KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bendahara Non Aktif Yayasan Abdi Mulia Sejahtera mengadukan Pembina Yayasan Abdi Mulia Sejahtera Abdi Kesuma Beri Binna dan Ketua Yayasan Abdi Mulia Sejahtera Mulyawan Jawa ke Kepolisian Resort Alor, Jumat (15/08/2025). Aisyah memaksa Pembina dan Ketua Yayasan Abdi Mulia Sejahtera berurusan dengan aparat kepolisian karena duet dengan sandi gaul Gab-Mul di Pilkada Alor belum lama itu diduga melakukan pidana penipuan, penggelapan, permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana dan indikasi praktik tindak pidana perampasan hak miliknya.
Selain Abdi Kesuma Beri Binna dan Ketua Yayasan Abdi Mulia Sejahtera Mulyawan Jawa, Aisyah dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Alor ikut mengadukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalabahi Timur Sulaiman Yahya. Surat pengaduan ini ditembuskan kepada Kapolri, Kepala BGN, Ketua SPPG Provinsi NTT, Ketua Umum Partai Gerindra, Kapolda NTT, Bupati Alor, Ketua DPRD Alor, Kajari Alor, Dandim 1622 Alor, dan Pemred Media Online dan Televisi.
Yang menarik, saat Aisyah menyerahkan pengaduan di Bagian Tata Usaha Kapolres Alor, Pembina Yayasan Abdi Mulia Sejahtera Abdi Kesuma Beri Binna yang ikut diadukan Aisyah, sedang menemui Kapolres Alor di Ruang Kerjanya. Belum diketahui apa maksud Beri Binna mendatangi Kapolres Alor.
Aisyah dalam pengaduannya mengungkapkan kronologis atas persoalan yang meilitnya saat ini yakni, pada bulan Desember tahun 2024, Abdi Kesuma Beri Binna dan Mulyawan Jawa dan mengajak dirinya mendirikan Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (AMS) dengan meminta kesediaannya (Aisyah) sebagai bendahara yayasan.
Ajakan tersebut disetujui Isyah yang kemudian ditindak lanjuti secara bersama-sama hingga terbit Akta Notaris Nomor 08 tertanggal 09 Desember 2024 dan SK Kemenkum HAM Nomor AHU- 019502.AH.01.04. Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Yayasan AMS yang kegiatannya fokus menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Didampingi salah seorang kolega, Aisyah Bahweres sedang memberikan keterangan kepada pekerja media usai menyerahkan pengaduan kepada Kapolres Alor, Jumat (15/08/2025). FOTO: OM MO/RP
Dikatakan Aisyah, setelah legalitas Yayasan AMS dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, aktivitas Yayasan AMS belum bisa dilaksanakan karena belum adanya anggaran dari pemerintah sehingga ia diminta oleh Abdi Kesuma Beri Binna sebagai terlapor 1 untuk meminjam uang dari pihak ketiga agar kegiatan dapat segera dilaksanakan.
Menyikapi permintaan Abdi Kesuma Beri Binna selaku pembina Yayasan Abdi Mulia Sejahtera, ia (Aisyah) melakukan pinjaman kepada beberapa pihak termasuk dua orang saudara kandungnya dan beberapa pihak lainnya dengan data terlampir dalam laporannya ke Polres Alor, dimana pinjaman tersebut ilakukan dengan dan/atau atas sepengetahuan Muliawan Jawa sebagai Ketua Yayasan, terlapor 2.
Menurut Aisyah, salah satu dugaan alasan Beri Binna meminta dirinya meminjam dana dari pihak ketiga antara lain kedua saudara kandungnya dan beberapa orang lainnya atas nama Yayasan AMS adalah dengan alasan Beri Binna dan Muliawan tidak dipercaya meminjam uang secara langsung, yang diduga dikarenakan Beri Binna dan Muliawan sebelumnya telah mengikuti kontestasi Pilkada Alor sehingga patut diduga memiliki beban utang politik yang mana hal itu tentu menjadi pertimbangan pihak ketiga dalam hal pemberian pinjaman kepada Yayasa AMS.
“Dalam hal ini Pelapor saat meminjam pun baik kepada saudara kandung maupun kepada pihak ketiga percaya kepada Pelapor sebagai saudara dan keluarga sebab mereka tidak mau berurusan dengan yayasan AMS. Artinya kedekatan emosional antara saudara dan pihak ketiga dengan Pelapor menjadi pertimbangan utama sehingga bersedia memberikan pinjaman. Demikian pula dengan pinjaman di Koperasi Budi Artha yang mana dapat dipercaya sebab memandang Pelapor selaku Bendahara Yayasan AMS,” ungkap Aisyah melalui surat pengaduannya kepada Kapolres Alor.
Tak hanya itu, bangunan dapur umum yang saat ini digunakan oleh BGN Kabupaten Alor adalah merupakan bangunan milik Aisyah (Pelapor), yang dibangun diatas tanah milik saudara Pelapor, yang telah Pelapor gunakan selama ±7 tahun sebagai tempat usaha. Tetapi demi kelancaran program yayasan, Pelapor mengalihkan penggunaan bangunan tersebut untuk direnovasi menjadi dapur umum.
Meski demikian antara Pelapor dengan pemilik tanah tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya, namun ada kesepakatan tersirat bahwa jika pelapor berhenti menggunakan lahan, bangunan akan diserahkan kepada pemilik tanah atau keturunannya.
Dijelaskan Aisyah, Yayasan Abdi Mulia Sejahtera setelah memutuskan untuk menempati tanah dimaksud untuk beraktivitas maka Yayasan AMS kemudian membuat perjanjian notaris dengan pemilik tanah. Setelah Pelapor mencermati isi perjanjian tersbutn maka berdasarkan klausul dalam perjanjian tersebut, pelapor membuat konsep perjanjian dengan pemilik tanah, namun pemilik tanah masih belum bersedia menandatangani perjanjian tersebut. Dalam hal ini Pelapor berpendapat bahwa perjanjian itu penting Pelapor lakukan sebab fakta lapangan membuktikan bahwa bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut dan kemudian dialihkan bagi kepentingan Yayasan merupakan bangunan milik Pelapor yang sebelumnya juga tidak ada perjanjian tertulis dengan Yayasan AMS, yang mana secara lengkap Pelapor dapat melampirkan fotokopi konsep Surat Perjanjian Penyelesaian Perkara yang Pelapor konsepkan sejak pelapor mulai melihat adanya masalah di internal Yayasan AMS.
Disebutkan dalam laporannya bahwa masalah internal tersebut Pelapor ketahui dari kejanggalan yang terjadi di mana tidak adanya lagi kegiatan Yayasan AMS yang melibatkan Pelapor khususnya dalam hal pengelolaan keuangan Yayasan mengingat Pelapor adalah Bendahara Yayasan AMS.
Bahwa tidak dilibatkannya Pelapor dalam hal pengelolaan keuangan yayasan tersebut diketahui sebagai akibat dari belum adanya pertanggungjawaban keuangan oleh Pelapor yang belakangan Pelapor ketahui, padahal terkait laporan keuangan tersebut sudah Pelapor buatkan dan sudah pernah dibahas bersama, termasuk sudah pernah mendapat arahan dari Terlapor 2 (Muliawan) kepada Sekretaris Yayasan AMS yang kemudian tidak pernah dilakukan pembahasan lanjutan dan pada akhrinya bermuara pada Pelapor diminta agar membuat laporan keuangan dimaksud sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Meski demikian Pelapor tidak diberikan contoh yang dapat Pelapor pedomani, mengingat sejak awal sejatinya Pelapor telah meolak diposisikan sebagai Bendahara saat hendak mendirikan Yayasan.
Ditambahkan Aisyah, pada bulan Mei 2025, ia telah menyusun LPJ Keuangan Yayasan dan menyerahkannya kepada ketua dan sekretaris untuk diajukan ke Pembina yayasan. namun tidak ada tindak lanjut yang jelas, dan dirinya pada akhirnya diminta membuat LPJ sesuai standar akuntansi keungan yang sampai saat ini masih dalam proses perampungannya oleh dirinya sebagai pelapor.
Dijelaskannya, sebelumnya pada saat ia masih aktif sebagai Bendahara Yayasan AMS, ia sudah pernah beberapa kali mengangsur utang pihak ketiga dan menunda mengganti uang saudara kandungnya sebab pihak ketiga dipandang lebih penting karena ia sudah sangat didesak.
Di sini penting diketahui bahwa sebenarnya uang Yayasan AMS untuk membayar hak para pemberi pinjaman dan Supplier itu sudah bias diberikan ketika anggaran program MBG itu masuk di rekening Yayasan AMS yang mana hal itu sudah selalu ia sampaikan dan ingatkan terus kepada Beri Binna akan tetapi Muliawan tidak mengindahkannya hingga perkara ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Aisyah menegaskan bahwa salah satu beban berat yang dialami hingga saat ini adalah uang Supplier atas nama Wahyu Tridayati, S.S yang merupakan rekannya sehingga ketika itu telah membantu Yayasan dalam hal menyediakan bahan baku menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah diselenggarakan. Dalam hal ini ia sudah sangat kewalahan dan dirugikan sebab kepercayaan rekanan kepadanya sudah tidak bisa dipertahankan lagi sehingga kemudian rekanannya dimaksud telah menggunakan jasa hukum Advokat untuk melayangkan somasi kepada Beri Binna dan Muliawan yang saat ini sudah tiga kali somasi agar segera melakukan pembayaran jasa supplier yang telah dilakukan oleh rekanan Pelapor.
Karena somasi 1, 2 maupun 3 tidak diindahkan sama sekali oleh Beri Binna dan Muliawan sehingga rekanan Pelapor diketahui akan segera melaporkannya ke Polda NTT sebagai tempat atau lokus terjadinya perkara.
Menurut Aisyah, karena tidak ada itikat baik dalam hal penyelesaian utang dan tanggung jawab Yayasan AMS, ia mengirimkan somasi kepada Terlapor 1, yang dibalas dengan tanggapan berisi penolakan tanggung jawab dan permintaan pengambilan barang milik Pelapor dari dapur umum.
Saat ia hendak mengambil barang pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan merujuk dan berdasar pada isi surat Ketua SPPG yang dialamatkan kepadanya dan kemudian ditegaskan melalui surat kepadanya melalui balasan somasi, ia dihalangi oleh sekuriti dan Muliawan di dapur umum BGN. Tidak hanya itu, selaku pelapor yang sedang berada di lokasi kemudian didatangi oleh Muliawan dan kemudian melontarkan kata-kata kasar sehingga terjadi adu argument di lokasi dapur umum, di mana Muliawan selaku Ketua Yayasan AMS memintanya agar segera melapor ke polisi, peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan di media massa dan media sosial.
Dari pernyataan Muliawan selaku Ketua Yayasan AMS, dirinya ketahui bahwa patut dikata jika Muliawan ini tidak paham tupoksi organ atau badan pengurus organisasi/Yayasan sebab salah satu klausul dalam pernyataan itu Muliawan menegaskan kalau uang miliknya sebesar lebih dari Rp1.000.000.000.,- (Satu Miliar Rupiah) belum juga Pelapor pertanggugjawabkan kepadanya, padahal secara organisatoris kerja maka uang tersebut bukan milik Muliawan dan bukan pula milik Yayasan tetapi milik Negara yang dikelola oleh Yayasan dan pertanggungjawaban keuangannya adalah kewajiban Pengurus Yayasan yang diwakili oleh Ketua dan Bendahara, sehingga untuk itulah sebenarnya Pelapor sudah membuat laporan keuangan dimaksud sejak bulan Mei 2025 silam tetapi pada akhirnya Pelapor diminta untuk membuat LPJ sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang sampai dengan saat ini masih sedang Pelapor rampungkan.
Bahwa ketidakmampuan Terlapor 1 (Muliawan) dalam berorganisasi ini telah membuahkan dampak buruk dan sangat merugikan Pelapor secara materiil dan immaterial. Dalam hal ini secara materill sebagian besar barang-barang yang digunakan oleh BGN di dapur umum itu adalah milik Pelapor (Aisyah). Disamping itu selama menjadi Bendaharan Yayasan AMS, Pelapor tidak pernah diberikan honor atau gaji sama sekali dan Pelapor berani menjamin bahwa sejak awal Pelapor telah sangat berkorban dalam hal memulai kegiatan Yayasan AMS yang sejak awal diketahui tidak ada modal sama sekali sehingga Pelapor yang telah berupaya sesuai uraian yang Pelapor paparkan dalam laporan pengaduan ini, di mana nilai kerugian materiil adalah seperti Pelapor paparkan dalam somasi dan lampiran somasi Pelapor. Sementara itu kerugian immaterial yang Pelapor alami adalah bahwa hubungan kekeluargaan antara Pelapor dengan saudara kandung Pelapor menjadi renggang yang kendati sudah ada komunikasi kembali tetapi belum begitu harmonis pasca Yayasan mengembalikan uang saudara Pelapor yang sebelumnya telah dipinjam oleh Yayasan AMS melalui Pelapor. Di samping itu, hubungan Pelapor dengan rekanan Pelapor yang telah tiga kali melayangkan somasi kepada dan hendak melapor ke Polda NTT menjadi renggang dan kepercayaan rekanan terhadap Pelapor juga menjadi hilang. Itu belum termasuk rusaknya nama baik Pelapor dalam lingkungan kerja sama Pelapor dengan rekanan lainnya yang saling berkaitan satu sama lainnya dan menjadi bahan gossip pihak ketiga lainnya, dan belum termasuk pula berdampak pada emosional Pelapor yang sering dilampiaskan dalam rumah tangga akibat tertekan dengan kondisi ini, tulis Aisyah dibagian pengaduannya kepada Kapolres Alor.
Ditambahkannya, saat berargumentasi dengan Terlapor 1 (Muliawan) di lokasi dapur umum BGN Kalabahi Timur diketahui jelas terdengar tanggapan Terlapor 1 telah menyarankan Pelapor agar melapor ke Polres Alor, maka Pelapor kini membuat laporan pengaduan ini sesuai permintaan Terlapor 1 yang sebelumnya telah sudah menjadi agenda Pelapor yang dibuktikan dengan adanya somasi pertama yang telah Pelapor layangkan kepada Terlapor 1 dan pada akhirnya Pelapor merasa tidak perlu lagi melayangkan somasi kedua dan ketiga setelah Terlapor 1 memintanya sendiri kepada Pelapor agar Pelapor melaporkan Terlapor 1 ke Polres Aor.
Selanjutnya dalam surat pengaduannya ke Kapolres Alor, Aisyah mengatakan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 lalu, Pelapor menerima surat yang ditanda tangani oleh Terlapor 1 dengan Sekretaris Yayasan bahwa jabatan Pelapor selaku Bendahara telah diberhentikan dengan hormat yang mana pemberhentian Pelapor dari Bendahara itu diketahui Pelapor tertera dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani dan dikeluarkan oleh Pembina Yayasan yang adalah Terlapor 2.
Kaitannya dengan hal ini Pelapor tidak pernah dihadirkan dan diberi kesempatan dalam Rapat Pengurus Yayasan AMS untuk menjelaskan duduk perkara dengan jelas sebelum Keputusan tersebut dikeluarkan, di mana salah satu poin adalah tidak adanya laporan keuangan dan transparansi tata Kelola keuangan telah menjadi acuan pemberhentian Pelapor di mana Pelapor sama sekali tidak dilibatkan dalam Rapat pengurus, padahal harusnya hal itu dilakukan, maka kondisi ini membuat Pelapor merasa terhina sebab dipandang tidak mampu, padahal selama ini seluruh dedikasi Pelapor telah membuktikan bahwa Pelapor bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini LPJ Keuangan telah Pelapor sampaikan pada bulan Mei 2025 lalu, hanya saja belum bisa Pelapor sempurnakan seperti permintaan Terlapor 1 dan Terlapor 2 terkait LPJ sesuai Standar Akuntansi Keuangan (akan Pelapor sampaikan sebagai bukti susulan apabila sudah selesai Pelapor kerjakan). Kaitannya dengan hal ini penting sekali Pelapor jelaskan bahwa Pelapor tidak berkeberatan dengan pemberhentian Pelapor sebagai Bendahara Yayasan AMS namun Pelapor merasa terhina sebab hingga detik ini Pelapor belum diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenar-benarnya untuk diketahui oleh para pihak terkait sebab Keputusan yang diambil ini merupakan Keputusan sepihak dan sarat kepentingan Bahwa ada dugaan konspirasi yang dibangun oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 dengan pihak Bank BNI dalam hal pembukaan Rekening Bank atas nama Yayasan AMS, yang menurut hemat Pelapor, sejatinya Bank dalam hal pembukaan rekening tentunya akan melakukan pembukaan rekening Yayasan dengan kehadiran Bendahara sesuai legalitas berupa SK Kemenkum HAM dan Akta Notaris yang sepengetahuan Pelapor belum pernah dirubah sejak dikeluarkan yang Pelapor ungkapkan berdasarkan data terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM. di mana dari kondisi tersebut berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan pemalsuan tanda tangan Pelapor mengingat selama Pelapor tidak lagi aktif sebagai Bendahara, aktivitas
Yayasan tetap berjalan sedangkan nomor rekening Yayasan AMS yang sebelumnya sudah tidak ada transaksi keuangan. Artinya, Pemerintah dalam mengirimkan anggaran program MBG tentunya disasarkan pada rekening atas nama Yayasan dan bukan atas nama Perusahaan lain apalagi rekening atas nama pribadi. Dengan demikian, Pelapor berharap agar terhadap perkara ini Polisi dapat melakukan penyelidikan khusus dan Pelapor akan tetap berupaya mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tersebut yang akan Pelapor serahkan sebagai bukti tambahan apabila Pelapor sudah menemukan bukti dimaksud. Dalam hal ini patut diduga telah terjadi indikari Korupsi dalam pelaksanaan program ini, sebab uang program BGN ini bersumber dari keuangan negara sehingga jika disesuaikan dengan belum dibayarkannya hak Supplier dan pengembalian utang secara utuh, padahal sejatinya anggaran yang sebelumnya tertunda itu sudah ditalangi atau dibantu oleh supplier dan oleh pihak ketiga seperti telah Pelapor paparkan sebelumnya. Artinya, andai saja tidak ada supplier dan pihak ketiga maka dipastikan uang negara telah menjadi hilang sebab kekosongan dan/atau ketiadaan uang tersebut selama ini menjadi terlindungi atau tidak menjadi nampak sebab masih terselamatkan oleh uang supplier dan uang dari pihak ketiga yang belum diganti oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2. Dalam hal ini Pelapor mengemukakannya dikarenakan Yayasan AMS adalah korporasi sesuai ketentuan Pasal 1 butir 1 Undangudang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan bahwa, “Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum,” sehingga terhadap dugaan ini penyidik perlu melakuan investigasi mengingat anggaran yang ditransfer ke rekening Yayasan AMS dan kemudian dikelola oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 bersumber dari keuangan Negara. Artinya ada dalam duduk perkara ini ada potensi terjadinya dugaan tindak pidana umum berupa dugaan pemalsuan tanda tangan Pelapor yang diduga dilakukan oleh
Terlapor 1 dan Terlapor 2 sebab Pelapor selaku Bendahara tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapapun untuk menggantikan Bandarhara Yayasan AMS membuka rekening bersama-sama Ketua, di mana hal itu menjadi syarat mutlak Perbankan dalam hal pembukaan rekening organisasi. Selain itu terdapat indikasi permufakatan jahat atau konspirasi antara Terlapor 1 dan Terlapor 2 dengan pihak Bank BNI yang menurut infommasi telah memfasilitasi pembukaan rekening Yayasan. Sedangkan pidana khususnyanya adalah adanya indikasi tindak pidana Korupsi dalam yang dibuktikan degan terus tertundanya penyelesaian tanggung jawab Yayasan AMS dalam hal pengembalian uang pinjaman dan pelunasan tanggung jawab terhadap hak supplier yang sebelumnya telah sangat berjasa. Dan diduga ada bukti lain berupa pembukaan rekening dimaksud dan transaksinya yang wajib
menggunakan rekening Yayasan sebab yang Pelapor dengar dari pihak yang dapat dipercaya, Terlapor 1 dan Terlapor 2 baru saja menerima uang berupa kredit dari salah satu bank yang diduga ditransfer ke rekening Yayasan di Bank BNI Cabang Kalabahi. Sekali lagi terkait dugaan ini Pelapor masih sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan yang akan Pelapor sampaikan sebagai bukti tambahan apabila sudah siap.
Aisyah mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kepala SPPG yang juga tidak diindahkan sama sekali sehingga selain melaporkan Terlapor 3 kepada Polisi, Pelapor juga memberikan tembusan surat laporan pengaduan ini kepada BGN Pusat agar segera melakukan evaluasi terhadap kerja dan kinerja Terlapor 3 yang jelas telah merugikan Pelapor.
Bahwa sebelumnya Terlapor 3 ini pernah melayangkan surat kepada Pelapor agar mengambil barang-barang milik pribadi Pelapor di dapur umum BGN Kalabahi Timur akan tetapi dikarenakan menurut Pelapor hal itu bukan kewenangannya sebab Pelapor adalah Bendahara Yayasan AMS di mana hal tersebut lebih mengarah ke masalah internal Yayasan AMS sehingga ketika itu Pelapor telah membalas surat dari Terlapor.
Selaku pelapor, Aisyah menduga telah terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan, perampasan hak milik Pelapor, dan permufakatan jahat yang diduga telah dilakukan oleh para terlapor. Di samping itu ada juga indikasi tindak pidana pemalsuan tanda tangan Pelapor dalam membuka rekening Yayasan AMS dan ada pula indikasi praktik Tindak Pidana Korupsi.
Aisyah memohon agar Kapolres Alor dapat memerintahkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa para para terlapor dalam kesempatan pertama. Agar penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Pelapor yang berada di dapur umum saat ini dan masih digunakan oleh pihak BGN Kalabahi Timur dengan mengahadirkan Pelapor di dapur umum BGN dimaksud sebab Pelapor yang mengetehui secara pasti apa saja yang merupakan milik Pelapor, termasuk meteran Listrik dan Air Minum yang selama ini masih atas nama Pelapor dan belum pernah dilakukan serah terima oleh Pelapor kepada siapapun termasuk kepada Yayasan AMS. *** morisweni