Tolak Status Tersangka, Albert Ouwpoly Ajukan Pra Peradilan, Jaksa Tegaskan Sangat Siap Hadapi

Yusak Tausbele, SH, M.Hum-Penasehat Hukum Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI. FOTO:ISTIMEWAH
Yusak Tausbele, SH, M.Hum-Penasehat Hukum Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 menolak status tersangka dan penahanan terhadap dirinya dalam pengelolaan DAK. Dari bilik rumah tahanan negara di Mola, Albert Ouwpoly melayangkan gugatan pra peradilan terhadap  pihak kejaksaan.  Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH menegaskan sangat siap menghadapi langka hukum yang ditempu Albert Ouwpoly.  

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

Salah satu anggota tim penasehat hukum, Yusak Tausbele, SH, M.Hum kepada wartawan di Kalabahi, Senin (10/01) membenarkan bahwa mewakilinya kliennya Albert Ouwpoly, pihaknya sudah mendaftar gugatan pra peradilan, Jumat 07 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Kalabahi atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Alor.  

Bacaan Lainnya

Dalam pra peradilan ini demikian Tausbele, hanya ada dua penasehat hukum yang mewakili Albert Ouwpoly yakni Yusak Tausbele, SH, M.Hum dan  Mario Aprio  A. Lawung, SH, MH tetapi Ketua Tim Panesehat Hukum tetap Loresn Mega Man, SH atau yang biasa disapa LMM.  

Yang menarik Tausbele mengaku tanda tanya kepada pihak pengadilan, mengapa perkara pra peradilan koq belum ada panggilan untuk melakukan persidangan. Sebenarnya tiga hari setelah pendaftaran itu dilakukan persidangan. “Tadi saya di pengadilan, saya tanya di bagian pidana yang pendaftaran hari Jumat, 07 Januari 2022 … sidanya tanggal 21 Januari 2022. Loh … kenapa sampai tanggal 21 Januari. Alasannya bahwa alamat yang digunakan oleh kami pemohon  … kami kan tim pengacara, pakai alamat teman dari Kupang … alasannya itu. Artinya masuk logika hukum, tetapi sesungguhnya saya juga sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Pak Abe … saya kan ada di Alor. Selain alamat kami, alamat klien kami, Bapak Abe inikan ada. Kenapa tidak panggil melalui Pak Albert Ouwpoly katakanlah  …

Meski demikian Tausbele mengaku alasan pengadilan baru akan menggelar persidangan atas gugatan pra peradilan baru akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2022 masuk logika hukum.

Pra peradilan yang baru akan dimulai persidangan pada Jumat, 21 Januari 2022  yang akan datang ini yang menjadi tanda tanya. Saya tidak ada pikiran ada apa dengan pengadilan dan kejaksaan tetapi kenapa jangka waktu sidang koq lama begitu, sementara pendaftaran di tanggal 07 Januari. Biasanya katakanlah daftar itu hari senin … hari rabu itu sidang. Karena jangka waktu sidang juga satu minggu, singkat, padat, jelas perkara ini kan.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH kepada RADARPANTAR.com di Ruang Kerjanya menegaskan sangat siap  menghadapi upaya hukum yakni pra peradilan yang ditempu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK 2019.  

Semakin besar tantangan terhadap tahapan-tahapan beracara yang dilalui merupakan prestasi terhadap kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi ini.  Semakin besar tantangan, semakin besar pula semangat kami untuk memberantas korupsi di lingkup terkecil, Kalabahi-Ibukota Kabupaten Alor, timpal Wicasono.  

“Pemberitahuan permohonan pra peradilan ini baru saja kita terima Senin sore (10/01) ini. Releasenya sudah saya tanda tangani, artinya sudah kita terima. Nanti release ini masuk, sekalian mengajukan pokok materinya. Kami menunggu disposisi dari pimpinan untuk mempelajarinya,” sebut Wicaksono.

Karena sidangnya baru akan berlangsung Jumat, 21 Januari 2022 mendatang sehingga selaku Kasie Pidsus, ia akan mengajukan konsep kepada pimpinan untuk mengeluarkan surat perinta jaksa pra peradilan untuk beracara pra peradilan di persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi.  

Dia mengaku selalu siap untuk menghadapi, seperti yang ia sampaikan sebelumnya. Ini cara elegant, silakan mengajukan pra peradilan pokok materi sudah disampaikan tim penasehat hukumnya.

Informasi yang dikutip media ini dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalabahi menyebutkan, dalam perkara pra peradilan yang didaftarkan Jumat 07 Januari 2022 ini Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku pemohon. Sedangkan termohon dalam pra peradilan ini adalah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT cq. Kepala Kejaksaan Negeri Alor selaku penyidik.  

Berikut petikan petitum atau permintaan yang diajukan  KPA DAK 2019 Albert Ouwpoly- yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Alor dalam gugatan pra peradilan kepada  hakim Pengadilan Negeri Kalabahi :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 4/N.3.21/Fd.1/11/2021, tanggal 2 November 2021; jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 5/N.3.21/Fd.1/12/2021, tanggal 16 Desember 2021; jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium, Dan Ruang Praktikum Sekolah Dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 atas nama Pemohon (ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Mola Kalabahi;
  7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. *** morisweni

Pos terkait