KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kerja keras Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) patut diberikan acungan jempol. Setelah naik tahap penyidikan, polisi gerak cepat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengiriman tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Setelah gelar perkara pada Selasa malam (24/06/2025) penyidik Unit TIPITER Sat Reskrim Polres Alor menetapkan tiga orang perekrut tenaga kerja sebagai sebagai tersangka (TSK). Dari tiga tersangka ini, dua orangnya yakni HL dan HD langsung ditahan di sel Mapolres Alor. Sementara 1 orang TSK, AP masih dicari polisi, sebut Kapolres Alor, AKBP. Nur Azhari, SH melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Anselmus Leza, SH sebagaimana dikutip mediakupang Rabu (25/06/2025).
Selain tiga tersangka ini demikian Leza, penyidik hari ini, Rabu (25/06/2025) baru akan melakukan pemeriksaan terhadap HLL dan akan menentukan statusnya.
Dikatakan Leza, tiga orang perekrut tenaga kerja ini telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua orang ini langsung ditahan. Sedangkan 1 orang tersangka yakni AP masih dalam pencarian polisi. “AP meski tidak ada namun dia telah memenuhi unsur dan kita tetapkan tersangka. Kita tengah mencarinya,” tandas Leza.
Untuk satu orang lainnya yang juga disebut diduga memiliki peran yakni HLL menurut Leza hari ini baru akan diperiksa. Hasil pemeriksaannya.nanti akan dilihat untuk menentukan statusnya.
Kapolres Alor, AKBP. Nur Azhari, SH dalam jumpa pers dengan pekerja media, Senin (23/06/2025) di Aula Mapolres Alor menjelaskan bahwa benar pada bulan April tahun 2025 terlapor HL dan H D dengan mengunakan PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA telah melakukan perekrutan dan hendak melakukan pengiriman tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morewali di Sulawesi. Namun saat itu dilakukan pencegahan sebelum hari keberangkatan karena perekrutan tidak sesuai dengan prosedur. Pada saat itu, ungkap Kapolres, terlapor bertemu dengan saudara AP dan saling bertukar nomor Handphone. Bahwa pada awal bulan Mei tahun 2025, lanjut Kapolres, dengan mengunakan Whatsapp saudara AP menghubungi terlapor HL dan HD dan juga HLL memberitahukan poin-poin antar lain: bahwa dirinya memiliki perusahaan perekrut tenaga kerja yakni PT. GARUDA ASIA TIMUR INDOENSIA, peruhsaan tersebut telah memiliki ijin/lisensi sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja dan berlaku secara Nasional. Bahwa para pekerja yang direkrut akan bekerja sebagai pekerjaan kotruksi yang ada di Kota Industri di Morewali, Sulawesi Tengah. Setiap pekerja akan disediakan fasilitas kamar ber AC, Kamar mandi dalam, tempat tidur, dispenser air, makan 3 (tiga) kali sehari dan layanan antar jemput ke lokasi pekerja dan gaji sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.Saudara AP juga,, terang Kapolres, memberitahukan akan dipungut biaya Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari para calon pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari korlap sebagai biaya administasi registrasi kamar dan pembuatan kartu identitas pekerja karena sebelum masuk ke tempat kerja para pekerja sudah mengunakan kartu identitas kerja. Mendengar informasi tersebut terlapor HL, HD, dan HLL mulai awal bulan Mei tahun 2025 menyampaikan informasi yang disampaikan oleh AP kepada masyarakat Alor hingga dapat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang calon pekerja dan semuanya laki-laki. Kapolres melanjutkan, Bahwa telah dibuatkan Group WA dengan nama group Garuda Timur yang berisikan AP, HD, HL,dan H LL dan para pencari kerja. Dari semua calon pekerja telah dipungut biaya dengan rincian : Korlap sebanyak 13 (tiga belas) orang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang dengan total Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) Calon pekerja sebanyak 106 (seratus enam) orang Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) Total uang diterima sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah). Uang pungutan itu disetorkan oleh calon pekerja dan korlap kepada Terlapor HL dan HD. Selanjutnya uang pungutan tersebut dikrim oleh HL dan HD ke AP melalui rekening Bank BCA secara bertahap sesuai dengan setoran dari calon pekerja.Para Pekerja, jelas Kapolres, hanya dimintai KTP dan disuruh buat Rekening Bank BRI. Pada hari Sabtu Tanggal 14 juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita para calon pekerja diberangkatkan dari Kabupaten Alor melalui Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan mengunakan Kapal Tol Laut sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita para pekerja sampai di pelabuhan Kendari, akan tetapi pada saat itu tidak ada saudara AP atau pihak PT. GARUDA ASIA TIMUR INDOENSIA yang menjemput para pekerja sesuai dengan kesepatan awal dengan alasan bahwa PT. GARUDA ASIA TIMUR INDOENSIA tidak terdaftar pada pekerjaan kontruksi di Morewali, Sulawesi Tengah, sehihingga membuat keresahan dan keributan dari para pekerja.
Pada pukul 18.00 Wita, terang Kapolres yang dalam jumpa pers itu didampingi Kasatreskrim, IPTU. Anselmus Leza, SH dan juga dihadiri Kanit Tipiter, Suherman, datanglah perusahaan lain yakni PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA yang menjemput para korban dan melakukan tawar menawar kembali dengan para pekerja mengenai fasiltas dan gaji pekerja. Karena merasa kecewa, rilis Kapolres, sebagain kecil korban kurang lebih 20 (dua puluh) orang menolak bergabung dengan PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA dan memilih pulang kembali ke Alor, sedangkan sisanya bergabung dengan PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA. (Untuk saat ini para korban yang kembali ke Alor dalam perjalan pulang dengan mengunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Kendari dengan tujuan Kalabahi dan diperkirakan akan tiba pada siang hari ini.Berkaitan dengan kasus ini, Kapolres menegaskan, PASAL YANG DISANGKAKAN : Bahwa perbuatan terlapor HL, HD, HLL dan AP dengan mengunakan PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA yang melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morewali, Sulawei Tengah adalah tidak sesuai dengan prosedur/anprosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang atur dalam Peraturan Menteri Kenagakerjaan Nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan tenaga kerja dalam Negeri dan melanggar ketentuan hukum Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang DAN Tindak pidana Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana adalah paling sedikit 3 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.*** morisweni