Kerja Dana Desa di Tuleng, Kades: UD. Tetap Jaya Tidak Pernah Bermasalah, Malah Berkontribusi

Kades Tuleng, Yoksan Samay. FOTO:DK
Kades Tuleng, Yoksan Samay. FOTO:DK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Tuleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Yoksan Samay menegaskan jika UD. Tetap Jaya pimpinan Ibu Yuni beberapa tahun menangani pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa. Pengalaman melakukan kerja sama di bidang pengadaan, Ibu Yuni dan UD. Tetap Jaya tidak bermasalah dengan pemerintah dan masyarakat Desa Tuleng. Yang ada, selalu ada kontribusi dari perusahaan ini bagi masyarakat dan pemerintah Desa Tuleng.  

UD. Tetap Jaya tidak pernah merugikan pihak desa dan masyarakat selama kerja dana desa di Desa Tuleng. Dia warga negara Indonesia, punya SDM perusahaan  yang mampu di Alor,  punya modal dan dia pekerjakan anak-anak daerah, terus apanya yang dipermasalahkan,  kata Kepala Desa Tuleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Yoksan Samay beberapa waktu usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Alor, Selasa (01/07/2025) melalui sambungan telp whatsApp.

Bacaan Lainnya

Meksi memiliki modal yang mumpuni, dukungan SDM Perusahaan yang baik tetapi demikian Yoksan, proses hingga perusahaan milik Ibu Yuni mendapatkan pekerjaan di Desa Tuleng itu tetap diletakan kepada prosedur yang dalam catatan pihaknya belum pernah ditemukan masalah.  

Satu yang menurut Yoksan patut diberikan acungan jempol dari perusahaan Ibu Yuni (UD. Tetap Jaya) ini adalah dia mempekerjakan anak-anak Alor, kecuali dia langsung turun kerja itu yang kita persoalkan.   

Yoksan mengaku ketakutan membangun kerja sama dengan perusahaan atau orang  yang tidak memiliki dukungan modal yang mumpuni, karena pengawasan terhadap pengelolaan dana desa itu sangat ketat dan sangat sensitif. Karena itu, orang atau perusahaan yang mau mengerjakan dana desa itu bagi kami di Tuleng kami pertimbangkan dari berbagai sisi.   

Saya hanya mau omong kalau  yang namanya pengelolaan dana desa itu sudah diatur sistim. Ada kewenangan desa, kewenangan kabupaten dan kewenangan pusat. Semua tersistim dan kalau  kita mau kerja sama itu menggunakan  sistim.

Menurut Yoksan, semua penggunaan dana desa itu sudah  melalui proses  sesuai prosedur yang ditetapkan, jadi kalau ada permainan dalam pengelolaan dana desa maka panggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggung jawaban. 

Ditegaskannya,  selama menjadi Kepala Desa, pihak ketiga yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan anggaran yang bersumber dari dana desa di desanya itu harus memiliki  kualitas, modal yang cukup, patuhi aturan. Kalau tidak memenuhi ini kami pertimbangkan untuk kerja dana desa di kami.

Saya pernah tolak salah satu perusahaan dari Kalabahi yang mau kerja dana desa di desa saya, ujar Yoksan.

Dijelaskannya, dalam musyawarah desa itu semuanya sudah diputuskan karena itu pihak ketiga yang datang menawarkan jasa untuk mengerjakan dana desa di Tuleng itu kami benar-benar cek keberadaannya, legalitasnya, kemampuan (SDM dan modal).  

Soal harga  barang yang dikerjakan pihak ketiga terang Yoksan  kita terapkan harga barang menurut Peraturan Bupati (Perbup) karena standar harga di desa tidak ada.  

Menurut dia, ada pihak ketiga yang mendatangi desanya meminta pekerjaan tetapi desa harus bantu terlebih dahulu baru pekerjaannya dikerjakan, ini yang tidak bisa. Jadi, jangan asal tuduh menudu pihak pengelola dana desa.  

Yoksan menegaskan bahwa pihaknya benar bekerja sama dengan UD. Tetap Jaya milik Ibu Yuni tetapi kami bekerja sesuai prosedur.  Ibu Yuni punya perusahaan itu berbadan  hukum, dia punya modal, tidak ada modal masa dia mau pengadaan itu bahan.

Kita bekin kontrak kerja tentang kegiatan yang mau diadakan dulu baru dia kerja, ujar Yoksan.  

Dia menambahkan bahwa selama bekerja dengan UD. Tetap Jaya pihaknya tidak pernah  ada masalah, dia kerja sesuai kontrak, dia kerja sesuai RAB. Lengkap sumber daya, perusahaannya sudah sudah terdaftar di linknya P2KTD semua pihak ketiga yang kerja dana desa itu terdaftar di ini link. Jangan sampai yang tidak terdaftar kita kerja sama.  

Yoksan mengaku selama ini ada penyedia  yang datang  omong dia pung kelebihan. Kalau UD. Tetap Jaya itu  kaki tangannya yang datang jadi saya tanya dia mampu ya kita kerja sama.

Ada omong dia (Ibu Yuni) tetapi dia punya legalitas dan punya modal, kalau tidak punya modal menurut kaka bagaimana, kata Yoksan dengan nada tanya sembari menegaskan, dana desa itu kerja dulu baru bayar atau proses pencairan. Pengalaman kami dengan Ibu Yuni barang sudah ada, proses pencairan  bertahap tetapi Ibu Yuni yang punya barang tidak pernah persoalkan.  

Untuk 20 % ketahanan pangan demikian Yoksan, pihaknya membangun pertanian 16 petak sawah yang  tutup tanamnya dilakukan oleh Bupati Alor beberapa waktu silam sehingga Bupati janji mau bantu  tracktor 4 roda.  

Dikatakannya,  membangun desa itu membangun masyarakat (orang), itu arti desa yang sebenarnya.

Dijelaskan Yoksan,  desa itu diatur dengan  undang-undang, pemerintah daerah juga ada undang-undang yang mengaturnya. Kita  tinggal ikut dengan baik mana yang kewenangan desa dan mana kewenangan daerah, kalau tidak itu yang terjadi benturan.  Urus desa tidak segampang kita bicara, urus desa itu urus kehidupan masyarakat. Dia mengaku repot dengan mengurus masyarakat dengan karakter yang berbeda.  Gaji Rp. 2.600.000 tambah tunjangan Rp. 600 ribu  tetapi kerja kami hampir 1 X 24 Jam, OPD itu urus persektor,  desa lain kami urus  semua. *** morisweni

Pos terkait