KALABAHi,RADARPANTAR.com-Proses hukum dugaan korupsi dana desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor sudah memasuki tahap penuntutan. Kepala Desa Tubbe Non Aktif Ebenhaiser Sau Sabu, SH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,6 Tahun Penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 701.301.583 (Tujuh ratus satu juta tiga ratus satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah). Jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan yang telah memperoleh hukum tetap, Sau Sabu tidak membayar uang pengganti maka harta benda yang dimilikinya disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota menuntut Ebenhaiser Sau Sabu 4,6 tahun penjara. Dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 701.301.583 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan yang telah memperoleh hukum tetap tidak dapat dibayarkan maka harta benda yang dimiliki oleh terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, sebut JPU Ardi Wicaksono, SH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Sedangkan dua orang terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota masing-masing, bendahara dan mantan bendahara diancam dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun.
Berikut kutipan tuntutan yang disampaikan JPU dalam sidang perkara Tipikor Dana Desa Tubbe, pertama menyatakan terdakwa Ebenhaiser Sau Sabu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan serta melawan hukum menyalagunakan APBDesa Tubbe tahun anggaran 2019 dan 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar total Rp1.044.433.623 dengan rincian Rp686.264.079 pada tahun anggaran 2019 dan Rp358.169.544 pada tahun anggaran 2020.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebenhaiser Sau Sabu, SH dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap di tahan di Rutan Klas II B Kupang.
Ketiga, menghukum terdakwa Ebenhaiser Sau Sabu, SH dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp701.301.583 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan yang telah memperoleh hukum tetap tidak dapat dibayarkan maka harta benda yang dimiliki oleh terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Keempat, yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebenhaisar Sau Sabu, SH atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan
Sementara itu tuntutan terhadap Bendahara Desa Tahun 2019 atau mantan bendahara, Ardi menyebutkan, pertama, menyatakan terdakwa Ferdinan Beri Pandu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Kedua, membebaskan terdakwa Ferdinan Beri Pandu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Ketiga, menyatakan terdakwa Ferdinan Beri Pandu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan APBDesa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada tahun anggaran 2019 sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinan Beri Pandu dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun enam (6) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.
Kelima, menghukum terdakwa Ferdinan Beri Pandu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 343.132.039 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang telah memperoleh hukum tetap tidak dapat dibayarkan, maka harta benda yang dimiliki terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dan keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinan Beri Pandu atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan tuntutan terhadap Bendahara Desa Tahun 2020, Ardi mengungkapkan, pertama, menyatakan terdakwa Jems Dafice Beriluky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Kedua, membebaskan terdakwa Jems Dafice Berilucky dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Ketiga, menyatakan terdakwa Jems Dafice Berilucky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan APBDesa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada tahun anggaran 2019 sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jems Dafice Beriluky dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun enam (6) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.
Kelima, membebaskan terdakwa Jems Dafice Beriluky dari kewajiban membayar uang pengganti. Dan tuntutan keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jems Dafice Beriluky atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. *** morisweni