang dilakukan oleh Aysah sebagai Bendahara.  2. Pinjaman Tanggal 13 Desember 2024 senilai Rp. 50.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Wahyu. Sama seperti pinjaman pada point pertama, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus yayasan. Di tanggal 13 yayasan sudah resmi terbentuk. Pinjaman ini telah lunas terbayar dari dana yayasan yang dilakukan oleh Aysah sebagai Bendahara.  3. Pinjaman Tanggal 15 Januari 2025 senilai Rp. 50.00.000 yang bersumber dari seseorang bernama Salma Bahweres Pinjaman ini dilakukan Aysah tanpa sepengetahuan pengurus, pembina dan pengawas yayasan. Pinjaman ini jika merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan Aysah pada tanggal 2 Juni 2025 Yayasan anggap sebagai pinjaman yang tidak ada manfaat bagi Yayasan, karena pada tangga 15 Januari Saldo keuangan Yayasan dianggap sehat dengan jumlah saldo sebesar Rp. 312.000.000 (tiga ratus dua belas juta rupiah). Logikanya Saldo Yayasan masih berjumlah Rp.312.000.000, untuk apa melakukan pinjaman lagi. 4. Pinjaman Tanggal 18 Januari 2025 senilai Rp. 13.250.000 yang bersumber dari seseorang bernama Sugianto Pinjaman ini dilakukan Aysah tanpa sepengetahuan pengurus, pembina dan pengawas yayasan. Pinjaman ini jika merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan Aysah pada tanggal 2 Juni 2025 Yayasan anggap sebagai pinjaman yang tidak ada manfaat bagi Yayasan dan dan diduga manipulatif , karena pada tangga 18 Januari Saldo keuangan Yayasan dianggap sehat dengan jumlah saldo sebesar Rp.406.840.297 (Empat Ratus Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Logikanya Saldo Yayasan masih berjumlah Rp.406.840.297, untuk apa melakukan pinjaman lagi. 5.  Panjaman tanggal 1 Februari 2025 senilai Rp. 5.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Ibu Wahyu Pinjaman ini dilakukan Aysah tanpa sepengetahuan pengurus, pembina dan pengawas yayasan. Pinjaman ini jika merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan Aysah pada tanggal 2 Juni 2025 Yayasan anggap sebagai pinjaman yang tidak ada manfaat bagi Yayasan dan dan diduga manipulatif , karena pada tangga 1 Februari Saldo keuangan Yayasan dianggap sehat dengan jumlah saldo sebesar Rp.394.676.297 (Tiga ratus sembilan puluh empat enam ratus tujuh puluh enam dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Logikanya Saldo Yayasan masih berjumlah Rp.394.676.297, untuk apa melakukan pinjaman lagi.  6.  Pinjaman Tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 50.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Ayu Shukur dan Pinjaman kepada Faizal Haji Dasing sejumlah Rp.10.000.000 Pinjaman yang tanpa diketahui oleh pengurus, pembina dan pengawas Yayasan ini syarat dengan dugaan manipulatif karena merujuk laporan keuangan Aysah pada tanggal 2 Juni 2025, seperti sedang dalam kondisi krisis, Asyah berani melakukan pinjaman sebesar Rp.50.000.000 dengan bungan pinjaman 20% dan tambahan pinjaman dai Faizal Haji Dasing sebesar Rp.10.000.000 dalam kondisi keuangan Yayasan masih sangat sehat dengan saldo Rp.322.691.297 (tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tuju rupiah). Logikanya Saldo Yayasan masih berjumlah Rp.322.691.297, untuk apa melakukan pinjaman lagi.  7. Hal yang sama adalah pinjaman yang dilakukan pada tanggal 17/02, tanggal 20/02, tanggal 21/02 . Pinjaman-pinjaman yang dilakukan ini jelas tanpa sepengetahuan pengurus, pembina dan pengawas Yayasan dan dilakukan dengan kondisi keuangan Yayasan yang dianggap tidak sedang bermasalah.  8. Sebagai contoh pula, ketua Yayasan diminta untuk untuk mencari pinjaman sebagai modal operasional pada tanggal 06 Maret 2025 sebesar 30 Juta dengan bunga pinjaman sebesar 15 %. Kondisi ini saudara Aysah minta dengan alasan ketiadaan biaya untuk pengadaan bahan baku, namun ternyata fakta pada saldo laporan keuangan yayasan masih tersedia sebesar Rp.119.000.699.779.  9. Hal yang sama pula terjadi pada pinjaman tanggal 07 Maret 2025 pada sesorang bernama Botol senilai Rp.5.000.000 dengan bunga pinjaman 10%. Kondisi ini juga dianggap tidak masuk akal dan manipulatif karena saldo keuangan yayasan masih sejumlah Rp.128.573.779. Fakta-fakta dugaan manipulasi pinjaman dan dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan pada laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh Aysah Bahweras pada tanggal 05 Juni 2025 ini lah yang menjadi alasan, Yayasan berkepentingan untuk menagih laporan yang lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan oleh Aysah Bahweres selaku bendahara Yayasan yang mengelola seluruh keuangan Yayasan sejak 24 Desember 2024 sampai dengan Juni 2025.

Muliawan mengungkapkan dugaan markup harga barang yang merugikan yayasan dalam laporan keuangan Aysah Bahweres.  Dugaan  markup harga yang berlebihan oleh Aysah Bahweres terhadap sejumlah item pembelanjaan material bangunan dan pembelanjaan bahan makanan saat operasional menggunakan dana talangan Yayasan berpotensi dirugikan ratusan juta rupiah. Berikut adalah contoh uraian barang dan harga yang diduga dimarkup dalam pelaporan keuangan:  1. Penggunaan Semen untuk bangunan semi parmanen yang ditaksir tidak lebih dari 250 zak semen oleh tukang bangunan yang mengerjakan bangunan tersebut, namaun dalam pelaporan, penggunaan semen total berjumlah 458 zak.  2. Penggunaan besi beton yang menurut pengakuan tukang amatan yayasan terhadap konstruksi bangunan penggunaan besi tidak lebih dari 30 staf besi, namun dalam pelaporan total penggunaan besi sejumlah 144 staf besi.  3. Mengklaim membayar upah makan dan minum tukang bangunan sebesar Rp. 10.000.000, padahal pengakuan tukang, hanya dibayar Rp.25.000.000 dengan makan minum ditanggung sendiri (makan luar).  4. Penetapan harga telur Rp. 3.000 per butir melebihi harga eceran tertinggi Rp. 2.500.  5. Ayam potong beku diklamim per kilo gram Rp.65.000 untuk 1.500 Kg melebihi harga eceran tertinggi Rp. 50.000 per kg.  6. Ikan Tuna Fillet per kilo diklaim Rp.85.000 sementara harga eceran tertinggi hanya di kisaran 65.000 – 70.000 per kilo gram.

Dia menduga  ada permufakatan jahat  didalam pengajuan pembayaran piutang barang yang bersumber dari sesorang yang bernama Ibu Wahyu, terkhusus didalam pelayanan MBG pada bulan Ramdhan antara Aysah Bahweras dan Ibu Wahyu.  Total kebutuhan pelayanan Menu Ramadhan yang harus dilayani SPPG dengan dana talangan adalah sejumlah 11 (Sebelas hari) terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025 (tidak hari sabtu dan Minggu). Pelayanan menu kering pada bulan Ramadhan selama 11 hari jika dihitung dari harga bahan yang dibayarkan BGN kepada Yayasan pada tanggal 10 April 2025 sebesar Rp. 320.130.000, namun dalam klaim piutang yang diajukan Aysah sebagai piutang barang yang bersumber dari Ibu Wahyu yang harus dibayarkan oleh Yayasan adalah sejumlah Rp. 478.716.360. Terdapat selisih sejumlah Rp.158. 586.360 yang harus ditanggung oleh Yayasan sebagai beban piutang.

Upaya Jahat ini menurut Muliawan terungkap ketika penagihan berbeda datang lagi dari Ibu Wahyu pada tanggal 02 Agustus 2025 dalam bentuk surat somasi menerangkan tagihan menu kering dengan jumlah Rp.461.230.250. terdapat selisih dengan laporan Aysah sejumlah Rp.17.486.110. terhadap ini pun Yayasan masih dirugikan dengan selisih bayar oleh BGN Rp. 141.100.250.  Pada somasi pertama Wahyu pun, terdapat tagihan 500 ekor (857 Kg) ayam sebesar Rp.58.293.000, sebetulnya Ayam 500 ekor yang masuk ke SPPG pada tanggal 6 Februari dan sudah dibayarkan oleh SPPG kepada Aysah Bahweres pada tanggal 14/04 Sebanyak 291 Kg dan pada tanggal 15 April 2024 sebanyak 319 Kg. Sementara sisa ayam tersebut sebanyak 247 Kg digunakan oleh aysah untuk kepentingan pribadi.

 Selain itu tambah Muliawan, kwitansi pinjaman yang diajukan dalam surat somasi Ibu Wahyu kepada Yayan pun tidak pernah tergambar di dalam laporan pinjaman yang diajukan Aisyah Bahweres. Diantaranya kwitansi penjaman sebesar Rp.70.000.000 tertanggal 13 Desember 2025 ( tanggal yang belum terjadi), pinjaman Rp. 28.000.000 tanggal 28 Desember 2025 (tanggal yang belum terjadi). Sementara pada laporan Aisyah Bahweres tertanggal 5 Juni 2025, pinjman atas nama Ibu Wahyu adalah 13 Desember 2024 sejumlah Rp. 50.000.000. tidak terdapat pinjaman tanggal 28 Desember, jika diasumsikan penulisan tahun pada kwitansi adalah kesalahan penulisan (yang betul tahun 2024, bukan 2025).

 Hal yang sama pada kwitansi tagihan Ibu Wahyu tertanggal 17 Februari tahun 2025 disebutkan meminjamkan uang kepada Yayasan melalui Aysah Bahweres sebesar Rp.70.000.000, sementara laporan pinjaman Aysah Bahweres di dalam laporan keuangan tanggal 5 Juni 2025, pinjaman uang dari Ibu Wahyu pada tanggal 17 Februari adalah sebesar Rp. 50.000.000.

Kejanggalan lainnya menurut Muliawan  tergambar pada nota belanja yang diserahkan pada surat somasi pertama dan surat somasi kedua atas tanggal dan jenis barang yang sama. Contoh Nota tanggal 3 Maret 2025, pada Nota yang dikirim dalam somasi pertama tagihan nota pertama tanpa nomor dengan total Rp. 48.740.250, sementara pada nota dengan jenis barang yang sama pada somasi kedua terjadi perubahan harga dengan jumlah Rp. 43.504.500. nota kedua masih di tanggal yang sama (03/03/25), nota pertama hanya menyebut satu jenis barang (Telur Ayam Kupang) tagihan sebesar Rp. 17.742.000, sedangkan nota tanpa nomor pada surat somasi kedua terdapat dua jenis barang ( telur ayam dan Plastik Klip) dengan tagihan jumlah sebesar Rp. 16.737.500.

Hal yang sama terjadi selisih antara nota yang diserahkan pada somasi pertama dengan somasi kedua pada nota tanggal 10 Maret 2025, Nota tanggal 07 Maret 2025, juga nota pada tanggal 14 maret 2025. – Kejanggalan-kejanggalan nota dan kwitansi yang dipakai sebagai rujukan klaim piutang yayasan antara Aysah Bahweres dan Ibu Wahyu ini belum termasuk dalam penetapan standar harga satuan barang yang banyak sekali dilakukan markup harga melampaui harga eceran tertinggi di kabupaten Alor. Semisal harga eceran tertinggi telur ayam adalah Rp.2.500 per butir, dalam Nota tagihan sebesar Rp.2.700 – Rp.2.850. harga eceran tertinggi energen saset Rp.2.000 , namun dalam nota tagihan Rp. 2.750 – Rp. 2.850. Kurma curah harga eceran tertingg Rp. 30.000 – Rp.35.000, sementara Nota kurma curah dalam Nota di kisaran Rp.50.000 – 53.000.

Menurut Muliawan, dalam  melakukan supllay barang-barang kebutuhan Ramadhan yang dilakukan Aisyah bersama Ibu Wahyu pada SPPG Kalabahi Tengah, tidak pernah diserahkan nota barang yang asli kepada SPPG maupun kepada yayasan,. Nota barang yang dikirim kepada yayasan melalui lampiran tiga kali somasi kesemuanya adalah Nota copyan yang selalu tidak konsisten jumlah item, harga satuan hingga total tagihan setiap nota atas tanggal dan barang yang sama.

Ibu Wahyu yang mengaku sebagai pemilik barang pun jelas Muliawan, selalu tidak bersedia bahkan diduga dikondisikan untuk tidak bertemu pihak SPPG maupun yayasan untuk mengklarifikasi semua klaim nota maupun tagihan piutang pinjaman. – Wahyu bahkan menunjuk Rizal yang adalah suami Aysah Bahweres yang adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai kuasa dalam pengurusan tagihannya kepada Yayasan. Sebuah keanehan yang membuat Yayasan semakin mencurigai terdapat dugaan konspirasi antara Aysah Bahweres dan Wahyu untuk menggerogoti keuangan Yayasan sekaligus keuangan Negara melalui program MBG.

Muliawan juga mengklarifikasi  Klaim Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pada SPPG Kalabahi Timur.  Yayasan AMS tidak pernah terikat perjanjian bersama Aysah Bahweres atas fasilitas tanah dan bangunan beserta segala isinya yang digunakan untuk operasional SPPG Kalabahi Timur.  

Yayasan kata Muliawan hanya terikat perjanjian pakai tanah dan bangunan dengan saudara Anwar Tey selaku pemilik sah tanah dan bangunan dimaksud. – Bahkan di dalam surat perjanjian Sewa Menyewa pada tanggal 24 Januari 2025 di hadapan Notaris Abimanyu Miliarto Wibowo S.H. M.Kn, Aysah Bahweres bersama Ketua dan Sekretaris Yayasan menandatangani perjanjian dimaksud sebagai pihak Yayasan yang menyewa kepada Anwar Tey selaku pemilik tanah dan bangunan. Atas dasar perjanjian tersebut, yayasan telah menyerahkan fasilitas berupa tanah dan bangunan dimaksud kepada BGN untuk dijadikan sebagai SPPG untuk pelayanan program MBG.

Klaim bahwa sebagian bangunan adalah milik Aysah menurut Muliawan, bukanlah menjadi ranah yayasan untuk menjelaskan klaim tersebut, melainkan kewenangan ada pada Anwar Tey selaku pihak pemberi sewa yang punya kapasitas untuk menjelaskan perihal dimaksud.

Adapun klaim menggunakan fasilitas dan keuangan pribadi untuk keperluan SPPG Kalabahi Timur pun harus pula merujuk pada laporan pertanggungjawaban keuangan yang jelas, karena sepengetahuan Yayasan, terdapat dana yayasan sejumlah Rp.750.000.000 yang dikelola Aisyah Bahweres sebagai bendahara untuk keperluan bangunan, peralatan dan operasional MBG, termasuk sejumlah pinjaman keuangan yang diklaim digunakan sebagai dana talangan operasional MBG, ungkap Muliawan.

Perihal Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan jelasnya, uraian diatas cukup memberikan gambaran alasan yayasan meminta pertanggungjawaban keuangan yang jelas sesuai kaidah-kaidah akuntansi yang baik dan benar, karena gambaran akan laporan keuangan yang disampaikan tertanggal 5 Juni 2025 dianggap banyak terdapat ketidakkonsistenan pelaporan dan syarat manipulasi yang berpotensi merugikan Yayasan.

Ditambahkan Muliawan, pengalihan tugas perbendaharaan yayasan adalah keputusan pembina yayasan untuk memastikan  Aisyah Bahweres selaku bendahara yayasan berkonsentrasi mengurus laporan keuangan. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi termasuk pada Yayasan AMS.

Pada tanggal 5 Juni Aysah Bahweras pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan, namun laporan tersebut sebagaimana uraian di atas terdapat banyak sekali kejanggalan, keanehan dan bahkan dugaan manipulasi-manipulasi yang berpotensi merugikan Yayasan, maka pembina menyarankan untuk Aisyah sebaiknya berkonsentrasi pada penyelesaian laporan keuangan, sementara tugas perbendaharaan dialihkan kepada ketua Yayasan, kata Muliawan.

Soal pemecatan Aysah Bahweres sebagi Bendahara Yayasan demikian Muliawan, surat pemberhentian Aisyah Bahweres resmi dikeluarkan oleh Pembina Yayasan AMS pada tanggal 8 Agustus 2025, dan diterima pada tanggal 12 Agustus.  Pemecatan terhadap Aisyah Bahweres dilakukan pembina setelah merujuk pada hasil keputusan rapat pengurus.  Pengurus merekomendasikan pemecatan Aisyah Bahweras dengan berbagai pertimbangan seperti ketidaksanggupannya menyampaikan pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.  Sikap dan tindakannya yang berpotensi mengganggu ritme kerja Yayasan dalam menjalan misi sosial kemanusiaan melalui program MBG.  Pemberhentiannya sebagai bendahara tidak menghilangkan tanggungjawab pertanggungjawaban keuangan yayasan yang melekat padanya.

Soal keterangan bahwa Aisyah tidak pernah menerima upah atau gaji dari yayasan dijelaskan Muliawan bahwa  sejak awal pendirian yayasan sampai saat ini, belum ada satupun pengurus yayasan menerima upah/gaji karena komitmen pelayanan sosial untuk melayani anak-anak bangsa. Pengurus Yayasan akan menerima upah/gaji apabila keuangan yayasan sudah stabil dan sehat. Justru Aisyah Bahwereslah yang mendapatkan keuntungan karena menggunakan posisinya sebagai bendahara Yayasan untuk memonopoli suplay semua kebutuhan barang/bahan baku di SPPG Kalabahi Timur.

Muliawan ikut menjelaskan insiden tanggal 13 Agustus di Dapur SPPG  bahwa surat permintaan mengeluarkan barang yang disampaikan yayasan kepada Aisyah Bahweres adalah respon yayasan atas permintaan Kepala SPPG yang merasa terganggu dengan sejumlah barang yang pada tanggal 29 Juni dilakukan pelarangan pakai oleh anak dan suami Aysah Bahweres. Barang-barang itu katanya, masih berada di halaman SPPG yang mengganggu aktivitas mobilisasi SPPG.  Namun yang terjadi pada tanggal 13 Agustus 2025, Aisyah Bahweras datang dengan memobilisasi massa dalam jumlah besar dan memaksakan diri untuk masuk ke dalam lingkungan SPPG yang merupakan daerah steril dan tidak sembarang orang dapat masuk dan keluar seenaknya.  Aisyah Bahweras terang Muliawan, menolak menunggu diluar untuk menerima barangbarangnya di luar pagar SPPG. Akibat situasi itu, Ketua Yayasan AMS dengan sigap dan cepat memastikan tidak ada gangguan apapun terhadap pelaksanaan MBG di SPPG Kalabahi Timur dengan datang membantu menghalangi aksi Aisyah Bahweras bersama massa pendukungnya.  

Yayasan menilai aksi Aisyah Bahweras tersebut adalah usaha melakukan sabotase terhadap program MBG pada SPPG Kalabahi Timur yang merupakan program prioritas negara. Dugaan sabotase ini juga mirip dengan aksi tanggal 29 Juni yang dilakukan suami dan anaknya saat memaksakan masuk lingkungan SPPG dan melakukan pelarangan pakai sejumlah fasilitas.  *** morisweni

Pos terkait