KALABAHI,RADARPANTAR.com-Berkas Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang terhadap salah satu warga perempuan berinisial MW (36) dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Alor. Dalam waktu dekat segera dilakukan tahap dua. Omri Olang yang berstatus tersangka itu berpotensi ditahan pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zukarnaen, SH, MH kepada media ini membenarkan jika berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Merdeka, Omri Olang terhadap warganya yang perempuan itu dinyatakan lengkap atau P21.
Zulkarnae mengaku sempat mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan itu kepada penyidik kepolisian beberapa waktu silam. Penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut dan telah menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan. Setelah dilakukan penelitian, jaksa penuntut nyatakan berkasnya lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat ini akan ada tahap dua. Tersangka bisa saja kami tahan,” sebut Zulkarnaen.
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ini, Kepala Desa Merdeka kata Zulkarnaen, dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan atau penjara.
Menurut Zulkarnaen pihaknya sedang menunggu tahap dua. Dalam tahap dua ini tersangka dan korban penganiayaan akan kami hadirkan dan difasilitasi untuk berdamai melalui restoratif justice (RJ). “Adalah baik kalau kedua bela pihak berdamai, itu lebih bagus. Apalagi antara Kepala Desa dan warganya,” ujarnya sembari menambahkan jika mau berdamai atau tidak berdamai melalui RJ ini semuanya dikembalikan kepada kedua bela pihak.
Kalau kedua bela pihak mau berdamai maka jaksa akan usulkan kepada Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui RJ. Kalau berhasil selesai melalui RJ maka kasus ini dinyatakan selesai. RJ tidak bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan berdamai antara korban dan pelaku.
Untuk diketahui, Kepala Desa Merdeka Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor, NTT, Omri Olang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga warganya. Perempuan berinisial MW (36) diduga dianiaya di kantor desa setempat pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kabir di Kecamatan Pantar.
Setelah lapor polisi, korban MW juga mengadu ke Komunitas Suara Perempuan (Super) Alor. Komunitas ini dibentuk oleh kelompok pemuda Alor sebagai wadah yang memberikan pendampingan dan advokasi bagi perempuan yang mengalami kasus-kasus kekerasan.
Mirna Lanmay selaku pengurus Super Alor kepada sebagaimana diberitakan wartaalor.com di Kalabahi, Rabu, 1 November 2023 silam mengisahkan, kasus dugaan penganiayaan kades Merdeka terhadap warganya bermula saat korban MW hendak menerima dana BLT (bantuan langsung tunai) di kantor desa. Sebab ada pemberitahuan dari aparat desa bahwa akan ada pembagian dana BLT dan korban MW juga tercatat sebagai salah satu warga penerima BLT.
“Jadi korban ini mau ke kantor desa karena ada mau pembagian BLT. Dia juga terima BLT. Malam tanggal 16 Oktober itu ada pengumuman bilang besok bagi BLT jadi dia pigi,” ujar Mirna Lanmay.
Mantan Ketua PMKRI Alor ini melanjutkan, pada esok harinya tanggal 17 Oktober korban pergi ke kantor desa. Sampai di sana, korban malah diarahkan salah satu aparat desa untuk menemui Kepala Desa Omri Olang yang sudah menunggu sejak tadi di ruang kerjanya.
“Waktu pas korban masuk dalam ruangan tiba-tiba pintu ruangan ditutup dan salah satu aparat desa itu berusaha merampas handphone milik korban. Mungkin dengan maksud supaya korban jangan rekam,” ujar Mirna mengisahkan.
Pada saat handphonenya dirampas, lanjut Mirna, korban juga lakukan perlawanan sehingga korban berhasil meloloskan diri dalam ruang kerja sang kades.
“Dia keluar dari ruang kades terus langsung pulang, tapi aparat desa pergi panggil lagi di rumah. Bilang bapa desa panggil jadi menghadap dulu,” urai Mirna.
Mirna menjelaskan, seorang aparat desa itu kembali mendatangi korban di rumah dan meminta korban segera kembali ke kantor desa karena ada panggilan dari kepala desa dan korban pun menurutinya.
Namun pada saat korban begitu tiba di kantor desa dan masuk dalam ruang kerja kades, tiba-tiba pintu ruangan ditutup dan korban langsung dianiaya oleh Kades Omri Olang. Korban mengalami bengkak pada bagian pipi kiri dan kanan karena ditampar berulang kali secara membabi-buta oleh Kades Omri Olang.
“Korban sudah visum di Puskesmas Kabir dan sudah buat laporan polisi juga. Tapi anehnya kok sampai sekarang hasil visum dokter belum keluar juga,” pungkas Mirna sembari memohon kepada Kepolisian Resor Alor, Polsek Kabir agar kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Mirna menyayangkan sikap arogansi kepala desa yang membabi-buta memukul korban seorang perempuan layaknya memukul laki-laki.
“Apakah kepala desa punya masalah pribadi sehingga dia dendam dengan korban kita belum tahu persis. Tetapi penganiayaan adalah perbuatan melawan hukum dan itu pidana. Apalagi pelaku ini seorang kepala desa,” ujarnya.
Omri Olang Bantah Aniaya Warganya!
Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang membantah jika dirinya tidak melakukan penganiayaan.
“Saya tidak aniaya. Yang benar itu saya cuma tempeleng dua kali di bagian pipi karena dia (MW) tidak menghargai saya lagi bicara dengan dia,” ujar Kades Omri Olang kepada Wartawan di Kafe Mangrove Kalabahi, Minggu, 5 November 2023 silam.
Penjelasan Kades Omri ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Mirna Lanmay selaku pengurus Super Alor dalam berita media ini dengan judul ‘Hendak Terima BLT Perempuan Ini Malah Dianiaya Kades Merdeka, Korban Lapor ke Polsek Kabir’.
Kades Omri menceritakan awal mula dirinya tampeleng atau tampar MW bukan karena masalah dana BLT (bantuan langsung tunai) tetapi ada pengaduan warganya. Dan kades berbicara dengan korban terkait pengaduan tersebut korban malah duduk bermain hp. Hal ini memicu amarah hingga kades tampar korban sebanyak dua kali di bagian pipi.
“Jadi tanggal 16 Oktober itu ada undangan kepada warga penerima BLT untuk datang terima BLT di kantor desa. Dan korban MW juga salah satu warga penerima BLT,” ujar Omri Olang.
Kades Omri mengatakan, saat itu korban menerima dua undangan dari pemerintah desa yang satunya undangan terima BLT dan satunya lagi undangan penyelesaian masalah. Karena ada pengaduan salah satu warga kalau korban ini maki-maki orang sehingga orang lapor ke desa.
“Jadi setelah terima BLT kami ada penyelesaian masalah. Masalahnya itu MW ini maki-maki orang gara-gara makanan. Jadi bukan karena masalah terima BLT lalu saya pukul dia, bukan. BLT dia sudah terima,” ujar Kades Omri.
Kades Omri melanjutkan, pihaknya mengundang kedua pihak yang bermasalah baik pelapor maupun terlapor dengan masing-masing membawa satu orang saksi. Namun terlapor MW tidak membawa saksi, dia datang sendiri.
“Jadi waktu di kantor desa itu saya lagi bicara dengan dia tapi dia tidak dengar. Dia malah duduk bermain hp jadi saya tegur tapi dia malah bangun ko pulang,” jelas Kades Omri.
Kades Omri mengaku, korban juga sering buat masalah di kampung dan banyak laporan. Bahkan korban juga pernah buat pernyataan di desa untuk tidak membuat masalah lagi.
Esok harinya tanggal 17 Oktober, lanjut Kades Omri, dirinya menyuruh aparat desa untuk panggil kembali korban datang di kantor desa guna melanjutkan penyelesaian laporan warga. Namun lagi-lagi korban tidak hiraukan saat kepala desa sementara bicara dengannya.
“Saya marah bukan karena saya benci dia. Dia saya punya warga tapi kenapa dia tidak hargai saya yang lagi omong dengan dia. Dia duduk urus bermain hp jadi saya suruh kasih mati hp. Terus saya minta lihat betul dia kasih mati hp ko tidak, nah dia tolak saya punya tangan itu yang saya tampar dia di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak dua kali lalu korban keluar langsung pulang,” pungkas Kades Omri.
Kades Omri melanjutkan, setelah dirinya tampar dua kali di bagian pipi korban dan korban pun langsung pulang, sore harinya korban kembali datang ke rumah kepala desa tetapi saat itu kepala desa sedang keluar.
Esok harinya tanggal 18 Oktober, korban didampingi beberapa keluarga mendatangi kantor Polsek Kabir dan membuat laporan polisi.
“Saya sudah datang ke Polsek Kabir tanggal 20 Oktober dan memang polisi kasih ruang untuk kami selesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” pungkas Kades Omri. Kades menyebut, dirinya sudah 4 kali bertemu korban dan keluarga guna membicarakan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan namun korban dan keluarga belum memberikan respon yang baik. ***morisweni