KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penasehat Hukum Direktris UD. Tetap Jaya Fransisko Bessi pertanyakan alasan mengapa penyidik Kejaksaan Negeri Alor tidak memanggil Kepala Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Imanuel Jalla yang PJU-nya dikerjakan salah seorang pihak ketiga yang bernama Muklis. Kalau Kades Delaki tidak memenuhi panggilan pertama, mestinya jaksa harus menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Imanuel Jalla.
Kalau penyidik Kejaksaan Negeri Alor beralasan karena Kepala Desa Delaki sudah dilakukan panggilan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa, maka jaksa mestinya menjadwalkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Delaki. Mengapa yang bersangkutan tidak pernah dipanggil kembali, sementara proses hukumnya berlangsung terus. Apakah karena PJU di Desa Delaki itu dikerjakan Muklis, sebut Fransisko Bessi dalam jumpa pers dengan pekerja media di Kupang, Kamis (26/02/2026).
Untuk diketahui, Muklis adalah salah satu pihak ketiga yang mengerjakan PJU dari dari anggaran yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Alor. Muklis sesuai berita media ini pernah dipersoalkan oleh penasehat hukum Ibu Yuni karena surat panggilan pemeriksaan terhadap Ibu Yuni dititipkan kepada Muklis untuk diberikan kepada Ibu Yuni.
Fransisko Bessi mempersoalkan hal ini karena Muklis juga salah satu pihak ketiga yang mengerjakan PJU dari Dana Desa di Kabupaten Alor, yang pekerjaan PJU-nya itu justru dipertanyakan penyidik kepada Ibu Yuni dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor, seolah pekerjaan Muklis itu dikerjakan oleh Ibu Yuni.
Fransisko mengharapkan agar Kejari Alor mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan dana desa di Kabupaten Alor.
Pengacara yang lagi naik daun di Kota Kupang itu mempertanyakan kapasitas Muklis di lembaga Kejaksaan, sehingga terkesan dilindungi.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohamad Nursaitias, SH, MH mengatakan, pihaknya dalam penangganan kasus ini kerja secara profesional. Kejaksaan tidak ada tebang-pilih dalam melakukan pemeriksaan obyek terperiksa. Semua penyedia yang kerja lampu jalan diperiksa, dan datanya juga Wartawan melihat secara langsung.
Kajari minta, jika ada hal-hal yang dinilai masih kurang dalam pengusutan kejaksaan, dirinya terbuka untuk disampaikan guna ditindaklanjut.
Jadi, tidak ada tebang pilih. Semua penyedia kita periksa dan kami datangi lokasinya, ungkap Kajari sembari menegaskan jika ada data yang perlu diklarifikasi, penasehat hukum silahkan datang dan menyampaikan kepadanya.
Sementara itu Muklis yang dikonfirmasi, dirinya juga merupakan obyek terperiksa di Kejari Alor dalam kasus tata kelola dana desa ini. Dirinya merasa bahwa Kejari Alor memperlakukan pemeriksaan dirinya sama dengan penyedia lainnya.
“Belum lama ini 4 orang dari kejaksaan yang turun ke Desa Delaki dan melakukan pemeriksaan PJU yang saya pasang,” tandas Muklis sebagaimana dikutip media kupang.
Kepala Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor, Imanuel Jalla yang absen atau tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor membenarkan ketidakhadirannya di kejaksaan memenuhi panggilan kejaksaan.
Memang benar saya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di Kantor Kejari Alor saat dipanggil beberapa waktu yang lalu. Saat itu saya tidak bisa jalan karena kaki sakit, kaki bengkak, ungkap Imanuel dikutip Media Kupang melalui sambungan telepon.
Imanuel mengatakan, dirinya meski tidak memenuhi panggilan Kejari Alor karena sakit, namun dirinya memberitahukan dalam group (maksudnya pesan WA group Kepala Desa).
“Tetapi belum lama ini ada 4 orang Jaksa yang datang ke desa dan melakukan pemeriksaan di desa. Semua dokumen telah diambil Kejaksaan saat mereka turun ke Desa,” sambung Imanuel.
Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, SH, MH secara singkat mengatakan, Kepala Desa dalam kegiatan pemeriksaan sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena sakit. *** morisweni




