Lima Tersangka DAK 2019 Segera Diperiksa, Setelah Rampung Pemeriksaan Saksi

Didampingi para Kepala Seksi dan penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH (ke-empat dari kiri) pada saat menyampaikan konferensi pers, Jumat (17/06) silam. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Didampingi para Kepala Seksi dan penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH (ke-empat dari kiri) pada saat menyampaikan konferensi pers, Jumat (17/06) silam. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penyidik Kejaksaan Negeri Alor sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan Tahun 2019.  Pemeriksaan lima tersangka baru akan dilakukan setelah rampung pemeriksaan saksi.  

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan lima tersangka baru dalam  perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 yang sudah terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Albert N Ouwpoly, S.PD, M.SI dan   PPK Khairul Umam, ST sebagai tersangka.  Kelima tersangka itu antara lain, Djamaludin Manu (DM) selaku konsultan, Deny Karipui (DK), Kamarudin Djahilape (KD), Goliad Saiputa (GS) dan Johanis Heo (JH)  masing-masing sebagai penyedia.  

Bacaan Lainnya

lima tersangka baru ini diumumkan melalui konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH didampingi para pejabat kejaksaan dan penyidik, Jumat (17/06) silam. 

Yang menarik, penetapan 5 (lima) tersangka baru ini diumumkan kejaksaan sehari setelah eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST terhadap dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Alor ditolak Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dalam sidang, Kamis (16/06).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Ardi Wicaksono menegaskan, pemeriksaan saksi untuk lima tersangka DAK Pendidikan 2019 masih terus dilakukan penyidik. “Mereka yang kami panggil dan periksa sebagai saksi untuk lima tersangka ini antara lain Kepala Sekolah, Konsultan/tim fasilitator yang terkait dengan kegiatan yang mereka kerja di masing-masing sekolah,” sebut Wicaksono.

Untuk lima tersangka yang baru ditetapkan Wicaksono mengaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan setelah para pihak yang dipanggil sebagai saksi rampung dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor dan hasil Ekspose Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah, kegiatan rehabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah dan kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Pada hari ini, Jumat 17 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan 5 (lima) tersangka baru. 

Menurut Muis demikian Kepala Kejaksaan Negeri Alor ini biasa disapa,  5 (lima) tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka berinisial DM sebagai konsultan, DK, KD, GS dan JH masing-masing sebagai penyedia.  

Dasar penetapan 5 (lima) tersangka baru ini terang Muis diantaranya, telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, telah didukung dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli sebagaimana perkara yang sedang dalam tahap penuntutan pada PN TIPIKOR Kupang dengan totak kerugian negara Rp. 1.716.052.692,07 (satu milyar tujuh ratus enam belas juta lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma tujun sen).  

5 (lima) tersangka baru ini juga tambah Muis, telah menikmati atau memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya.  

Dijelaskannya, kelima tersangka baru ini disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Momor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** morisweni 

Pos terkait