KALABAHI,RADARPANTAR.com-Masih ingat perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pengadaan Mobil BUMDES yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Ir. Joseph Malaikosa? Sidang perkara dugaan korupsi yang mengantar Malaikosa dan dua terdakwah lainnya duduk di kursi pesakitan ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Pekan depan, persidangan perkara ini memasuki tahap pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum/terdakwah pekan depan.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH melalui pressrelease yang diterima radarpantar.com, Rabu petang (15/05/2024).
Melalui pressrelease itu, Kejaksaan Negeri Alor melalui bagian Intelijen menyampaikan perkembangan sidang perkara dugaan Tipikor BUMDES yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang Februari 2024 hingga saat ini.
Dikatakan Sulistiono bahwa, Selasa 14 Mei 2024 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil Bumdes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor TA 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 543.383.894,00 dengan Terdakwa an Joseph E. Malaikosa dengan agenda mendengarkan keterangan ahli A De Charge bagi terdakwa.
Persidangan selanjutnya menurut Sulistiono akan dilanjutkan, Selasa tanggal 21 Mei 2024 pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Sulistiono dalam pressrelease itu mengurai riwayat perkembangan penanganan perkara tersebut, sebagai berikut, pertama, Sidang dalam Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi/ Double Gardan untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Joseph E Malaikosa dibuka oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum pada, Jumat tanggal 02 Februari 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kedua, Rabu, tanggal 07 Februari 2024 sidang dilanjutkan dengan agenda Ekssepsi dari penasehat hukum pengacara.
Ketiga, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sidang dengan agenda tanggapan JPU atas Ekssepsi dari penasehat hukum pengacara Joseph E. Malaikosa.
Keempat, jelas Sulistiono, Rabu, 21 Februari 2024 sidang dengan agenda pembacaan putusan Sela oleh Majelis Hakim yang menolak Ekssepsi Penasehat Hukum/Terdakwa.
Selanjutnya kelima, Rabu, tanggal 28 Februari 2024 dengan agenda keterangan Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Adapun Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu antara lain, Mathias Umbu Riada, S.ST. selaku Ketua Pokja Barang pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kab. Alor Periode tahun 2019 s/d 2021. Darius Pentele Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021
Keenam, sidang pada Kamis, 14 Maret 2024 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun Saksi yang dihadirkan adalah, I Putu Artawan selaku Direktur CV. Konsultan Pabrik Arthur. Petrus Beri Ledang sebagai Kepala Perwakilan CV. Konsultan Rencana Artur.
Ketujuh, Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang itu adalah Johana Bale Are selaku Sekretaris BKAD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021. Heri Yanto Namang selaku Pejabat Pengadaan Jasa Konsultasi Kegiatan Pengadaan Mobil Bumdes Kabupaten Alor TA 2021.
Kedelapan, sebut Sulistiono, sidang pada Rabu, 03 April 2024 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun saksi yang dihadirkan antara lain, Yusman selaku Komisaris PT. Swadesi Trans Nusantara dan Moch. Agus Sasminto selaku Kepala Cabang PT. Prima Putra Adi Wahana NTT. Selanjutnya, kesembilan, sidang yang digelar Rabu, 24 April 2024, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun saksi yang dihadirkan adalah, Wigar Wiroso selaku General Marketing PT. Tunas Bahana Sparta dan Andreas Ardianto selaku Direktur Operasional PT. Tunas Bahana Sparta.
Poin sepuluh, rilis sidang Kejari Alor disebutkan bahwa, Selasa, 30 April 2024 dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun ahli yang dihadirkan adalah Clara M. Reinamah, SST, MM, Ak., CA. selaku Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang
Selanjutnya kesebelas, Selasa, 14 Mei 2024 sidang dengan agenda keterangan ahli a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/Terdakwa yakni Dr. Ir. Marleno, ST., MT., MH., Ipu. selaku ahli pengadaan barang/jasa.sida
Dijelaskan Sulistiono bahwa terdakwa lainnya yaitu atas nama Wigar Wiroso dan Andreas Ardianto juga disidangkan pada Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda Ekssepsi dari Penasehat Hukum/Terdakwa.
Persidangan demikian Sulistiono akan dilanjutkan Selasa 21 Mei 2024 pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas Ekssepsi Penasehat Hukum/Terdakwa. *** morisweni