KALABAHI,RADARPANTAR.com-Aksi demo sambut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA, Kamis (21/03/2024) memprotes putusan pengadilan dan putusan sidang kode etik terhadap pelaku penganiyaan istri oknum anggota polisi oleh salah seorang oknum anggota polisi di Alor berakhir ricuh. Polisi hendak membubarkan massa aksi tetapi massa aksi melawan. Akibarnya terjadi benturan fisik. Sejumlah aktivis dianiaya, ditendang dengan sepatu boneng oleh anggota Polres Alor kemudian diamankan di Mapolres Alor.
Informasi yang dhimpun media ini menyebutkan, aksi demo oleh kelompok mahasiswa yang menamakan diri Forum Anti Kekerasan sejak pagi hari Kamis (21/03/2024) sudah berkumpul di Lapangan Mini Kalabahi.
Sambil menunggu kedatangan Kapolda NTT untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, mereka melakukan orasi secara bergantian. Intinya, semua orator minta agar oknum polisi yang terlibat dalam kasus pencabulan/penganiyaan, Bripka Adrianus A Aran terhadap seorang anggota Bhayangkari yang dilakukan oknum anggota polisi ini dipecat dari kedinasan.
Sementara proses hukum terhadap pelaku yang juga oknum anggota polisi ini sudah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dari PN Kalabahi, pelaku telah menjalani hukuman badan selama 5 bulan dari tuntutan 6 bulan oleh jaksa penuntut.
Sedangkan sidang kode etik juga baru beberapa silam telah memutuskan pelaku untuk dimutasi dari Polres Alor.
Untuk proses hukum pidana umum, semula penyidik kepolisian mengguanakn pasal percabulan untuk menjerat oknum anggota polisi asal Polsek Alor Tengah Utara itu. Tetapi berkasnya dikembalikan oleh jaksa penuntut di Kejari Alor disertai petunjuk bahwa pelaku hanya dikenakan pasal penganiyaan karena pasal percabulan tidak memenuhi unsur setelah diteliti jaksa penuntut.
Penyidik polisi memenuhi permintaan jaksa penuntut dengan hanya mengenakan pasal penganiayaan terhadap oknum anggota polisi dimaksud. Kasus itu akhirnya bergerak menuju kejaksaan hingga pengadilan dan hakim menjatuhkan 5 bulan penjara terhadap pelaku dari 6 bulan tuntutan dari jaksa penuntut.
Sayangnya, pemberitahuan forum ini untuk melakukan aksi di hari kedatangan Kapolda NTT yang disampaikan, Senin (21/03/2024) malam tidak direspon Polres Alor. Tetapi Forum Anti Kekerasan tetap ngotot melakukan aksi demo.
Sejumlah aktivis dari Forum itu secara bergantian melakukan orasi menuntut Kapolda NTT untuk memberhentikan oknum anggota polisi yang terbukti menganiaya istri salah seorang oknum anggota polisi di Polsek Alor Tengah Utara dalam wilayah Polres Alor.
Niat bertemu langsung Kapolda NTT menyampaikan aspirasi menjadi sirna. Aparat Polres Alor membubarkan massa aksi. Karena melawan polisi dan tetap bertahan sehingga terjadi benturan fisik.
Sejumlah aktivis dikejar dan dipukul aparat, ada yang ditendang dengan sepatu boneng setelah jatuh di badan jalan di pintu masuk dari jalan poros menuju Mapolres Alor. Handpone milik sejumlah aktivis juga dirampas anggota polisi dan memerintahkan aktivis untuk menghapus gambar dan atau video yang diambil ketika aparat menghajar sejumlah aktivis sebagaimana yang viral di media sosial.
Setelah dihajar aparat, sejumlah aktivis digiring ke Mapolres Alor untuk diamankan beberapa waktu. Hingga berita ini diturunkan, para aktivis yang diamankan aparat telah dipulangkan semuanya.
Pihak Polres Alor belum berhasil dikonfirmasi untuk mengklarifikasi masalah ini karena sedang sibuk dengan kegiatan Kapolda NTT di Alor.
.
Berikut Pernyataan Sikap FORUM ANTI KEKERASAN
Nilai-Nilai Kebangsaan adalah nilai yang melekat pada diri setiap warga negara atau norma-norma kebaikan yang terkandung menjadi ciri kepribadian bangsa Indonesia yang bersumber dari Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang mencerminkan dari sikap dan perilaku setiap warga negara sebagai bangsa Indonesia yang senantiasa mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara tanpa mengesampingkan tanggungjawab untuk menghargai bangsa dan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia yang beradap, kedaulatan (sovereignity) tidak hanya mengandung “privilege” berupa jurisdiksi untuk mengatur, menegakkan hukum dan
mengadili segala hal yang berada dalam wilayah negara, tetapi juga mengandung tanggung
jawab (responbility) untuk menghormati Nilai-Nilai kemanusiaan atas dasar norma, nilai
standar universal dan menghormati pula negara lain untuk menjamin kesejahteraan serta keamanan nasional dan internasional.
Nilai-Nilai Kebangsaan yang bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijabarkan secara lebih konkrit kedalam Pasal-Pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 meliputi Nilai Kesamaan Derajat, yang menempatkan setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling
menonjol adalah penegakkan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi, hak untuk mendapatkan
kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari
ancaman ketakutan.
Untuk menjawab Dasar pikir tersebut kami dari Forum Anti Kekerasan melihat sudah banyak media baik media Nasional dan Regional yang memberitakan kejadian tersebut, mengenai Korban Penganiayaan yang merupakan Ibu Bayangkari Istri dari salah seorang Anggota Polri di Polsek Alor Tengah Utara yang dianiaya oleh salah satu teman sesama anggota Polri di Polsek ATU pada tahun 2023 lalu hingga saat ini Belum mendapatkan keadilan akibat dianiaya. Peristiwa ini sudah terjadi pada tanggal 28 April di tahun 2023 bahkan sudah banyak media baik media Nasional dan Regional yang memberitakan peristiwa tersebut, melalui forum anti kekerasan merasa bahwa ada dugaan Pihak Polres Alor
untuk menyembunyikan kasus ini kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur agar tidak diketahui.
Seperti dikutip pada mediahub.polri.go.id, bahwa Dalam salinan surat Keputusan
Kapolri Nomor: Kep/814/VI/2023. pada tanggal 24 Juni 2023. Polres Alor sebagai Polres terbaik di setiap Polda dalam pelaksanaan Quick Wins Presisi tahun 2022/2023 sehingga
mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolri, sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota Polri itu terjadi di 28 April 2023, sampai sekarang korban belum mendapatkan keadilan.
Bahwa untuk kepentingan tugas dalam rangka membuat terang suatu dugaan pelanggaran Kode Etk Profesi Poiri yang dilakukan oleh anggota Polri, dengan Dasar:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/IV/HUK 12.10/2023/Propam, tanggal 29 April 2023.
4. Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin. Riksa 01//1UK.12.10/2024, tanggal 12
Januari 2024,
5. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/111/ 2024/Sipropam, tanggal 31 Januari 2024 atas nama Bripka Adrianus Adeanto Aran Nrp 86080971 jabatan Ba Polres Alor (Ex PS. Ka SPKT 3 Polsek ATU)
6. Keputusan Kepala Kepolisian Resor Alor Nomor Kep/09/11/2024, tanggal 13 Maret 2024.
Kepada Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelanggar atas nama BRIPKA ADRIANUS ADEANTO ARAN NRP 86080971 jabatan Ba Polres Alor (Ex PS. Ka SPKT 3 Polsek ATU) terkait perbuatannya melakukan tindak pidana berupa Penganiayaan terhadap korban yang merupakan Bayangkari, dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: W26-U12/71/HK.01/1/2024 tanggal 10 Januari 2024, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan putusan Pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/IV/HUK 12.10/2023/Propam, tanggal 29 April 2023, diduga melanggar Pasal 11 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yunto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kami Melihat Bahwa Perbuatan Pelaku Yang Merupakan Anggota Polri ini telah merusak Marwah Harga diri Seorang Perempuan Juga sebagai Ibu Rumah Tangga dan juga sebagai seorang Bayangkari, Pelaku Juga telah merusak Korps Kepolisian, Marwah Institusi Polri, Pelaku Telah Merusak Moralitas Daerah ini.
POIN TUNTUTAN
1. Menuntut Kapolda NTT unutk segerah perintahkan melalui Propam Polres Alor untuk beri sanksi pemecatan dengan tidak terhormat terhadap pelaku penaniayaan.
2. Mengutuk keras tindakan pelaku anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap
bayangkari di asrama Polsek Alor tenga utara (ATU).
3. Mendesak Propam Polres Alor untuk segerah melakukan transparansi riwayat kasus pada
pelaku penganiayaan karena diduga melakukan kasus pada Polres Alor.
4. Menuntut Polda NTT untuk menelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku penganiayaan yang menggunakan anggota Polri karena kami menduga oknum pejabat tinggi di Polres Alor sudah tidak kami percaya sebagai penegak Hukum.
Mengetahui Kordinator Umum
AMOS J. A. KALLUNG.
.Editor:morisweni