KALABAHI,RADARPANTAR.com-Untuk pertama kali insan Adhyaksa merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan meski usianya sudah mencapai 79 Tahun. Untuk perayaan tahun ini, kejaksaan mengusung thema besar “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General”. Thema besar ini dinilai sebagai cermin komitmen kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat general.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH mengemukakan itu ketika memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (02/09/2024).
Bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH. Upacara diikuti seluruh kepala seksi beserta staf dan tenaga honorer. Tampil sebagai Wira Upacara Pengadministrasian Penanganan Perkara, Diana Bapa, SH, Komandan Upacara Kasubsidik Pidana Khusus Yohanes Paulus Atarona Kadus, SH, M.Hum. Ajudan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Muhammad Naufal Al Dzaky. Pembawa Acara Yosefina Gowok Makin, A.Md. Pengucap Tri Krama Adhyaksa I Gusti Agung Ngurah Dwija Iswara Aditya Ningrat, SH serta Pembaca Doa Muhammad Nur Hidayatullah.
Saat ini demikian Hutapea, kejaksaan telah genap berusia 79 tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, kita mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal, sebut Hutapea.
Tema besar ini jelas Hutapea mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.
Dijelaskannya, pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system”, ujarnya.
Suasana syukuran HUT Kejaksaan Ke-79 di Kejaksaan Negeri Alor. Nampak Kajari Alor dan pejabat utama serta staf setelah pemotongan tumpeng. FOTO:DOK
Penentuan hari lahir kejaksaan ini terang Hutapea, memiliki urgensi, diantaranya, Pertama, menegaskan keberadaan kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja. Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Usai menggelar upacara peringatan HUT Kejaksaan Ke-79, insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Alor menggelar syukuran HUT di Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Syukuran diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Alor beserta para Kepala Seksi, Kasubag BIN, staf dan seluruh tenaga honor di Kejaksaan Negeri Alor. *** morisweni