KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Tahun 2024 dalam menanganai perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di daerah ini. Menjelang akhir tahun 2024, lembaga Adhyaksa ini menyebutkan jika telah menaikan tiga perkara TIPIKOR ke tahap penyidikan.
Banyak kasus laporan dugaan TIPIKOR yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Alor selama Tahun 2024. Dari laporan-laporan masyarakat itu, tiga perkara TIPIKOR yang berhasil kami naikan ke tahap penyidikan, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor D. L. M, Oktario Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (9/12/2024).
Sebanyak tiga kasus tindak pidana khusus atau korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor tahun 2024 dalam tahap penyidikan.
Ketiga perkara TIPIKOR itu diantaranya, perkara tipikor kegiataan pengadaan mobil pick up modifikasi (double garden) untuk Bumdes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021, Perkara Tipikor kegiatan Dana BOK di Puskesmas Apui tahun anggaran 2023 dan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa Mataru Utara, Kecamatan Mataru.
Untuk kasus perkara pengadaan mobil pick up modifikasi untuk Bumdes tahun 2021 di Dinas Perhubungam Kabupaten Alor, beradasarkan perhitungan ahli menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 543.383.894. Kasus ini menyeret mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor Ir. YM dan dua orang dari pihak swasta dengan inisial WW (General Manager Marketing PT. Tunas Bahana Sparta) dan AA Direktur PT. Tunas Bahana Sparta).
Perkara TIPIKOR ini sedang dalam proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Perkara TIPIKOR kegiatan Dana BOK di Puskesmas Apui, Kecamatan Alor Selatan tahun anggaran 2023 yang menurut perhitungan ahli mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 400.875.435, ungkap mantan jaksa fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT ini.
Status kasus ini demikian Bangkit yang juga mantan Kepala Sub Seksi Idiologi Politik Kejaksaan Negeri Oelamasi jika sudah masuk dalam tahap penuntutan. Penyidik Kejaksaan Negeri Alor dalam perkara TIPIKOR ini telah menyita aset 1 bidang tanah berlokasi di desa Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Menurut Bangkit, terdakwa MIT selaku Kepala Puskesmas Apui dituntut JPU 2,6 Tahun penjara sedangkan terdakwa lainnya, AMCK dituntut 2,3 Tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH dalam sebuah wawancara dengan wartawan RRI di Studio RRI Atambua Cabang Alor. FOTO:DOK
Bangkit yang pernah menjabat Kasubsi A di Intelijen Kejaksaan Negeri Oelamasi ini menjelaskan, kerugian negara yang diduga dilakukan MIT sehingga harus dilakukan ganti rugi senilai Rp. 206.194.717,05. Jika tidak dilakukan upaya ganti rugi maka yang bersangkutan menggantikannya dengan menjalani pidana penjara 1,3 Tahun. MIT juga dikenakan denda senilai Rp. 100 juta, jika tidak dibayar denda maka MIT harus menjalani 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa lainnya, AMCK dikenakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 173.649.712,05. Jika tidak membayar tuntutan ganti rugi maka dua bidang tanah yang telah disita dilelang untuk menutup ganti rugi. Jika aset yang hendak dilelang tidak mendapatkan pasaran dan ganti rugi tidak dipenuhi maka AMCK dikenakan 1 tahun hukuman penjara. AMCK juka dikenakan denda sebesar Rp. 75 juta, jika denda ini tidak dipenuhi AMCK maka dikenakan 6 bulan kurungan penjara.
Perkara TIPIKOR lainnya yang sudah naik tahap penyidikan dalam Tahun 2024 adalah perkara TIPIKOR pengelolaan dana desa di Desa Mataru Utara, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor Tahun 2019-2023.
Kejaksaan Negeri Alor menurut Bangkit, sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara TIPIKOR Dana Desa ini. “Untuk perkara TIPIKOR Dana Desa di Desa Mataru Utara, kami sudah mengantongi calon tersangka, tersangkanya lebih dari satu orang,” ungkap Bangkit.
Sayangnya Bangkit tidak merinci pihak swasta atau pemerintah desa yang sudah mereka kantongi sebagai tersangka.
Bangkit mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dalam perkara TIPIKOR Dana Desa, Desa Mataru Utara ini, baik saksi yang berasal dari pemerintah desa maupun dari pihak ketiga.
Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah mengamankan 73 dokumen yang ada kaitannya dengan perkara Tipikor ini. Penyidik kata Bangkit sudah melakukan koordinasi dengan ahli dari Poli Teknik Negeri Kupang untuk memeriksa pekerjaan fisik yang dibangun dari tahun 2019-2023. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit kerugian negara. *** morisweni