Perkara Pidum Antara Kamengon-Lautakai Dihentikan Kejari Alor Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan beberapa pejabat utama sedang mengikuti ekposes restorative justice. FOTO:DOK
Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan beberapa pejabat utama sedang mengikuti ekposes restorative justice. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor menghentikan perkara Pidana Umum (Pidum) antara Bento Musa Kamengon selaku tersangka Aldorin Lautakai berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).  Dihentikannya perkara Pidum antara Kamengon dan Lautakai ini diputuskan setelah Kejaksaan Negeri Alor menggelar ekspose permohonan restorative justice, Senin (9/12/2024).  

Ekspose permohonan restorative justice perkara Pidum antara Kamengon dan Lautakai ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Alor  D. L. M. Oktario Hutapea, SH, MH didampingi Plt. Kasi Pidum Fitra Teguh Nugroho, SH, MH dan   Kasi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Yang menarik,  ekspose perkara ini  dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi  NTT Zet Tadung Allo, SH, MH  dan Aspidum Kejaksaan Tinggi  NTT Mohamad Ridosan, SH, MH. 

Kepala Kejaksaan Negeri Alor D. L. M. Oktario Hutapea, SH, MH  melalui Kasi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH melalui presrelease yang diterima media ini menulis,  permohonan Restorative Justice yang diajukan dalam ekspose untuk perkara pidana atas nama tersangka BMK, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Aldorin Lautakai. 

Ekspose dilakukan secara dalam jaringan kepada Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Kejaksaan Agung, ujar Ardhianto.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Dsesember  2024, sekira pukul 08.00 WITA s/d bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Alor telah dilaksanakan Ekspose dalam Rangka Kejaksaan Negeri Alor Melakukan Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara  An. BENTO MUSA KAMENGON, dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Bahwa identitas tersangka adalah sebagai berikut:

Nama lengkap                                      :BENTO MUSA KAMENGON

Tempat lahir                                         : Apui,

Umur/Tanggal lahir                             :21 Tahun/29 Oktober 2001

Jenis kelamin                                       : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat tinggal                                      :Apui, Rt, 008/ Rw, 004,   Kelurahan Kelaisi Timur Kec Alor   Selatan Kab Alor

Agama                                                   : Kristen Protestan

Pekerjaan                                              : Tidak Bekerja

Pendidikan                                            : SMP (Tamat)

  • Bahwa identitas korban adalah sebagai berikut:

Nama lengkap                            : ALDORIN LAUTAKAI

Tempat lahir                                : Apui,

Umur/Tanggal lahir                    : 21 Tahun,/ 24 Oktober 2003,

Jenis kelamin                              : laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat tinggal                            :Apui, Rt, 008/ Rw, 004,   Kelurahan Kelaisi Timur Kec Alor   Selatan Kab Alor

Agama                                          : Kristen Protestan

Pekerjaan                                    : Mahasiswa

Pendidikan                                  : SMA (Tamat)

Ardhianto kemudian menungkapkan kronologis dugaan penganiayaan terhadap Lautakai bahwa, Kamis 04 April 2024 sekitar  pukul 15.00 wita, bertempat  di depan rumah tersangka yang beralamat di Apui, RT, 008/ RW, 004,   Kelurahan Kelaisi Timur Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor  awalnya korban bersama dengan saksi Storge Deo Laulang  berada di pasar Inpres Apul. Korban dan  Storge Deo Laulang  kemudian bertemu dengan tersangka dalam keadaan mabuk, sehingga saksi  Storge Deo Laulang  menegur dan mengajak tersangka untuk pergi bersama korban dan saksi  Storge Deo Laulang  pergi ke rumah Matias Kamengon  yang berhadapan dengan rumah tersangka.

Tersangka kemudian  mengikuti korban bersama saksi Storge Deo Laulang berjalan kaki menuju rumah Matias Kamengon. Sesampainya  di rumah Matias Kamengon, tersangka langsung berjalan berbelok ke kiri menuju ke rumah tersangka untuk mengambil parang namun karena parang tersebut tidak ada sehingga tersangka berjalan masuk ke dapur rumah milik Matias Kamengon untuk mengambil parang, sedangkan korban bersama dengan saksi Storge Deo Laulang  sedang berdiri di depan rumah milik tersangka, tiba-tiba tersangka keluar dari rumah matias Kamengon  sambil memegang parang untuk menakut-nakuti korban kemudian tersangka berjalan ke arah korban dan langsung menganyunkan parang tersebut kepada korban namun karena korban tidak sempat menghindar sehingga parang tersebut mengenai bagian belakang badan korban.

Dijelaskan Ardhianto,  akibat perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan  Surat Visum Et Repertum Nomor: PUSK. 440/PA/353/IV/2024 yang dibuat dan ditandatangani  dr. Septriani Bukang sebagai dokter di Puskesmas Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor  pada tanggal 5 April 2024. Pada kesimpulan sebagai berikut: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia dua puluh satu tahun, ditemukan luka gores dipunggung kanan bagian belakang dengan ukuran sepuluh centimeter kali nol koma satu sentimeter,  disekitar luka terdapat kemerahan, dan bengkak batas luka jelas akibat kekerasan benda tajam dengan derajat luka ringan, hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

Bahwa terhadap Tersangka BENTO MUSA KAMENGON demikian Ardhianto, sesuai dengan berkas perkara dimaksud, Penuntut Umum selaku Fasilitator melaksanakan Upaya Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan menghadirkan pihak sebagai berikut,  Kepala Kejaksaan Negeri Alor    Devi Love M. Oktario Hutapea, SH, MH, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Alor Fitra Teguh Nugroho  SH, MH,  Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Yohanes Paulus Atarona Kadus, SH,  M.Hum dan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Ilham Fauzi SH.

Dikatakan Ardhianto bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena terpenuhi syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut,  tersangka  baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun yaitu selama 2 (dua) tahun  8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka, sudah adanya surat perdamaian antara korban dengan tersangka, antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga, korban tidak mengalami kerugian materil,  tersangka memiliki 1 orang anak bayi berusia 1 bulan, adanya respon positif masyarakat dan Kajari Alor Menjamin Dalam Proses RJ Yang Dilaksanakan Tanpa Ada Transaksional

Adapun Aspek Kemanfaatan / Sosial dalam proses Restorative Justice ini menurut Ardhianto antara lain,  kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan,  respon dan keharmonisan Masyarakat dan kepatuhan, kesusilaan serta  ketertiban umum.

Menurut Ardhianto, upaya penghentian berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berhasil, dimana tersangka BENTO MUSA KAMENGON,  melakukan permintaan maaf terhadap korban dan pihak korban bersedia memberikan permaafan tanpa syarat. *** morisweni 

Pos terkait