KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kerja keras Kejaksaan Negeri Alor mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor 2015-2019 patut diberikan apresiasi. Setelah mantan Kepala Desa berinisial MW, penyidik lembaga hukum Adhiyaksa ini kembali mengenakan status tersangka kepada mantan bendahara, OS kemudian digelandang ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan LP) Mola, Kalabahi.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, OS seharusnya dengan mantan Kades Madar, MW memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Alor, Selasa 28 Februari 2023. Tetapi OS mangkir karena alasan cuaca sehingga tidak bisa menyeberang dengan menggunakan perahu motor.
Karena mangkir, Kejaksaan Negeri Alor mengagendakan pemeriksaan pada Jumat, 03 Maret 2023. Surat panggilan sudah disampaikan melalui pemerintah Kecamatan Pantar di Kabir, tetapi dengan inisiatif sendiri OS datang mendahului jadwal panggilan kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Rabu 01 Maret 2023.
Didampingi penasehat hukum Stefanus Malilaka, SH, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada OS dalam status sebagai tersangka dan dikenakan status tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Zakaria Sulistiono, SH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Rabu (01/03) mengatakan, pada hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023 sekitar Pukul 16.00 Wita di Kejaksaan Negeri Alor oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penahanan terhadap tersangka OS setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakakan bebas Covid 19.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor kemudian menurut Sulistiono berpendapat, tersangka OS dikenakan tindakan penahanan di Rutan LP Mola berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-99/ N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 01 Maret 2023;
Terkait penahanan terhadap OS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Madar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015 s/d 2019 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.482.287.480,- (Empat Ratus Delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), ungkap Sulistiono.
Menurut Sulistiono bahwa sebelumnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 14 Februari 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan Tersangka OS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-68/N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Tindakan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini menurut Sulistiono terdiri dari beberapa kegiatan pengelolaan keuangan Desa Madar Tahun Anggaran 2015 s/d 2019, antara lain pembangunan Sarana Air Bersih, pembanguanan rumah adat, pembangunan gedung polindes, pembanguanan lapangan futsal, pengelolaan anggaran perkiosan Pengelolaan Anggaran BUMDES, dan lainnya.
Tersangka OS dilakukan penahanan di Rutan LP Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari terhitung tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023.
Ditanya wartawan mengenai potensi adanya tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi ini Sulistiono secara singkat mengatakan jika masih terus didalami pihaknya.
Untuk diketahui, dengan ditahannya OS maka sudah 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaknsaan Negeri Alor. Satu diantaranya mantan Kepala Desa Madar berinisial MW.
Kepada para pihak yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor, Sulistiono mengingatkan untuk tidak melayani siapapun yang mengatasnamakan institusi kejaksaan lalu meminta sesuatu dalam bentuk apapun.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dengan meminta sesuatu kepada para pihak yang sedang menjalani perkara di kejaksaan, sesegera mungkin menghubungi kejaksaan di call center Kejaksaan Negeri Alor dengan nomor telpon 081138201010. *** morisweni