KALABAHI,RADARPANTAR.com-Camat Pantar Tengah, Kabupaten Alor Manoak Bolingsau, ST mendeadline atau memberikan batasan waktu hingga 14 hari kepada Kepala Desa Muriabang Hermanus Nanggi Selly untuk menyelesaikan berbagai dugaan penyalahgunaan keuangan yang dilaporkan BPD, LPM dan Lembaga Adat Desa Muriabang, termasuk BLT kepada masyarakat penerima manfaat. Pasalnya, Hermanus bisa diberhentikan sementara dan bahkan diberhentikan secara tetap dari jabatan Kepala Desa Muriabang sesuai Undang-Undang Desa jika dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima surat teguran Camat, tidak mau mengindahkannya.
Batasan waktu untuk menyelesaikan berbagai pengaduan penyalahgunaan dana desa disampaikan Camat Pantar Tengah kepada Kepala Desa Muribang sebagai respon atas pengaduan BPD Desa Muriabang melalui Surat Nomor:01/BPD/DM/01/2026, Tanggal 03 Januari 2026 yang ditujukan kepada Camat Pantar Tengah.
Surat dengan perihal Pengaduan BPD Desa Muriabang itu diteken Zeth Boling selaku Ketua BPD, Yorabeam Koly selaku Wakil Ketua, Alpius Kamba (Sekretaris), Yafet Koly, Lazias L. Boling, Adyanto Nanggi dan Ricemina Sely masing-masing sebagai anggota. Surat pengaduan BPD ini juga diteken Solyus Magang dari unsur Lembaga Adat dan Abu Usman Aunung Illu dari LPM Desa Muribang.
Kepada Camat Pantar Tengah, BPD Desa Muribang menyampaikan surat yang berisi, yang bertanda tangan dibawah ini BPD Desa Muribang, Perwakilan Masyarakat Desa Muriabang, Tokoh Pemuda Desa Muriabang dan Perwakilan Penerima BLT (daftar terlampir).
Sehubungan dengan hasil rapat internal BPD Desa Muriabang Tanggal 31 Desember 2025 sebagai tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Muriabang terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana desa serta temuan-temuan dari BPD terhadap bentuk penyalahgunaan anggaran dana desa yakni, penyaluran BLT Tahun 2025 Tahap 2, 3 dan 4 tidak terealisasi dengan baik, Bak penampung air minum di Asambair sampai saat ini belum terpakai sedangkan keuangan sudah terealisasi, Instalasi perpipaan air minum di jalur Raubanang tidak terlaksana dengan baik, Honor Linmas, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna dan Kader Posyandu tidak terealisasi dengan baik dan sampai saat ini Kepala Desa Muriabang belum memberikan laporan keterangan penggunaan dana desa kepada BPD dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025.
Sehubungan dengan adanya temuan-temuan tersebut, BPD Desa Muriabang mengajukan permohonan pengaduan kepada Camat Pantar Tengah untuk ditindak lanjuti.
Ketua BPD Desa Muriabang, Zeth Boling ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telpon dari Maliang, Senin (12/01/2026) membenarkan jika telah menyampaikan pengaduan kepada Camat Pantar Tengah terhadap berbagai kejanggalan yang terjadi di Desa Muriabang.
Boling berjanji akan menggiring persoalan yang diadukan pihaknya ini ke Bupati, DPRD Alor, Kejaksaan Negeri Alor, IRDA dan Dinas PMD jika Kepala Desa Muriabang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya.
Yang menarik, Camat Pantar Tengah Manoak Bolingsau, ST tancap gas merespon pengaduan BPD Desa Muribang dengan menyurati Kepala Desa Muriabang.
Melalui Surat Nomor:KPT.140/002/2026, Tanggal 06 Januari 2026, Camat Pantar Tengah menyurati Kepala Desa Muribang dengan Perihal Teguran.
Kepada Kepala Desa Muriabang, Camat Pantar Tengah minta agar segera melakukan penyaluran BLT kepada keluarga penerima manfaat untuk BLT yang sudah dilakukan pencairan.
Bolingsau minta agar seluruh pekerjaan fisik yang dibiayai dari dana desa Tahun 2025 agar segera diselesaikan, demikian pula dengan insentif-insentif (Linmas, LPM, LAD, Karang Taruna dan lain-lain).
“Segera menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada BPD untuk selanjutnya dibahas Orang nomor satu di Kecadan ditetapkan dalam Musyawarah Desa,” pinta orang nomor satu di Kecamatan Pantar Tengah itu sembari menegaskan agar segera menindaklanjuti semua pengaduan tersebut diatas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) dan Pasal 27 dalam kurun waktu 14 (Empat Belas) hari kalender terhitung sejak saudara (Kepala Desa) menerima surat teguran ini.
Melalui surat itu juga Camat Bolingsau mengingatkan, kelalaian saudara dalam menindaklanjuti teguran ini akan berdampak pada tindakan pemberhentian sementara bahkan pemberhentian saudara dari jabatan Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 26 Ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Surat Camat Pantar Tengah yang disampaikan kepada Kepala Desa Muribang ini ditembuskan kepada Bupati Alor, Wakil Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor dan Ketua BPD Desa Muriabang. *** morisweni

![IMG-20250319-WA0008[1] Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH dalam suatu kesempatan menerima aspirasi masyarakat. FOTO:ITM](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA00081-200x112.jpg)

