KALABAHi,RADARPANTAR.com-Warga Kabupaten Alor minta petugas untuk melakukan razia masker dan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah lonjakan penyebaran virus covid-19 di area Pasar Inpres Lipa, Pasar Lama Kalabahi dan area petokoan di Kota Kalabahi. Di tiga area publik ini tidak saja kita temukan orang berkumpul tetapi juga banyak yang tidak mengenakan masker.
Demikian dikemukakan salah seorang netisen yang merupakan warga Alor, Pace Petik Padaleti menanggapi himbauan Camat Teluk Mutiara, Moh. Ridwan Nampira, S.Sos kepada warganya untuk menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak.
“Saya memberi dukungan penuh untuk maksud dari pada bapak camat … usul saya kalau bisa untuk razia masker yang dilakukan oleh pihak yang menanganinya jangan hanya melakukan razia di jalan saja karena menurut saya itu sasarannya tidak tepat kalau bisa langsubng ke tempat-tempat keramaian yang paling inti seperti pasar inpres kalabahi, pasar lama kalabahi dan juga pertokoan di sepanjang kota kalabahi. Itu bukan saja duduk berkumpul tetapi banyak yang tidak menggunakan masker … jika memang kita ingin mencegah penyebaran covid-19 berarti kita juga harus tegas dengan tidak memilah dan memandang kenalan … siapapun dia haruslah diberikan sangsi yang tegas dan sama … terimakasih,” tulis Pace Petik Padaleti menanggpi himbauan Camat Teluk Mutiara yang diposting di group facebook Abu Nae Politik Alor.
Di group Iskandar lakamau, SH, M.SI salah satu anggota group, Dinan Durauw juga berpendapat, “bagaimana dengan pesta yang sementara dilakukan karena sudah terlanjur penetapan tanggalnya maka saran saya pemerintah tidak sekedar menghimbau tapi harus terjun langsung ke lokasi/desa kelurahan untuk patrol karena di kecamatan Teluk Mutiara ada banyak kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terkhusus pesta,” tulis Durauw.
Netisen lainnya, Yanto Ismai punya pedapat lain lagi. “Pasar terbakar itu kalau masih di wilayah Teluk Mutiara na segera ditata biar jangan terjadi kerumunan titik,” tulis Yanto Ismail menanggapi himbauan camat.
Sementara itu, Bang Irwan Abdul Kadir mengatakan, “Bapak camat akuiiii, sekalian bapak camat jaga ketat penumpukan manusia di pasar lipa, karena saya lihat banyak yang TDK jaga jarak dan masker … atau desak Kadis Perdagangan untuk segera sewa tanah untuk relokasi pedagang2 itu. Karena menurut saya itu terlalu rentan penularan covid,”.
Sebagaimana berita media ini sebelumnya bahwa melejit Pasien Covid-19, Camat Teluk Mutiara Moh. Ridwan Nampira, S.Sos minta Warga Tunda Kegiatan Kumpul Orang. Hingga 08 JUli 2021 pasien covid-19 di Kabupaten Alor sudah mencapai 151 orang. Terbanyak ada di Kecamatan Teluk Mutiara. Karenanya, Camat Teluk Mutiara Ridwan Nampira mengeluarkan himbauan kepada warga untuk tunda semua jenis kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Himbauan Camat Kecamatan Teluk Mutiara ini diumumkan kepada warga keliling Kota Kalabahi dan sekitarnya melalui mobil infokom, Kamis (08/07) malam sekitar pukul 21.56 wita.
Selain minta kepada warga Teluk Mutiara menunda semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak, Camat Teluk Mutiara juga menghimbau agar segala kegiatan baik kegiatan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan, adat, pesta, serta menimbulkan kerumunan agar ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya eskalasi penurunan penyebaran covid-19 di Kabupaten Alor.
Berikuti kutipan himbauan Camat Teluk Mutiara, Moh. Ridwan Nampira, S.Sos yang diterima RADARPANTAR.com:
Dalam rangka upaya menekan laju perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Alor, khususnya dalam wilayah Kecamatan Teluk Mutiara yang terus meningkat, maka dihimbaukan kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Teluk Mutiara untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Segala kegiatan baik kegiatan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan, adat, pesta, serta menimbulkan kerumunan agar ditunda pelaksanaannya, sampai dengan adanya eskalasi penurunan penyebaran covid-19 di Kabupaten Alor.
- Segala aktivitas pada malam hari seperti rumah makan, rombong, café, dan tempat hiburan malam lainnya, batas aktivitasnya sampai dengan kukul 22.00 wita (Jam 10 malam).
- Seluruh rumah makan, café, rombong dan tempat-tempat hiburan lainnya agar menyiapkan tempat cuci tangan dan pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah, wajib mengambil surat keterangan dari RT/RW, Lurah dan Camat. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru pulang, sebelum 1 X 24 Jam wajib melaporkan kepada RT/RW dan melakukan karantina mandiri selama 3 hari.
- Seluruh warga masyarakat yang ingin bepergian atau keluar rumah, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor tercatat 151 pasien aktif yang positif covid-19 di Kabupaten Alor. Rinciannya, 9 dalam perawatan, 122 isiolasi mandiri, 20 karantina terpusat. *** morisweni