Tokoh Masyarakat Minta Kejaksaan Uji Petik Lapangan,  Buktikan Benar Tidaknya Laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa Bukit Mas

BAK MUBASIR-Ini salah satu item pekerjaan (bak penampung air) yang dibangun dengan dana Desa Bukit Mas Tahun 2021 dengan total anggaran Rp. 521 juta lebih tetapi mubasir. Bak ini terletak di hutan di pinggir kampung Bakuluka. Gambar diabadikan Jumat, 25 Agustus 2023. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
BAK MUBASIR-Ini salah satu item pekerjaan (bak penampung air) yang dibangun dengan dana Desa Bukit Mas Tahun 2021 dengan total anggaran Rp. 521 juta lebih tetapi mubasir. Bak ini terletak di hutan di pinggir kampung Bakuluka. Gambar diabadikan Jumat, 25 Agustus 2023. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

BAKULUKA,RADARPANTAR.com-Tokoh Masyarakat Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur Yermias Lolang minta Kejaksaan Negeri Alor terjun lapangan melakukan uji petik terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Bukit Mas Yeheskiel Kerhom.  Pasalnya, uji petik lapangan merespon laporan masyarakat ini menjadi penting karena dengan begitu pihak kejaksaan bisa mendapatkan kepastian apakah laporan masyarakat itu karena sentimen tertentu terhadap kepala desa atau benar terjadi masalah dalam pengelolaan dana desa sehingga masyarakat menuntut adanya keadilan hukum.

Permintaan ini dikemukakan Yermis Lolang kepada wartawan media ini di Bakuluka, Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Jumat (25/08).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, radarpantar.com  beberapa waktu silam mendapatkan tembusan laporan warga Desa Bukit Mas yang mengadu Kepala Desanya, Yeheskiel Kerhom kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi.

Laporan disampaikan Arianto Salmahi dan Honorius Dhey Boro masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komunitas Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Bukit Mas.

Laporan yang sama oleh KMPD Bukit Mas,  disampaikan juga kepada Bupati Alor dan Ketua DPRD Kabupaten Alor.  

Setelah mendapatkan laporan, radarpantar.com terjun lokasi untuk mengecak kebenaran laporan ketiga kepada Kejaksaan Negeri Alor oleh KMPD Bukit Mas yang mengadukan sang Kepala Desa.

Meski banyak masalah yang dilaporkan KMPD Bukit Mas kepada Kejaksaan Negeri Alor, tetapi media ini lebih  fokus kepada pembangunan jaringan air bersih melalui dana desa Tahun 2021 sebesar Rp. 521 juta lebih dan Rp. 313 juta lebih pada Tahun 2022 tetapi diklaim KMPD Bukit Mas mubasir.  

Hasil terjun lapangan menyebutkan bahwa sebenarnya pembangunan jaringan air bersih dari sumber mata air  Lawar itu sudah dilakukan melalui program PPIP Tahun 2001 untuk melayani kebutuhan air bersih bagi warga RT 01. 02, 03 dan RT 04 Dusun I Desa Bukit Mas di Bakuluka dan warga RT 04 di Panea Desa Bukit Mas.

Air yang ditarik PPIP itu yang layani kami punya kebutuhan selama ini. Tetapi datang Kepala Desa Yesaya tidak tahu dia bekin bagaimana ko air  tidak jalan sampai sekarang sehingga  walaupun kami tidak punya uang tetapi kami harus beli air melalui tangki dari Labuan, ungkap salah seorang ibu rumah tangga menjawab radarpantar.com di kediamannya di Panea RT 04 RW 08  Desa Bukit Mas.

Kepala Desa Yeheskiel bilang selama ini air tidak jalan (maksudnya, jaringan air bersih yang dibangun PPIP) itu tidak benar. Air selama ini ada jalan tetapi dia (Kepala Desa) bongkar pasang  pipa yang dibangun PPIP dengan selang plastik hitam itu yang buat air macet sampai sekarang ko kami ada setengah mati air ne, ungkap ibu rumah tangga lainnya di Panea.

Pengakuan dua ibu rumah tangga ini dibenarkan tokoh masyarakat Bakuluka Desa Bukit Mas Yermias Lolang.

Kepada media ini Lolang menegaskan bahwa pihaknya tidak paham dengan kerja Kepala Desa Bukit Mas saat ini.  Masa air dari sumber mata air Lawar yang dibangun jaringannya melalui PPIP 2001 masih mengalir dan dinikmati warga Bakuluka dan Panea koq Kepala Desa mengalokasikan anggaran  Rp. 521 juta lebih dari Dana Desa 2021 untuk membangun jaringan air bersih dari sumber mata air yang sama.  

Menurut Lolang, alokasikan Rp. 521 juta lebih untuk bangun jaringan air bersih itu prinsipinya kami dukung karena itu menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, tetapi yang orang bangun melalui PPIP inikan sementara masyarakat ada nikmati.  

“Kecuali yang PPIP bangun pada tahun 2001 itu airnya sudah tidak jalan atau macet, baru Kepala Desa ambil kebijakan alokasikan dana desa untuk bangun jaringan air bersih ya masik masuk akan la …,” ungkap Lolang.  

Tetapi demikian Lolang, ini air ada jalan … koq kenapa harus pigi tarik lagi dengan pipa  dari sumber mata air yang sama. Coba kalau begitu air ada jalan na baik.

Lolang kemudian mempersilahkan media ini untuk melihat sendiri satu unit bak yang sudah dibangun tetapi tidak difungsikan. Coba pigi lihat, ada berdiri di hutan itu, katanya mempersilakan radarpantar.com.

Satu unit bak lagi ada di Panea itu dibangun tetapi sampai sekarang belum selesai. Orang di Panea yang sebelumnya menikmati air bersih dari jaringan yang dibangun PPIP 2001 itu sejak Kepala Desa sekarang tarik air dari sumber mata air yang sama ini airnya sudah tidak mengalir, mereka dihimpit kesulitan mendapatkan air bersih.  

Karena itu tokoh masyarakat ini berharap,  Kejaksaan Negeri Alor jangan melihat siapa yang menyampaikan laporan. Tetapi tolong turun lokasi supaya bisa memastikan, apakah laporan masyarakat itu mengada-ada atau benar-benar fakta yang dilaporkan masyarakat.   

Untuk air saja, Kepala Desa  Bukit Mas saat ini sudah alokasikan Rp. 800 juta lebih, tetapi masyarakat masih susah air karena jaringan yang dibangun dengan anggaran sebesar ini tidak berfungsi.  Kegiatan pembangunan jaringan air ini mubasir. Apakah ini bukan korupsi,  kata Lolang bertanya.  

Arianto Salamahi selaku pimpinan komunitas yang mengadukan Kepala Desa Bukit Mas kepada Kejaksaan Negeri Alor mengatakan,  Kepala Desa Bukit Mas Yesaya Karhom sudah dinilai gagal membangun jaringan air dengan anggaran Rp. 521 juta lebih pada Tahun 2021, karena itu dia mencoba untuk menutupi kegagalan itu dengan mengalokasikan Rp. 313 juta lebih pada Tahun 2022 tetapi juga tidak berhasil.  

Salmahi juga minta agar jangan melihat bahwa karena kami berbeda dengan Kepala Desa terus laporan kami tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan. “Kami memang bisa saja berbeda dengan Kades Bukit Mas, tetapi laporan itu bukan karena kami benci Kades. Kejaksaan kami minta supaya turun uji petik baru kita lihat apakah kami lapor karena kami benci atau laporan kami itu benar-benar fakta yang sedang terjadi,” tandas Salamahi.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH ketika dikonfirmasi membenarkan laporan masyarakat itu.

Sulistiono mengaku pihaknya sedang melakukan telaahan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat Desa Bukit Mas melalui Arianto Salami dan Honorius Dhey Boro.  *** morisweni 

Bagi para pihak yang merasa dirugikan sebagai akibat dari pemberitaan ini dengan senang hati kami menunggu klarifikasi melaui nomor WA kami 082144740147 atau melalui email kami radarpantar@gmail.com.

Pos terkait