Ungkap Dugaan Mark Up dan Proyek Titipan Dana Desa, Kejaksaan Panggil Semua Kepala Desa di Alor

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH. FOTO: OM MO/RP
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Nursaitias, SH, MH. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Alor. Bermula dari 14 Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara, Kejaksaan mencium aroma tak sedap dalam pengelolaan dana desa di semua desa di Kabupaten Alor.  Ada dugaan mark up dan proyek titipan yang dilaporkan masyarakat ketika kejaksaan turun lapangan melalui Program Jaga Desa.   

Informasi yang dihimpun radarpantar.com menyebutkan, setelah 14 Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara, Kejaksaan Negeri Alor mengembangkan sayap ke Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Barat Daya Selatan dan Kecamatan Lembur.  

Bacaan Lainnya

Semua Kepala Desa di 6 (Enam) kecamatan ini sudah dipanggil untuk diambil keterangan mengenai pengelolaan dana desa di wilayahnya masing-masing untuk Tahun 2022 dan 2023.  

Terakhir, 6 (Enam) Kepala Desa di Kecamatan Lembur sebagaimana yang disaksikan media ini, secara bergilir diambil keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Senin (06/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.  

Sementara itu,  para Kepala Desa dari 12 Kecamatan yakni, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Mataru, Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Pureman, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Kabola, Kecamatan Pulau Pura, Kecamatan Pantar, Kecamatan Pantar Timur, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantar Barat, Kecamatan Pantar Barat Laut sudah Kejaksaan Negeri Alor layangkan panggilan melalui masing-masing Camat untuk dimintai keterangan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH kepada radarpantar.com di Ruang Kerjanya, Senin (06/10/2025) mengatakan, pihaknya mendapatkan  laporan masyarakat bahwa ada banyak proyek titipan, ada dugaan mark up dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana desa hampir di semua kecamatan di Kabupaten Alor.

Ini yang kita telusurin semua di pihak ketiga yang terindikasi, yang kita duga, mungkin ada mark up atau ada proses yang tidak benar akan kita telusuri. Nanti hasilnya pasti kita sampaikan kalau naik penyidikan, sebut Nursaitias.

Ditambahkannya, pihak kejaksaan akan melusuri semua desa, kita lihat lah satu-satu. Kan belum tentu juga  di desa-desa itu salah. Tapi karena ada laporan maka harus kita telusuri, benar atau tidaknya laporan masyarakat. Benar atau tidak ada proyek-proyek yang dititip, semua desa nanti kita cek terlebih dahulu.  

Kita cek satu persatu di laporan akhir tahun para kepala desa, kita lihat ada mark up nggak, nantikan kita panggil ahli. Kalau laporan masyarakat bahwa ada mark up harga dan ada titipan proyek ini benar maka kita naik penyidikan, ujarnya menambahkan.

Nursaitias berharap penuh agar  dengan cara kerja pihaknya seperti ini desa-desa di Alor bisa lebih baik dan maju ke depan. Kita lagi cek kebenaran adanya laporan masyarakat mengenai proyek-proyek titipan dan dugaan mark up.   

Meski para Kepala Desa dari beberapa kecamatan di Alor sudah dimintai keterangan tetapi Nursaitias belum mau merinci seperti apa perkembangan hasil pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.  “Kita masih bekerja, saatnya nanti kami umumkan hasilnya kepada publik,” ujarnya.  

Apa yang dikerjakan pihak kejaksaan saat ini menurut Nursaitias, semata-mata untuk kebaikan masyarakat desa di Kabupaten Alor pada waktu yang akan datang.  

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor saat ini mengaku ibah dengan kondisi masyarakat yang tersebar di desa-desa yang ada di Kabupaten Alor, padahal terlalu banyak anggaran yang lari ke desa sejak dana desa dikucurkan pemerintah pusat beberapa tahun silam.  *** morisweni

Pos terkait