KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini peringatan bagi ratusan nasabah BRI Cabang Kalabahi yang menunggak pembayaran cicilan pinjaman. BRI Cabang Kalabahi telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Alor selaku pengacara negara menangani ratusan nasabah bermasalah untuk menyelesaikan cicilan pinjaman. Para nasabah ini terancam digugat secara perdata jika tidak memiliki itikad baik dalam pembayaran pelunasan maupun cicilan pinjaman.
Kami sudah menerima surat kuasa khusus Nomor: 898/KC-XI/MKR/10/2024 Tanggal 08 Oktober 2024 dari BRI Cabang Kalabahi untuk menangani ratusan nasabah BRI Cabang Kalabahi yang menunggak cicilan pinjaman. Surat kuasa khusus ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BRI Cabang Kalabahi dengan Kejaksaan Negeri Alor yang diteken beberapa waktu silam, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M Oktario Hutapea. SH. MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Novan Bernadi, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Dijelaskan Novan, panggilan untuk menyelesaikan tunggakan pinjaman pada BRI Cabang Kalabahi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Alor melalui kegiatan Non Litigasi yang telah berjalan satu minggu, dan akan terus berjalan hingga Desember 2024 mendatang.
“Jika ada nasabah yang memang tidak memiliki itikad baik dalam pembayaran pelunasan maupun cicilan akan kami tingkatkan pada LITIGASI, Litigasi pada Bidang DATUN salah satunya adalah melakukan gugatan perdata dan akan melakukan kewenangan lain yang pastinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Novan setengah mengancam.
Menurut Novan, nasabah BRI Cabang Kalabahi yang menunggak pinjaman dari kalangan PNS mencapai 300 lebih nasabah yang dinegosiasi melalui jalur non litigasi untuk menyelesaikan tunggakan. Setelah itu baru akan dilanjutkan dengan nasabah penunggak dari kalangan non PNS yang jumlahnya hampir sama dengan PNS.
Dijelaskannya, BRI Cabang Kalabahi memberikan surat kuasa kepada pihak kejaksaan karena terdapat permasalahan dari nasabah yang belum membayar angsuran pinjaman sesuai surat perjanjian hutang yang telah disepakati sebagaimana pasal 1320 BW (syarat sah suatu perjanjian) Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus demikian Novan, BRI Cabang Alor menyerahkan kuasanya kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk memproses nasabah yang ternyata terdapat ratusan nasabah yang menunggak pinjaman baik dari PNS dan Non PNS. Dikatakannya, dalam hal non litigasi ini Kepala Kejaksaan Negeri Alor menerbitkan surat perintah kuasa Subtitusi kepada Novan Bernadi selaku Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara untuk melakukan tupoksi selaku Kepala Bidang Datun menggunakan metode non litigasi.
Adapun metode tersebut dilakukan dengan cara negosiasi dan sebagainya agar para nasabah yang menunggak dapat mencicil atau melunasi pinjamannya, ujarnya.
Dijelaskan Novan, kerja sama antara Kejaksaan Negeri Alor dan BRI ini dikarenakan BRI merupakan Bank milik Negara, dimana lebih dari 51% saham BRI adalah milik Negara (Keuangan Negara yang dipisahkan). Jadi uang yang dipinjam oleh para nasabah itu merupakan keuangan negara dan wajib untuk dikembalikan dengan menggunakan metode cicilan atau langsung pelunasan.
“Saat dikonfirmasi Bidang Datun menemukan potensi kebocoran Keuangan Negara yang jumlahnya hingga saat ini telah mencapai puluhan miliar dan data itu hanya dari ruang lingkup Kabupaten Alor saja,” pungkasnya.
Kejaksaan RI dengan adanya undang–undang terbaru UU Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memiliki fungsi dan kewenangan didalam bidang hukum dan selalu menjalankan perimbangan negara dengan cara hukum, jelas Novan sembari menambahkan, hukum juga bukan tentang pidana dan penjara saja akan tetapi Kejaksaan Agung memiliki kewenangan lain dalam Bidang Perdata dan Tata usaha negara yang bisa menjalankan fungsi lain yaitu Litigasi (didalam pengadilan) dan Non Litigasi (diluar pengadilan).
Adapun fungsi ini menurut Novan terdapat pada Bidang Perdata dan tata usaha negara (DATUN) yang dipimpin oleh JAM DATUN (wilayah negara), ASDATUN (wilayah propinsi) dan KASI DATUN (wilayah Kabupaten).
Pada ruang lingkup kabupaten, Kejaksaan Negeri Alor tanggal 12 Mei 2024 dipimpin D.L.M Oktario Hutapea. SH. MH melaksanakan penandatanganan perpanjangan kesepakatan kerja sama antara pihak BRI Cabang Alor melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kata Novan.
Menurut dia, semua warga negara yang ada di Indonesia sama kedudukannya dimata hokum. Huku m itu sifatnya mengikat dan memaksa bagi semua warga negara Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M Oktario Hutapea, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung semua kinerja di semua bidang, tetapi akan akan lebih fokus kepada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian keuangan negara.
“Karena sebelum ini kami juga mendapatkan arahan dari pimpinan pusat yaitu Bapak Jaksa Agung Prof. Dr.ST. Burhanuddin yang mengatakan bahwa Indonesia masih banyak kebocoran keuangan negara, dalam hal capaian ini merupakan suatu kewajiban dari APH Khususnya Kejaksaan Negeri Alor sebagaimana yang tertuang didalam undang-undang Kejaksaan RI Nomor 16 tahun 2004 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2021 untuk berjalan sejajar dengan dalam pemantauan system yang telah berjalan, pengetahuan/ sosialisasi hukum, pemulihan keuangan negara dan pendampingan hukum,” ujar Hutapea.
Menanggapi Kejaksaan Negeri Alor yang telah melakukan pemanggilan terhadap nasabah BRI yang menunggak cicilan pinjaman, Pimpinan Cabang BRI Kalabahi, Achmad Arief Djunaedi menyampaikan terimakasih.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Alor yang telah memanggil nasabah-nasabah bermasalah sebagai tindak lanjut kerjasama penanganan kredit bermasalah antara BRI Kalabahi dan Kejaksaan Negeri Alor,” kata Djunaedi sembari menghimbau kepada semua nasabah BRI Kalavahi yang belum menyelesaikan tunggakan angsuran pinjaman untuk segera melakukan pembayaran. Jika tidak kami pastikan akan dilimpahkan ke kejaksaan melalui kuasa tagih untuk dilakukan panggilan. *** morisweni