LMND Lapor PT. Sinar Karya Subkontraktor Jalan Negara di Kejaksaan, Kuat Dugaan  Gunakan BBM Subsidi Untuk Operasional AMP

Aktivis LMND Alor menyerahkan pernyataan sikap kepada Kasi INtel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH. FOTO:ITM
Aktivis LMND Alor menyerahkan pernyataan sikap kepada Kasi INtel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH. FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) mendatangi Kejaksaan Negeri Alor, Rabu (19/03/2025) melaporkan PT. Sinar Karya selaku subkontraktor dari PT. TBA yang mengerjakan jalan negara ruas Taramana-Lantoka-Maritaing. LMND melaporkan Sinar Karya dan mendesak lembaga Adhyaksa itu mengusut tuntas dugaam penggunaan BBM Subsidi untuk operasional AMP dan pekerjaan hotmix. 

Kedatangan LMND Alor di Kejaksaan Negeri Alor itu diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH. Setelah melakukan audiance, LMND menyerahkan pernyataan sikap.

Bacaan Lainnya

Ardhianto menegaskan akan mempelajari tuntutan LMND sebelum melakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.  

PT. Sinar Karya diduga kuat selama ini menggunakan BBM jenis solar dan minyak tanah serta bensin secara ilegal.  Perusahaan ini  diduga kuat tidak menggunakan BBM industri tetapi menggunakan BBM subsidi dengan modus menggunakan masyarakat biasa untuk membeli dan menimbun BBM untuk  operasional PT. Sinar Karya karena  perusahaan ini tidak terdaftar mengambil BBM Industri, sebut LMND dalam pernyataan sikap yang diteken  Pjs. Ketua  Derlinwinda Mauko dan Daniel Lande selaku Sekretaris bersama  koordinator umum  Roby A. Fakameng serta  Fransisco Lifire,  Tobias Tangkau dan Yusuf Maure masing-masing sebagai Koordionator Lapangan. 

Aktivis LMND Alor sedang melakukan audiance dengan Kasi INtel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH sebelum menyerahkan pernyataan sikap. FOTO:ITM

Tak hanya BBM subsidi yang digugat, LMND menyebut pendirian AMP/ tempat masak aspal milik PT. Sinar Karya merupakan tindakan perusahaan yang diduga telah melanggar banyak aturan, dimana pendirian AMP yang terletak di perbatasan antara Desa Likuatang dan Desa Luba Kecamatan Lembur itu diduga mengakibatkan banyak danpak buruk terhadap lingkunagan masyarakat Desa Luba.

AMP atau tempat masak aspal berada persis di lingkungan pemukiman masyarakat Desa Luba itu demikian LMND oleh pemerintah setempat pernah mengajukan keberatan kepada pihak PT. Sinar Karya tetapi sama sekali  tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah Kabupaten Alor.

Dijelaskan organisasi ini bahwa dalam mendirikan AMP, PT. Sinar Karya tidak sosialisasi di lingkungan masyarakat sekitar.  Diduga melanggar RTRW Kabupaten Alor, dimana diyakini tempat AMP didirikan  adalah tata ruang permukiman bukan tata ruang untuk perindustrian atau pabrik, sehingga sangat mengganggu dan mengakibatkan kerugian, bukan hanya pemerintah daerah tetapi kerugian terhadap lingkungan hidup dan masyarakat pribumi yang bermukim di wilayah tempat AMP didirikan.

LMND juga menduga  AMP milik PT. Sinar Karya  tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Apabila ditemukan PT. Sinar Karya telah memiliki AMDAL maka diduga AMDAL tersebut adalah hasil rekayasa pihak-pihak yang terlibat dan bekerja sama dengan PT. Sinar Karya,” pungkas Derlinwinda Mauko dan kawan-kawan.

Selanjutnya sebut Mauko, lingkungan tempat berdirinya AMP telah mengakibatkan banyak kecelakaan kepada masyarakat sipil karena material milik PT. Sinar Karya yang berada di lokasi AMP terhambur ke jalan raya hingga mengganggu lalulintas kendaraan roda dua dan roda empat.  

Dalam pernyataan sikap, LMND menduga  PT. Sinar Karya  tidak memiliki IMB dari pemerintah daerah Kabupaten Alor, dimana IMB atau izin membangun merupakan suatu bentuk konfirmasi bahwa pendirian AMP itu tidak menyalahi RT-RW Kabupaten Alor, karena diduga kuat tempat pendirian AMP itu adalah Tata Ruang Pemukiman dan bukan Tata Ruang untuk perindustrian atau pabrik dan pertambangan sehingga pendirian AMP milik PT. Sinar Karya menyalahi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah Kabupaten Alor.

Dijelaskan LMND bahwa  diduga seluruh karyawan atau buruh di PT. Sinar Karya tidak memiliki kontrak kerja bersama perusahaan, dan pekerja atau buruh tidak memiliki jaminan kesehatan, tentunya hal ini melanggar aturan dan hak-hak buruh.

PT. Sinar Karya membayar karyawan tidak sesuai dengan UMR atau UMK, bahkan disinyalir sangat jauh dari UMR atau UMK di Kabupaten Alor.

Terhadap pendirian AMP, PT. Sinar Karya sudah pernah diajukan penolakan oleh pemerintah Desa Luba karena masyarakat Desa Luba merupakan masyarakat yang terdampak secara langsung akibat dari pendirian AMP dimaksud.

Berikut beberapa poin yang menjadi tuntutan LMND saat mendatangi Kejaksaan Negeri Alor: 

  1. Menuntut Kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan pemalangan dan penutupan terhadap lokasi AMP milik PT. Sinar Karya yang bertempat di perbatasan Desa Likuatang dan Desa Luba Kecamatan Lembur.
  2. Kami menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan investigasi lapangan/ Pulbaket dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memproses hukum pemilik PT. Sinar Karya karena telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami mendesak Polres Alor untuk memeriksa segala bentuk dokumen perizinan AMDAL milik PT. Sinar Karya yang diduga cacat prosedural.
  3. Kami menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk memanggil dan memeriksa pihak PT. Sinar Karya.
  4. Kami menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan penyelidikan terhadap PT. Sinar Karya atas dugaan penggunaan BBM ilegal karena merupakan tindakan mafia dan sangat merugikan masyarakat.  
  5. Kami menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk menegaskan kepada pihak PT. Sinar Karya untuk melaksanakan kewajiban secara hukum terhadap tenaga kerja di PT. Sinar Karya.
  6. Kami menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan bidang perizinan karena diduga terlibat dalam melakukan rekayasa izin tanpa melakukan pengecekan atau tinjau lapangan.  *** morisweni

Pos terkait