KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepolisian Resort Alor menyerahkan berkas perkara tersangka dan tersangka Bahlawan Djaibakal, SE ke Kejaksaan Negeri Alor setelah Jaksa Peneliti, Foorgus Trisman Gea, SH menyatakan berkas perkara dalam dugaan korupsi pembangunan SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor lengkap atau P-21.
Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, IPTU. James Mbau, S.Sos membenarkan jika pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara dan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Bahlawan Djaibakal, SE ke Kejaksaan Negeri Alor.
Pada hari ini Selasa, 9 agustus 2022, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Alor melaksanakan Tahap II berkas perkara atas nama Bahlawan Djaibakal, SE dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Laboratorium IPA dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang Tahun Anggaran 2018 dengan dana sebesar Rp 1.268.000.000 dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Barang bukti yang ikut diserahkan Polres Alor kepada Kejaksaan Negeri Alor dalam perkara dugaan korupsi ini tambah Mbau diantaranya, proposal pembanbunan SMP Pailawang, satu gabung dokumen/surat berkaitan dengan pembangunan SMP Pailawang, uang tunai sebesar Rp. 25.000.000, 1 buah Slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp. 38.977.000.
Kerugian keuangan negara sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp. 1.171.483.000 (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Tersangka disangka primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar
Tersangka ditahan selama 44 hari sejak tangal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2022 di ruang tahanan Polres Alor, tandas Mbau.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Plt. Kasie Intelijen Imam Roesli Pringga Jaya, SH mengatakan, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Bahlawan Djaibakal, SE lengkap atau P-21 maka hari ini, Selasa 09 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dan penyidik kepolisian.
Menurut Roesli, tersangka dititipkan di rumah tahanan negara LP Mola, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan TIPIKOR Kupang dan pemindahan tersangka ke rumah tahanan negara Kupang. *** morisweni