KALABAHI,RADARPANTAR.com-Untuk menertibkan aset milik daerah, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah, Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam melaksanakan kegiatan penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah Kabupaten Alor.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap barang milik daerah Kabupaten Alor yang ruang lingkupnya meliputi inventarisasi dan identifikasi barang milik daerah, penertiban dan pemulihan status kepemilikan barang milik daerah, penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah dan kegiatan lain yang disepakati.
Dalam MOU itu disebutkan, pemerintah daerah melakukan inventarisasi barang milik daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Alor. Pemerintah daerah pada setiap awal tahun anggaran melakukan identifikasi permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah serta memastikan bukti administrasi, bukti kepemilikan dan penguasaan fisik atas barang-barang tersebut.
Dalam hal penertiban dan pemulihan barang milik daerah yang dilakukan pemerintah daerah menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak lain, maka kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum. Pemerintah menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa dan penegakan hukum. Upaya penegakan hukum oleh kejaksaan dapat dilakukan secara preventif maupun represif.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan MoU antara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH, MH yang berlangsung pada Rabu, 10 November 2021 di Kupang.
Dengan dilakukannya penandatanganan MoU ini maka Kabupaten Alor merupakan Kabupaten/Kota pertama di NTT yang menindaklanjuti penandatangan serupa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTT dan Kejati NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Syamsul Arif, SH, MH di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor usai melakukan penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Alor, Selasa (16/11) mengatakan, MoU tentang penertiban aset ini sangat strategis dan penting, karena merupakan upaya dari sebuah kegiataan dalam penataan aset daerah yang memiliki nilai investasi.
Menurut Arif, implementasi dari MoU ini tentunya ada tim kerja bersama yang dibentuk dengan legalitasnya. Tim ini terdiri dari tenaga dari Kejari Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor untuk mengeksekusi tugas-tugas yang termuat dalam MoU tersebut.
“Kita sesegera untuk menindaklanjuti kegiatan penertiban aset ini dengan tahapan-tahapan kerja yang ada, hingga proses pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah,” ungkap Arif.
Arif mengatakan, kegiatan ini tidak saja endingnya pada penataan aset, namun hasilnya diharapkan akan membawa dampak untuk peningkatan pendapatan daerah yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Alor. Saya menyampaikan terimakasih kepada Bupati Alor yang sangat respon dan memberikan dukungan yang kuat dalam kegiatan penandatangan MoU tersebut sebagai upaya dalam tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dengan menjaga dan menyelamatkan aset-aset daerah yang ada, tandas orang nomor satu di Kejari Alor itu. *** morisweni