KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sebuah Aplikasi Baru yang diciptakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor Abdul Muis Ali, SH, MH dilaunching di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Kalabahi, Rabu 09 Agustus 2023. Inovasi baru bidang digital yang diberi nama SI-TUNA ini desain untuk mempermuda eksekusi perakara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dilaunching, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Suprapto, SH dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi, Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH telah menyetujui inovasi baru untuk mempermuda eksekusi perkara pidana ini dalam dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken bersama tiga pimpinan instansi vertikal milik pemerintah ini pada Tanggal 18 Juli 2023.
Aplikasi SI-TUNA yang dilaunching di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Suprapto, SH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi, Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH dan Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH dalam sambutannya menegaskan, SI-TUNA merupakan rancangan aksi proyek perubahan Diklat PIM 3 atau Diklat Kepemimpinan Administrator (DKA) bagi setiap peserta. Dimana setiap peserta DKA wajib membuat aksi perubahan.
Saya membuat aplikasi SI-TUNA, dengan tujuan dalam rangka mempercepat atau adanya efektif dan efesien dalam eksekusi putusan pidana. Kenapa ini dilakukan, karena barangkali selama ini namanya pelaksanaan eksekusi pidana dialami terpidana berhari- hari atau bisa dalam waktu satu minggu. Untuk itu ada sesuatu yang harus kita benahi dengan maksud eksekusi pidana bisa dalam jangka waktu 1 hari setelah putusan tetap, ungkap Muis.
Dalam penggunaannya demikian Abdul Muis, disetiap instansi ada adminnya untuk melakukan pengunduhan aplikasi tersebut.
“Harapannya aplikasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan bermanfaat bagi pencari keadilan. Ini untuk mempercepat eksekusi putusan sebagai hak Nara Pidana agar bisa cepat menjalankan putusan dan implikasi lainnya, seperti remisi,” tandas Kajari Muis, sambil menambahkan, aplikasi ini tidak hanya memuat tentang pidana badan, tetapi juga dimuat tentang denda dan barang bukti. Semua tersebut terintegrasi dalam aplikasi SI-TUNA.
Sementara itu Kalapas Gunawan dalam sambutannya mengatakan, inovasi dari Kajari Alor dengan karya aplikasi SI-TUNA ini, merupakan sebuah area perubahan yang implikasinya bermanfaat bagi pihak Lapas, Terpidana, keluarga, dan Masyarakat.
Menurut Kalapas Gunawan, beberapa tahun lalu eksekusi putusan dalam waktu cepat sulit ditemui, atau terjadi over stay, sehingga ditemukan adanya kerugian negara.
Namun dengan inovasi aplikasi, kata Kalapas Gunawan, selain memberikan pelayanan eksekusi pidana dengan efektif dan efisien, jugameminimalisir kerugian negara, dan merupakan bagian dari adanya perlindungan hak asasi manusia.
“Mudah-mudahan inovasi ini tidak hanya dijalankan di Alor, tetapi juga dilaksanakan di NTT, dan Indonesia,” harap Kalapas Gunawan.
Apresiasi dan respon positif akan kehadiran aplikasi SI-TUNA yang digagas Kajari Alor ini juga datang dari Ketua PN Kalabahi, Suprapto, SH.
Suprapto dalam sambutannya mengatakan, Aplikasi yang digagas Kajari ini, kemudian berproses sehingga hari ini dilaunching setelah beberapa kali dilakukan pertemuan baik yang lakukan di Kantor PN Kalabahi, Lapas Kelas II B Kalabahi, dan Kantor Kejari Alor.
“Syukur ada aplikasi ini, karena oleh tim tekhnis kami menyatakan aplikasi sangat bermanfaat untuk atasi hambatan dijalur proses,” ungkap Suprapto.
Suprapto mengharapkan, sinergi yg terbangun oleh APH terus dibangun baik dengan tetap menjaga kekompakan sehingga tuntutan masa saat ini, kita dapat terus berinovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dari APH,” tandas Suprapto. *** morisweni
![IMG-20240805-WA0017[1] Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH bersama, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Fitra Teguh Nugroho, SH, MH, Kasi Pidsus Ardi Putra Wicaksono, SH, Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH, Kasi Datun Novan Bernadi, SH, Kasubagbin Christiana Z Donuata, SH sedang mengusung barang bukti dan barang rampasan yang hendak dimusnahkan. FOTO:INTELKEJARI ALOR](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240805-WA00171-200x112.jpg)
![IMG-20240726-WA0032[1] Kedua TSK Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui (ketiga dan ke-empat dari kiri) pose bersama aparat Kejari Alor sebelum digelandang ke rumah tahanan LP Mola, Jumat (26/07). FOTO:ITM](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240726-WA00321-200x112.jpg)

![20240704_123931[1] Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Novan Bernardi, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/07/20240704_1239311-200x112.jpg)

![20240612_142713[1] Wakil Keluarga Korban, Marthen Waang Sir dan korban pemganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Merdeka Omri Olang saat memberikan keterangan kepada pers di Kalabahi, Rabu (12/06/2024). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/06/20240612_1427131-200x112.jpg)
