KALABAHI,RADARPANTAR.com-Untuk ketiga kalinya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Alor mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTT. Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP menyebutkan jika penilaian audtor resmi negara ini diperoleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Alor melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat.
WTP ini tidak diberikan oleh BPK dengan cuma-cuma. BPK RI Perwakilan NTT datang periksa itu pada saat penyerahan Laporan Hasil pmeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT dijelaskan bahwa setelah auditor BPK turun periksa administrasi hingga tindakan lapangan (dua kali auditor turun) ada pemeriksaan administrasi maupun tindakan lapangan atau fisik, bukti-buktinya diaudit, sebut Djobo menjawab wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (29/05).
Setelah hasil pemeriksaanna rampung dilakukan auditor demikian Djobo, mereka diperiksa lagi oleh BPK Pusat (BPK RI), mengapa kabupaten/kota ini diberikan penilaian WTP. Apa buktinya, auditor tidak hanya memberikan penjelasan melalui argumentasi atau bernarasi, tetapi disertai dengan foto dan video, baik itu administrasi maupun fisik di lapangan.
Jadi, mereka juga diaudit atau diperiksa, bukan sekedar berikan penilaian WTP terus didiamkan begitu saja. Tetapi auditor yang turun periksa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Alor juga diminta pertanggung jawaban oleh BPK Pusat (BPK RI) mengenai alasan memberikan opini WTP, kata mantan Asisten III Setda Alor di jaman Ir. Ans Takalapeta menjadi Bupati Alor.
Saya baru tahu, om wartawan dorang … makanya kalau ada DPRD yang tidak mengerti pemerintah punya kerja itu jangan pergi tanya-tanya. Ada anggota DPRD yang pergi tanya di BPK RI Perwakilan NTT, kenapa jadi Alor itu WTP … coba ini DPRD ne. Disclymer dorang tidak pergi tanya, tapi WTP koq pergi tanya di BPK. Itu yang saya manusia yang ada dan tiada. Ada juga tidak bermanfaat, tidak ada lebih tidak bermanfaat. Pergi tanya … kenapa jadi kasih WTP, ungkap Djobo.
Djobo mengaskan untuk Gedung DPRD yang baru diresmikan itu dilaporkan terlalu banyak baik melalui surat kaleng maupun resmi di BPK RI Perwakilan NTT, tetapi mereka pertanggung jawabkan melalui foto dan video dari nol persen hingga 100 persen pembangunan fisik.
“LHP ini baru keluar setelah BPK RI Perwakilan mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Alor di BPK Pusat (BPK RI). Opini WTP ini lahir dari sebua penilaian yang ketat. Bukan karena kita sogok atau cari muka,” tandas Djobo.
Djobo mengaku dalam rapat bersama pimpinan OPD, ia minta agar memberikan penjelasan kepada publik dan DPRD-DPRD yang tidak mengerti bahwa prosedur pemberian penilaian BPK RI Perwakilan NTT itu ada prosesnya, sangat ketat.
Dijelaskannya, di Tahun 2020, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT meski penyerahan laporan karena Covid-19 kemudian badan seroja mengalami keterlambatan, terimasuk penerimaan juga terlambat sehingga Dana Intensif Daerah (DID) Rp. 2,3 Milyar.
Untuk Tahun 2021, pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan untuk pelaksanaan APBD 2021 itu baik dan tepat waktu, penerimaan juga tepat waktu maka diberikan DID itu Rp. 20 Milyar lebih. Karena itu bonus bagi pemerintah daerah yang laporan keuangannya mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI.
Di laporan pelaksanaan keuangan untuk APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga kita serahkan tepat waktu terima juga tepat waktu. Mestinya kita harus terima LHP BPK RI Perwak;ilan NTT pada Tanggal 23 Mei 2023, tetapi bersamaan dengan itu ada kunjungan Gubernur NTT sehingga pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan NTT melalui surat dan disetujui untuk diterima LHP itu pada tanggal 25 Mei 2023.
Alor mendapat penilaian dari BPK RI Perwakilan NTT itu sudah tiga tahun berturut-turut. Dengan WTP di Tahun 2022 untuk laporan keuangan dan pelaksanaan APBD 2022 kita harapkan dana IDD dari Rp. 20 Milyar lebih itu paling tidak meningkat diatas Rp. 20-an Milyar, apalagi sudah tiga tahun berturut-turut kita mendapatkan penilaian WTP.
Mantan Asisten III Setda Alor ini kemudian merinci beberapa temuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT yakni, perjalanan dinas dobel. Pemerintah daerah kata Djobo sudah menindaklanjuti semua perjalanan dinas dengan memerintahkan OPD yang ada temuan perjalanan dinas. Sudah dikembalikan semua yakni temuannya Rp. 83 juta. “Perjalanan dinas dobel karena ada pejabat yang masih jalan diluar daerah tetapi didalam daerah juga ada,” ungkapnya. Ada juga dobel karena tiketnya pesawat tetapi naik kapal cepat.
Denda keterlambatan dan kekurangan volume untuk proyek-proyek fisik. BPK minta kepada pemerintah daerah untuk memperkecil denda keterlambatan dan kekurangan volume, katakanlah tahun ini mencapai belasan ya tahun dapat berkurang di tahun mendatang. Karena kalau ada denda ketermbatan maka masyarakat yang dirugikan karena tidak memanfaatkan proyek fisik yang kita bangun meskipun denda keterlambatan itu menambah PAD.
Masih kurang pendataan untuk pencatatan aset, ini tidak komponen yang ditemukan BPK RI Perwakilan. Pencatatan aset itu masih kurang di beberapa instansi yang akan kita luruskan. Djobo menegaskan sudah memerintahkan para pimpinan OPD untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan NTT sesuai deadline waktu yang ditentukan. *** morisweni