Perbaruhi Data Calon DOB Pantar, Pemkab Alor-Undana Segera Teken PKS Studi Kelayakan

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pemerintah Kabupaten Alor dibawah kepemimpinan Iskandar Lakamau, SH, M.SI dan Rocky Winaryo, SH, MH menyatakan  keseriusan melanjutkan aspirasi masyarakat tentang rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pantar. Wujud keseriusan itu ditandai dengan langka kongkrit segera dilakukan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah Kabupaten Alor dengan Undana untuk memperbaruhi data melalui Studi Kelayakan. 

Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Alor Ridwan Nampira, S.Sos didampingi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Alor, Del Odja kepada radarpantar.com di Ruang Kerjanya, Senin (02/03/2026) membenarkan bahwa pihaknya sudah membangun komunikasi secara intens dengan pihak Undana Kupang untuk dilakukan studi kelayakan dalam rangka memperbaruhi data tentang rencana Pembentukan DOB Pantar. 

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Nampira, draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk studi kelayakan oleh lembaga penelitian Undana Kupang dalam rangka  memperbaruhi data Calon DOB Pantar sedang dalam pembahasan bersama antara pemerintah Kabupaten Alor dan Undana Kupang.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penanda tanganan PKS, selanjutnya dapat dieksekusi. Proposal dari Undana untuk pelaksanaan studi kelayakan sudah disetujui oleh pemerintah Kabupaten Alor, draft PKS-nya yang sedang dalam pembahasan bersama,” kata Nampira menambahkan.

Nampira mengaku, anggaran untuk pelaksanaan studi kelayakan sudah disiapkan melalui APBD Kabupaten Alor Tahun 2026. Setelah ini bisa saja kita siapkan anggaran lagi untuk revisi RTRW dan beberapa data pendukung lain, termasuk peta wilayah.

Menurut Nampira, secara administrasidan persyaratan  berdasarkan studi kelayakan Undana pada Tahun 2013 sebenarnya Pulau Pantar sudah layak menjadi kabupaten sendiri.  “Kita (CDOB Pantar sedang dalam posisi yang direkomendasikan layak menjadi DOB sendiri, selanjutnya kita serahkan kepada pemerintah pusat” ujarnya.  

Untuk diketahui, Pembentukan Daerah Otonomo Baru di Indonesia hingga saat ini masih belum dibuka kembali setelah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pembentukan Daerah Otonom Baru di Indonesia pada Tahun 2012 silam.

Karena belum dicabut kebijakan moratorium sehingga Peratutan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Wilayah dan dan Penataan Wilayah yang diharapkan diterbitkan untuk menjadi rujukan pembentukan Daerah Otonom Baru di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga belum diterbitkan.

Langka pemerintah daerah memperbaruhi data tentang pembentukan DOB Pantar ini menurut Nampira,  karena semua data tentang DOB Pantar yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat itu  dikaji berdasarkan data Tahun 2012, padahal jedah waktu antara 2012 hingga 2026 ini terjadi pertumbuhan. 

“Ini langka berani pemerintah Kabupaten Alor  gandeng Undana untuk melakukan studi kelayakan untuk memperbaruhi data tentang pembentukan DOB Pantar, meskipun belum ada regulasi terbaru tentang pembentukan DOB di tanah air” ujarnya. 

Dikatakan Nampira,  jika pihaknya sudah dingatkan oleh pemerintah propinsi bahwa sentralisasi informasi mengenai pembentukan DOB di NTT, termasuk DOB Pantar itu semuanya dipusatkan di pemerintah Propinsi NTT. 

Di NTT terang Nampira, 8 Calon DOB termasuk Pulau Pantar itu sudah disampaikan pemerintah Propinsi NTT melalui surat yang diteken Gubernur NTT Melkiades Laka Lena kepada pemerintah pusat beberapa waktu silam.  Kita tinggal menunggu jawaban  dari pemerintah pusat.  *** morisweni

Pos terkait