KALABAHI,RADARPANTAR.com-Tiga Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor dipecat dari jabatan. Ketiga pejabat itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diambil keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka adalah, Camat ABAD Selatan Sony Kaimat, S.Sos dan dua Kepala Bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Alor yakni Risal Syukur dan Ita Wel.
Selain memecat tiga pejabat dari jabatannya, Penjabat Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M. SI kepada media ini di Kalabahi, Sabtu (18/05) menegaskan jika ia juga telah memecat salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Alor. Pasalnya, oknum PPK itu meminta uang kepada salah seorang pengusaha di bidang farmasi. Sayangnya, orang nomor satu di Nusa Kenari ini tidak merinci siapa oknum PPK yang ia maksud.
Padahal demikian Zet Libing ketika dipertemukan PPK dengan pihak kontraktor pengadaan obat itu ia mengingatkan kontraktor pengadaan obat itu agar memberikan perhatian terhadap dua hal kepada pengusaha itu di masa kepemimpinnya sebagai Penjabat Bupati Alor.
Zet Libing kemudian merinci dua hal yang ia minta dari pengusaha obat itu, diantaranya, tidak boleh terlambat dalam pengadaan obat dan jangan coba-coba mengadakan obat kadaluarsa.
Jelang beberapa waktu setelah bertemu dengan pengusaha itu, Zet Libing mengaku ditelpon oleh pengusaha dimaksid jika oknum PPK di Dinas Kesehatan itu meminta uang kepada pihak perusahaan. Sementara, pihak perusahaan sedang dalam proses pengadaan obat.
Itu pasalnya yang membuat Zet Libing naik pitam. Karenanya selaku Penjabat Bupati Alor, ia memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr. Farida Aryani untuk memberhentikan oknum ASN itu dari jabatan sebagai PPK.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mengkonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Alor mengenai siapa oknum ASN yang dipecat dari PPK di instansi milik pemerintah itu.
Sedangkan, Camat ABAD Selatan Sony Kaimat, S.Sos menurut Zet Libing dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan disiplin sebagai ASN, setelah Kaimat di-BAP.
Penjabat Bupati Alor ini tidak merinci, bentuk pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Camat ABAD Selatan, tetapi berdasarkan informasi yang direkam media ini menyebutkan jika Sony Kaimat diduga kuat melakukan hubungan terlarang dengan salah seorang wantia muda yang ditangkap sendiri oleh istrinya beberapa waktu silam.
Sementara, dua Kepala Bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Alor masing-masing, Rizal Ramly dan Ita Wel diberhentikan dari jabatan karena terlibat dalam dugaan pungutan liar atau jual beli lapak pasar yang mengakibatkan beberapa tenaga lapangan di dinas itu diberhentikan dari pekerjaan. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN dua pejabat di Dinas Perdagangan Kabupaten Alor ini juga ditemukan setelah mereka di-BAP.
Kepada media ini Zet Libing mengaku, ketiga pejabat daerah yang diberhentikan jabatan ini, setelah di BAP karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ternyata, setelah di-BAP, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Selanjutnya demikian Libing, pihaknya menyampaikan BAP ketiga pejabat ini kepada BKN untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, baru terbit surat pemberhentian dari jabatan terhadap tiga pejabat ini dari pihaknya selaku Pejabat Pembina Kepegawain Daerah. *** morisweni