Asistensi APBDes 2025 di  Kabupaten  Merespon Permintaan Pemerintah Desa 

Tenaga Ahli Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Alor, Machris Mau. FOTO:DOK
Tenaga Ahli Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Alor, Machris Mau. FOTO:DOK

Kalabahi,radarpantar.com-Asisten atau Evaluasi dana desa di Tingkat Kabupaten adalah langka yang diambil untuk merespon permintaan pemerintah desa. Tidak ada kepentingan untuk melakukan asistensi di kabupaten yang sudah selesai dilakukan beberapa waktu silam selain menjamin efisiensi dan efektifitas dari aspek substansi pengelolaan dana desa.  

Sesuai Permendes nomor 2 tahun 2024 tentang fokus prioritas dana desa tahun 2025 ada 7 prioritas penggunaan dana desa yang harus dianggarkan dalam APB Desa 2025.  Karena itu  perlu tim yang komperhensif mengasistensi desa agar APB Desanya lebih berkualitas dari sisi belanja sehingga perlu adanya tim terpadu di kabupaten dalam rangak evaluasi dimaksud,  sebut salah seorang anggota tim asistensi atau evaluasi kabupaten, Machris Mau kepada media ini, Senin (27/01/2025).

Bacaan Lainnya

” Setiap tahun kemendesa PDT selalu mengeluarkan Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa. Nah …tahun 2025 ada 7 hal yang harus menjadi fokus dan wajib dianggangarkan di APB Desa, karenanya perlu tim yang komperhensif mengasistensi desa agar APB Desanya lebih berkualitas dari sisi belanja nantinya, karena itu perlu adanya tim terpadu di Kabupaten dalam rangak evaluasi dimaksud ketimbang di kecamatan,” kata Machris Mau yang juga Tenaga Ahli Pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Alor. 

Kabid Pemerintah Desa Roby Manikita, S.Sos sedang memandu asistensi/evaluasi APBDes di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Alor. FOTO:DOK

Menariknya Machris menepis tudingan jika  asistensi/evaluasi  APB Desa di Kabupaten  tidak sesuai regulasi. 

Evaluasi di tingkat kabupaten sah adanya karena sesuai  Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 34,35 dan 36. Frasa pasal-pasal tersebut menyebutkan Bupati/Walikota dapat mengundang kepala desa terkait pelaksanaana evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa. Sebutan Bupati/walikota ini kan artinya OPD yang membantu tugas bupati di bidang Pemerintahan Desa ya dinas PMD kan. Masa  Bupati sebagai person yang melaksanakan, ujar Machris setengah bertanya. 

Menjawab pertanyaan soal  apakah Camat sudah tidak lagi mengasistensi atau mengevaluasi APB Desa, Machris menegaskan,  pihak kecamatan dapat melakukannya karena hal tersebut juga regulatif.  Sesuai Permendagri 20/2018 pasal 37 dimana bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi rancangan APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Kata  DAPAT pada frasa ini artinya tidak wajib, ungkapnya.

Bahwa ada SK Bupati Alor nomor 015/HK/KEP/2021 yang memberikan landasan kepada kecamatan melakukan evaluasi APB Desa demikian Machris, perlu ditinjau kembali karena antara judul SK dan lampirannya berbeda.

Salah satu tenaga ahli dana desa Kabupaten Alor Machris Mau sedang memimpin asistensi APBDes yang dipusatkan di Aula Dinas PMD setempat, Jumat (24/1/2025). FOTO:MW/RP
Salah satu tenaga ahli dana desa Kabupaten Alor Machris Mau sedang memimpin asistensi APBDes yang dipusatkan di Aula Dinas PMD setempat, Jumat (24/1/2025). FOTO:MW/RP

“Judul SK adalah pendelegasian kewenangan evaluasi APB Desa, padahal lampirannya adalah Panduan Evaluasi rancangan APB Desa di Kecamatan, sehingga tidak nyambung dan multi tafsir,” demikian Machris.

Machris mengharapkan agar tidak usah memperdebatkan  evaluasi APB Desa di Kecamatan dan Kabupaten.

” Bapak Kadis PMD sudah bersurat ke Kecamatan untuk tetap lakukan apa yang disebut pra dan atau evaluasi APB Desa bukan membatalkanya. Di tingkat Kabupaten Pak Kadis membetuk tim juga dengan tujuan agar hasil Evaluasi APB Desa hasil dari kecamatan dari sisi efektif dan efisien tercapai, yang selama  3 tahun terakhir dirasa kurang efektif dari sisi substansinya bila dibenturkan dengan regulasi tentang desa yang selalu berubah-ubah ini. Apalagi dalam 1 tahun terakhir banyak kepala desa yang datang ke Dinas PMD untuk meminta agar evaluasi APB Desa diLakukan terpusat satu kali saja di Kabupaten,”  ungkap Machris menambahkan.

Menurut dia, dana desa ini tidak besar. Kalo di lihat totalnya memang besar Rp. 132 Milyar/tahun dan turun jumlah ini pasca Covid-19 . Jumlah ini kalau sudah dibagi ke 158 secara proporsional maka ada desa yang dapat Rp. 600 juta ada yang Rp, 1 milyar. Itu pun harus dialokasikan dulu untuk BLT, stunting, ketahanan pangan dan operasional Pemdes, sisanya baru untk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Sehingga tidak bisa mengatasi kebutuhan pembangunan dalam 1 tahun anggaran selesai apalgi pembagunan sarana prasarana fisik.

Suasana asistensi/evaluasi APBdes Tingkat Kabupaten Alor beberapa waktu silam. FOTO:DOK

Machris menjelaskan, di desa tidak ada OPD khusus seperti yang ada di kabupaten yang mengurus bidang pembangunan seperti dinas pertanian, dinas kesehatan, dinas perikanan dan lainnya dengan dikasih pagu dana tiap OPD sehingga lebih fokus. Di desa dengan alokasi dana yang ada dia urus semua bidang, mulai peternakan, pertanian, dan lainnya. Ya … praktis dananya dibagi sedikit yang berdampak pembangunannya juga terlihat sedikit sedikit. Ini yang  selalu dipertanyakan banyak pihak bahwa dana desa besar tapi tidak berdampak. Besar apanya jika diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan. 

Dia  mengajak semua pihak untuk duduk bersama mengurus desa dengan semangat membangun  desa menuju Kemandirian.

“Semangat kita sama yaitu bagaimana menjadikan desa menjadi kuat dalam tatakelola pemerintahanya, pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya, sehingga pada simpul ini tidak  usah ada perdebatan lagi.  Bahwa masyarakat juga terlibat dalam pengawasan pembangunan desa, kritisi, saran, berpendapat … itu harus, tetapi juga harus  juga berpartisipasi jangan apatis,” ujar Machris.  *** morisweni

Pos terkait