Terserang Struk Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kepala SMKN Kayang

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK. FOTO:DANIMANU
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK. FOTO:DANIMANU

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mantan Kepala SMK Negeri Kayang Kecamatan Pantar Barat Laut, USU mengalami struk permanen setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Kayang Tahun 2013.  Selain USU, penyidik Polres Alor juga menetapkan bendahara dengan inisial ZA sebagai tersangka. 

Dua tersangka ini sama kasusnya tetapi berbeda berkasnya. Tersangka yang satu (bendahara) dengan inisial ZA kita tahan. Sedangkan tersangka lainnya, mantan Kepala SMKN Kayang, USU  satu saat terserang  struk sehingga tidak bisa kita tahan karena pertimbangan kemanusiaan, tandas Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas kepada wartawan di Mapolres Alor. 

Bacaan Lainnya

Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMKN Kayang ini menelan dana senilai Rp. 1,8 Milyar lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sebesar Rp. 400 juta lebih, ungkap Christmas. 

Berkas perkaranya demikian Christmas, sudah  sudah P21 atau dinyatakan lengkap, tetapi begitu mau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Alor tersangka yang satu terserang struk. Sepertinya struk permanen, kita sudah cek di dokter. 

Karena itu berdasarkan koordinasi pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Alor terang Christmas,  kita lakukan tahap 2 hanya untuk tersangka lainnya yakni bendahara, ZA. 

SMPN Pailawang ke Penyidikan!

Penyidik Kepolisian Resort Alor menurut Christmas juga sudah naikan penanganan dugaan korupsi pembangunan 3 Ruangan Kelas Baru (RKB), Laboratorium IPA dan Perpustakaan SMP Negeri Pilawang Kecamatan Pantar Kabupaten Alor ke tahap penyidikan.  

Untuk penanganan kasus dugaan korupsi SMPN Pailawan dengan total anggaran sebesar Rp. 1,2 Milyar ini demikian Christmas, belum dipastikan kerugian negara karena sedang dalam perhitungan oleh auditor BPKP Perwakilan NTT.  

Pembangunana belum selesai secara fisik untuk yang dua ruangan. Jadi, ini berkaitan juga dengan asas manfaat, kita sudah upaya untuk memberi kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan tetapi yang bertanggung jawab tidak memiliki itikad baik untuk melanjutkan pekerjaan berdasarkan  waktu yang diberikan, ungkap Christmas yang kala itu didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Mansur Mosa. 

SDN Angin Rata!

Kapolres Alor juga menegaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses menanganai dugaan korupsi dalam pembangunan SD Negeri Angin Rata.

Untuk SD Negeri Angin Rata terang Christmas juga sama dengan SMP Negeri Pailawang. “Sudah kita tingkatkan penanganan ke penyidikan,”  tandasnya.

Baik pembangunan RKB SMP Negeri Pailawang maupun maupun SD Negeri Angin Rata dengan dana sebesar Rp. 500 juta ini sebenarnya dibangun secara swakelola tetapi diduga diserahkan kepada pihak ketiga.  *** morisweni

Pos terkait